Ingin Gunakan Tarif Pasal 31E, Perlu Ajukan Permohonan?
Untuk menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E, WP badan tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Sistemnya self-assessment, jadi cukup diterapkan saat pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Wajib Pajak badan yang ingin menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP.
- Penggunaan fasilitas Pasal 31E dilakukan dengan mekanisme self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
- Ketentuan ini dijelaskan dalam SE-02/PJ/2015.
- Fasilitas Pasal 31E diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
- Fasilitas tersebut berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan umum.
- Jika tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka tarif yang memperoleh fasilitas menjadi 11%.
- Tarif fasilitas ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
- DJP menegaskan bahwa penggunaan Pasal 31E tidak memerlukan persetujuan khusus dari otoritas pajak.
- Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 31E, fasilitas tersebut harus diterapkan dalam penghitungan pajak.
- Dalam pengisian SPT melalui sistem coretax, Wajib Pajak perlu memilih penggunaan Pasal 31E dan mengisi lampiran perhitungannya.
Mitra Konsultindo Group
0
