Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2023 Sampai Dengan 31 Mei 2023

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 sebagai berikut:

  1. Sanksi Administrasi:
  2. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Tarif bunga per bulan 0,56%
  3. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) Tarif bunga per bulan 0,97%
  4. Pasal 8 ayat (5) Tarif bunga per bulan 1,39%
  5. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) Tarif bunga per bulan 1,81%
  6. Pasal 13 ayat (3b) Tarif bunga per bulan 2,22%
  7. Imbalan Bunga:
  8. Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Tarif bunga per bulan 0,56%

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *