Ingin Gunakan Tarif Pasal 31E, Perlu Ajukan Permohonan?

Untuk menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E, WP badan tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP. Sistemnya self-assessment, jadi cukup diterapkan saat pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

  • Wajib Pajak badan yang ingin menggunakan fasilitas tarif PPh Badan Pasal 31E tidak perlu mengajukan permohonan ke DJP.
  • Penggunaan fasilitas Pasal 31E dilakukan dengan mekanisme self-assessment melalui pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Ketentuan ini dijelaskan dalam SE-02/PJ/2015.
  • Fasilitas Pasal 31E diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Fasilitas tersebut berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan umum.
  • Jika tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka tarif yang memperoleh fasilitas menjadi 11%.
  • Tarif fasilitas ini hanya berlaku atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
  • DJP menegaskan bahwa penggunaan Pasal 31E tidak memerlukan persetujuan khusus dari otoritas pajak.
  • Apabila Wajib Pajak memenuhi syarat Pasal 31E, fasilitas tersebut harus diterapkan dalam penghitungan pajak.
  • Dalam pengisian SPT melalui sistem coretax, Wajib Pajak perlu memilih penggunaan Pasal 31E dan mengisi lampiran perhitungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *