Catat! WP Bisa Ajukan Pengurangan Sanksi atas STP Sebelum 2026
Wajib pajak (WP) memiliki kesempatan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas surat tagihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang memberikan keringanan sanksi berdasarkan waktu pembayaran dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kebijakan ini menjadi perhatian bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan STP atau SKP yang diterbitkan sebelum tanggal batas tersebut. Dengan memahami ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026, wajib pajak dapat menentukan langkah penyelesaian kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan peluang pengurangan sanksi administratif.
1. Ketentuan Pengurangan Sanksi dalam KEP-239/PJ/2026
Dalam Diktum Kesatu huruf e KEP-239/PJ/2026, salah satu kelompok sanksi administratif yang dapat memperoleh fasilitas keringanan adalah sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026.
Fasilitas tersebut berlaku sepanjang pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar sampai dengan 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, STP yang diterbitkan pada 2024, 2025, atau sebelum 8 Oktober 2026 pada 2026 dapat menjadi objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam keputusan tersebut.
Namun, tanggal penerbitan STP atau SKP bukan satu-satunya faktor penentu. Wajib pajak juga perlu memperhatikan jenis sanksi administratif, status pembayaran pokok pajak, waktu pelunasan sanksi, serta persyaratan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis sanksi.
2. Jenis Surat Pajak yang Dapat Memperoleh Keringanan
Berdasarkan ketentuan yang dikutip dalam KEP-239/PJ/2026, surat yang menjadi objek fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif meliputi:
- Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan ketentuan khusus yang berlaku.
- Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat sanksi administratif.
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Artinya, wajib pajak tidak hanya perlu memeriksa apakah memiliki STP, tetapi juga perlu memastikan tanggal penerbitan surat, dasar pengenaan sanksi, dan status pembayaran kewajiban pajak yang terkait.
Perincian mengenai jenis sanksi, persyaratan khusus, serta besaran pengurangan tercantum dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, penerapan fasilitas harus mengikuti rincian yang sesuai dengan jenis sanksi masing-masing.
3. Besaran Pengurangan Sanksi Bergantung pada Waktu Pembayaran
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayaran sanksi administratif. Berdasarkan contoh penerapan dalam ketentuan yang disampaikan, persentase sanksi yang wajib dibayar dapat berbeda sesuai dengan tanggal pembayaran.
Semakin cepat pembayaran dilakukan dalam periode yang memenuhi ketentuan, semakin besar potensi pengurangan sanksi yang diperoleh. Sebaliknya, pembayaran setelah batas waktu yang ditetapkan dapat menyebabkan wajib pajak tidak memperoleh fasilitas tersebut.
Dalam contoh yang dibahas, pembayaran sanksi pada 31 Desember 2026 memungkinkan pengurangan sebesar 90%, sedangkan pembayaran pada 1 Januari 2027 hingga 30 Juni 2027 menghasilkan pengurangan sebesar 75%. Pembayaran pada 1 Juli 2027 tidak memperoleh pengurangan atau penghapusan berdasarkan skema contoh tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa persentase ini harus diterapkan sesuai jenis sanksi dan persyaratan khusus dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026, bukan dianggap otomatis berlaku untuk seluruh jenis sanksi administratif.
4. Contoh Perhitungan Pengurangan Sanksi atas SKPKB
Untuk memahami penerapan kebijakan ini, perhatikan contoh kasus yang melibatkan PT ABC.
KPP Pratama X menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada 1 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Pokok pajak | Rp100.000.000 |
| Sanksi administratif Pasal 13 ayat (2) UU KUP | Rp10.000.000 |
| Tanggal penerbitan SKPKB | 1 Januari 2026 |
| Tanggal pelunasan pokok pajak | 7 Juli 2026 |
PT ABC tidak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut. Perusahaan kemudian melunasi pokok pajak sebesar Rp100 juta pada 7 Juli 2026 dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Karena pokok pajak telah dilunasi sebelum 8 Oktober 2026, PT ABC dapat memanfaatkan skema pengurangan sanksi sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut simulasi besaran pembayaran sanksi berdasarkan waktu pembayaran yang dicontohkan dalam ketentuan tersebut.
| Waktu pembayaran sanksi | Sanksi yang dibayar | Pengurangan sanksi |
|---|---|---|
| 31 Desember 2026 | Rp1.000.000 (10%) | Rp9.000.000 (90%) |
| 1 Januari 2027 | Rp2.500.000 (25%) | Rp7.500.000 (75%) |
| 30 Juni 2027 | Rp2.500.000 (25%) | Rp7.500.000 (75%) |
| 1 Juli 2027 | Tidak memenuhi batas waktu fasilitas | Tidak memperoleh pengurangan berdasarkan skema ini |
Berdasarkan simulasi tersebut, apabila PT ABC membayar sanksi sebesar Rp1 juta pada 31 Desember 2026, sanksi administratif sebesar Rp10 juta berpotensi dikurangi sebesar Rp9 juta. Dengan demikian, perusahaan hanya perlu membayar 10% dari nilai sanksi awal.
Namun, apabila pembayaran dilakukan pada 1 Januari 2027 atau 30 Juni 2027, jumlah sanksi yang harus dibayar meningkat menjadi Rp2,5 juta. Pengurangan yang diberikan menjadi 75% atau Rp7,5 juta.
Sementara itu, pembayaran pada 1 Juli 2027 sudah melewati batas waktu 30 Juni 2027 sehingga tidak memperoleh pengurangan berdasarkan skema dalam contoh tersebut.
5. Contoh Pengurangan Sanksi atas STP Pasal 19 Ayat (1) UU KUP
Selain SKPKB, fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan untuk sanksi administratif yang tercantum dalam STP, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Dalam contoh berikut, KPP Pratama X menerbitkan STP pada 8 Agustus 2026 atas sanksi administratif Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar Rp3.850.000. Sanksi tersebut timbul akibat keterlambatan pembayaran SKPKB yang diterbitkan pada 1 Januari 2026.
PT ABC sebelumnya telah melunasi pokok pajak sebesar Rp100 juta pada 7 Juli 2026.
Dalam kondisi tersebut, PT ABC dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas STP apabila seluruh persyaratan yang relevan telah dipenuhi.
Simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.
| Waktu pembayaran sanksi | Sanksi yang dibayar | Pengurangan sanksi |
|---|---|---|
| 31 Desember 2026 | Rp385.000 (10%) | Rp3.465.000 (90%) |
| 30 Juni 2027 | Rp962.500 (25%) | Rp2.887.500 (75%) |
| 1 Juli 2027 | Tidak memenuhi batas waktu fasilitas | Tidak memperoleh pengurangan berdasarkan skema ini |
Jika PT ABC membayar sanksi pada 31 Desember 2026, perusahaan hanya perlu membayar Rp385.000 dari total sanksi Rp3.850.000. Sisa sanksi sebesar Rp3.465.000 merupakan nilai pengurangan yang berpotensi diberikan.
Apabila pembayaran dilakukan pada 30 Juni 2027, perusahaan harus membayar Rp962.500 dan berpotensi memperoleh pengurangan sebesar Rp2.887.500.
Sebaliknya, pembayaran pada 1 Juli 2027 tidak memenuhi batas waktu fasilitas dalam contoh tersebut.
Kedua contoh di atas menunjukkan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan bukan hanya tanggal pelunasan pokok pajak, tetapi juga waktu pembayaran sanksi administratif dan ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis sanksi yang dimohonkan.
6. Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Fasilitas dalam KEP-239/PJ/2026 tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan formal maupun substantif yang ditetapkan.
Berdasarkan Diktum Ketiga dan Keempat KEP-239/PJ/2026, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, permohonan harus disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028.
Batas pengajuan permohonan berbeda dari batas pembayaran yang menjadi bagian dari skema keringanan. Wajib pajak perlu membedakan kedua tanggal tersebut agar tidak kehilangan kesempatan mengajukan permohonan.
Kedua, wajib pajak harus memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Persyaratan yang berlaku dalam kedua peraturan tersebut tetap harus diperhatikan. Pemenuhan ketentuan KEP-239/PJ/2026 saja tidak serta-merta menjamin permohonan disetujui.
Ketiga, wajib pajak perlu memperhatikan status gugatan atau upaya hukum lainnya.
Dalam hal wajib pajak tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, permohonan harus disertai surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya yang ditandatangani di atas meterai.
Apabila gugatan dan/atau upaya hukum lainnya telah diajukan, tetapi kemudian dicabut, wajib pajak perlu melampirkan surat permohonan pencabutan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya sesuai ketentuan.
Keempat, wajib pajak harus menyampaikan pernyataan mengenai penyebab timbulnya sanksi.
Permohonan harus disertai surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Surat tersebut ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelima, fasilitas hanya mencakup sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026 menegaskan bahwa pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Karena itu, status pembayaran sanksi perlu diperiksa sebelum permohonan disiapkan.
Persyaratan tersebut perlu dibaca bersama Lampiran KEP-239/PJ/2026, terutama bagian yang mengatur jenis sanksi, besaran pengurangan, dan persyaratan khusus untuk setiap kelompok sanksi.
7. Batas Waktu yang Wajib Dicatat Wajib Pajak
Agar tidak keliru dalam memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mencatat tiga tanggal penting berikut.
- 8 Oktober 2026: tanggal acuan dalam ketentuan untuk mengidentifikasi surat pajak yang telah diterbitkan sebelum tanggal tersebut. Tanggal ini juga menjadi awal periode tertentu untuk jenis sanksi lainnya yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026.
- 30 Juni 2027: batas pembayaran yang ditentukan untuk kelompok sanksi yang diatur dalam Diktum Kesatu huruf e, serta beberapa kelompok sanksi lainnya sesuai ketentuan masing-masing.
- 1 Oktober 2028: batas paling lambat penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak.
Penting untuk dipahami bahwa batas pengajuan permohonan pada 1 Oktober 2028 bukan berarti wajib pajak dapat menunda seluruh pembayaran hingga tanggal tersebut. Batas pembayaran tetap mengikuti skema dan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing kelompok sanksi.
Selain itu, tidak semua sanksi administratif otomatis memperoleh persentase pengurangan yang sama. Wajib pajak harus merujuk pada Lampiran C KEP-239/PJ/2026 untuk mengetahui besaran dan ketentuan khusus yang sesuai dengan kasusnya.
8. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak
Untuk memanfaatkan kebijakan ini secara tepat, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut.
- Inventarisasi STP dan SKP. Periksa seluruh surat ketetapan dan surat tagihan pajak yang masih memuat sanksi administratif, termasuk tanggal penerbitan dan dasar pengenaan sanksinya.
- Periksa status pembayaran pokok pajak. Pastikan pokok pajak atau utang pajak terkait telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenis sanksi yang dimohonkan.
- Identifikasi jenis sanksi. Tentukan apakah sanksi berasal dari ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) UU KUP, atau ketentuan lainnya. Jenis sanksi akan memengaruhi skema pengurangan yang dapat diterapkan.
- Hitung kewajiban pembayaran. Gunakan persentase dan batas waktu yang tercantum dalam Lampiran C KEP-239/PJ/2026, bukan semata-mata mengacu pada contoh kasus.
- Siapkan dokumen permohonan. Lengkapi surat permohonan dan pernyataan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen terkait gugatan atau upaya hukum apabila relevan.
- Ajukan permohonan sesuai ketentuan. Pastikan permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028 dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Wajib pajak juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap ketentuan yang berlaku atau berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) apabila terdapat ketidakjelasan mengenai jenis sanksi, status pembayaran, atau dokumen yang harus disiapkan.
