Dengan meningkatnya transaksi lintas batas, perusahaan kini tidak hanya bertransaksi dalam mata uang rupiah. Banyak perusahaan bertransaksi dalam mata uang asing, seperti dolar Amerika, Euro, Poundsterling, dan lain-lain. Dengan bertransaksi dengan mata uang asing, tentunya dapat memperluas jangkauan pasar suatu perusahaan. Namun, di sisi lain, nilai tukar mata uang yang selalu berubah juga berdampak bagi perusahaan. Salah satu dampak yang mungkin terjadi adalah perusahaan mengalami rugi akibat selisih nilai kurs. Selisih kurs menurut akuntansi adalah selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda. Pada dasarnya, rugi akibat selisih nilai kurs dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan (UU PPh). “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: e. kerugian selisih kurs mata uang asing.” Dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh dijelaskan bahwa: “Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.” Sesuai ketentuan di atas, Wajib Pajak perlu merujuk pada ketentuan akuntansi. Saat ini, pengaruh perubahan kurs valuta asing diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 221. Paragraf 29 PSAK 221 berbunyi: “Jika pos moneter timbul dari transaksi valuta asing dan terdapat perubahan dalam kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian, maka mengakibatkan timbulnya selisih kurs. Jika transaksi diselesaikan dalam periode akuntansi yang sama dengan terjadinya transaksi, maka seluruh selisih kurs diakui dalam periode tersebut. Akan tetapi, ketika transaksi diselesaikan pada periode akuntansi berikutnya, maka selisih kurs yang diakui dalam setiap periode sampai pad tanggal penyelesaian ditentukan dengan perubahan kurs selama masing-masing periode.” Dari pernyataan di atas, dapat dipahami bahwa kerugian akibat selisih kurs yang telah diselesaikan dalam periode yang sama dengan transaksi (terealisasi) dapat diakui sebagai biaya. Ketika belum diselesaikan dalam periode yang sama (belum terealisasi), kerugian selisih kurs tetap dapat diakui di setiap periode sampai dengan tanggal penyelesaian. Dengan demikian, kerugian selisih kurs dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi, dan dilakukan secara konsisten. Meskipun begitu, terdapat perlakuan yang berbeda atas rugi selisih kurs dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa: “Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak; tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.” Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa apabila kerugian selisih kurs berkaitan dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final, atau bukan merupakan objek pajak, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumber: https://ortax.org/apakah-rugi-selisih-kurs-boleh-dibiayakan-dalam-spt-tahunan-pph-badan
Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang hendak melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur perusahaan tidak boleh sedang dalam proses melaksanakan 13 jenis kegiatan yang melibatkan penyelesaian upaya administrasi dan hukum, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan. “Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif…penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan…tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum,” bunyi Pasal 49 huruf e PMK 81/2024. Terdapat 13 kegiatan proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud dalam PMK 81/2024. Pertama, pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua, penghapusan NPWP dilakukan asalkan wajib pajak tidak dalam proses pengajuan keberatan. Ketiga, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Keempat, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kelima, pengurangan denda administratif PBB. Keenam, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Ketujuh, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB yang tidak benar. Kedelapan, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Kesembilan, pembatalan Surat Tagihan PBB yang tidak benar. Kesepuluh, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan. Kesebelas, wajib pajak harus memenuhi syarat tidak sedang melakukan upaya gugatan. Keduabelas, melakukan banding. Ketigabelas, melakukan peninjauan kembali. Sebagai informasi, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP. “Permohonan penghapusan NPWP … dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan …, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 47 ayat (1) PMK 81/2024. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810934/mau-hapus-npwp-wp-badan-tak-boleh-tersangkut-13-kegiatan-ini
Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut pun telah dijabarkan dalam lampiran PMK 72/2023. Namun, apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3. “Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran…, untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (22/5/2025). Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif apabila wajib pajak mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4. Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 72/2023, pengajuan permohonan secara elektronik bisa dilakukan sepanjang sistem tersedia. Apabila ditelusuri, coretax system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan kelompok masa manfaat atas harta berwujud bukan berwujud. Adapun permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Perlu diingat, Pasal 20 ayat (1) PMK 72/2023 telah mengatur 3 ketentuan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak= pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PMK 72/2023, wajib pajak harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan tersebut maksimal 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud.
Pasang Iklan di Reklame Kena Pajak, Simak Ketentuannya!
Dalam konteks pemerintahan daerah, reklame tidak hanya memiliki fungsi komersial, tetapi juga menjadi sumber potensi pendapatan daerah melalui mekanisme perpajakan. Secara spesifik, penyelenggaraan reklame di ruang publik tidak hanya berdampak terhadap tata ruang kota tetapi juga estetika lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola keberadaan reklame sebagai objek penerimaan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah telah mengatur dan menyesuaikan ketentuan pajak atas reklame. Pajak Reklame menjadi salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Objek Pajak Reklame Merujuk pada Pasal 1 angka 50 UU HKPD, Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu (Pasal 1 angka 51 UU HKPD). Terdapat 9 jenis reklame yang dikenakan pajak, yakni reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/ videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan yang termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Adapun dalam aturan sebelumnya terdapat 10 jenis reklame yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Namun, sejak diberlakukannya UU HKPD, jenis reklame suara tidak lagi termasuk dalam objek Pajak Reklame. Namun demikian, tidak semua penyelenggaraan reklame dikenakan pajak. Merujuk pada Pasal 60 ayat (3) UU HKPD , terdapat beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari objek pajak, yakni: penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame diatur dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut; reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan reklame lainnya yang diatur dengan peraturan daerah. Sebagai informasi, pengecualian objek Pajak Reklame khususnya untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan merupakan penambahan substansi objek dari ketentuan UU PDRD. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Reklame Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan tarif maksimal 25%. Lebih lanjut, besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan dasar pengenaan Pajak Reklame. Merujuk pada Pasal 62 ayat (1) UU HKPD, dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame harus dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Contoh Perhitungan Pajak Reklame PT A sedang melakukan promosi untuk usahanya di kota Jakarta menggunakan billboard. Billboard terletak di Jalan Protokol A dengan nilai sewa reklame Rp80.000/m2/hari. Ukuran billboard yang digunakan yaitu 8 m2. Lama penyelenggaraan reklame yakni 200 hari. Tarif Pajak Reklame […]
Apa Yang Harus Dilakukan Ketika WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT ?
Secara administratif, pelaksanaan kewajiban perpajakan seseorang mengacu kepada aktif tidaknya NPWP yang dimiliki. Sepanjang NPWP masih aktif maka kewajiban perpajakan tetap perlu dijalankan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Status NPWP aktif itu pulalah yang kemudian digunakan oleh kantor pajak dalam melakukan pengawasan, termasuk mengirimkan surat imbauan bagi wajib pajak. Dalam beberapa kejadian, bahkan kantor pajak masih mengirimkan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak yang ternyata sudah meninggal dunia. Alasannya, status NPWP wajib pajak yang bersangkutan masih aktif. Lantas apa yang harus dilakukan? Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa memang sepanjang NPWP yang bersangkutan masih aktif maka bisa saja memperoleh surat imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dalam kondisi tersebut, kewajiban perpajakan yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris. Nah, setelah kewajiban perpajakan dipenuhi, bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan dapat diajukan penghapusan NPWP. “Jika memang tidak ada warisan yang belum terbagi, silakan mengajukan permohonan penghapusan NPWP,” tulis Kring Pajak. Penghapusan NPWP ini bisa diajukan dengan mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER04/PJ/2020. Pada prinsipnya, NPWP milik wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat dihapus apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan WPOP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satu alasannya ialah WPOP diketahui telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. Namun, ahli waris bisa sedikit bernapas lega. Wajib pajak meninggal dunia yang terlambat lapor SPT Tahunan tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap … wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat sejumlah wajib pajak mendadak tidak bisa mengakses bukti potong PPh unifikasi (BPPU) yang dibuat oleh lawan transaksi melalui menu Dokumen Saya pada coretax administration system. Kendala ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak melalui akun X masing-masing kepada Kring Pajak. Akibat adanya kendala ini, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk melapor ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. “Harap menghubungi kantor pajak tempat terdaftar, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat di website pajak.go.id dan sampaikan kronologi yang dialami serta screenshot data-data yang relevan agar dapat terhubung dengan petugas untuk dibuatkan tiket laporan dan diteruskan ke unit DJP yang berwenang melakukan penanganan,” tulis @kring_pajak, dikutip pada Senin (19/5/2025). Kring Pajak menjelaskan idealnya BPPU yang diterbitkan oleh pihak pemotong bisa dilihat oleh pihak yang dipotong melalui menu Dokumen Saya. Oleh karena itu, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh perlu memastikan pihak pemotong benar-benar sudah menerbitkan BPPU atas transaksi. Wajib pajak juga perlu memastikan tidak ada filter yang sedang diaktifkan. “Jika kedua hal tersebut sudah dipastikan, coba refresh Daftar Dokumen secara berkala, dan jika memungkinkan, gunakan browser atau komputer yang berbeda. Silakan dapat dilakukan pengecekan berkala,” tulis @kring_pajak. Sebagai informasi, BPPU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak pemotong untuk melakukan pemotongan beragam jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), hingga PPh Pasal 26. PPh yang sudah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi yang dilampiri dengan BPPU harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Terkait dengan penanganan bugs dalam aplikasi coretax, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah berjanji bahwa seluruh bugs akan diperbaiki selambat-lambatnya pada Juli 2025. “Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan,” ujar Suryo pada 7 Mei 2025. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810837/bukti-potong-hilang-dari-coretax-wajib-pajak-disarankan-lakukan-ini
DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax
Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui coretax administration system atau Coretax DJP. Portal Coretax DJP dapat digunakan untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 via Coretax DJP. Pertama, login atau masuk ke akun pajak masing-masing di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kedua, klik menu Layanan Wajib Pajak yang tampil di layar bagian atas. Ketiga, pilih sub menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, laman Coretax DJP akan memuat berbagai jenis layanan administrasi pajak di kotak sebelah kiri layar. Keempat, wajib pajak bisa scroll sampai menemukan fitur AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu klik. Kelima, saat klik pilihan AS.18 tersebut, layar akan menampilkan 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut. Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun jika mengalami penurunan profitabilitas. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25. Wajib pajak tersebut kebanyakan berasal dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran. Untuk tahun ini DJP belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan pengangsuran PPh Pasal 25. Data tersebut masih dikoordinasikan dengan direktorat DJP terkait.
DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax
DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya. Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25). Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut: Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK; Klik tombol “Select’’; Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai. DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya. Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25). Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut: Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK; Klik tombol “Select’’; Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-uraikan-cara-menanggapi-sp2dk-melalui-coretax/
Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Sejalan dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan kartu fisik NPWP perlu mengajukan permintaan kembali melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak perlu menyampaikan formulir permintaan kembali dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain berupa identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, serta akta perkawinan bagi yang sudah menikah. Meski demikian, wajib pajak juga dapat mencetak NPWP-nya secara mandiri. Pencetakan NPWP secara mandiri dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu NPWP elektronik yang tersedia dalam akun DJP Online atau coretax administration system setiap wajib pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang baru saja membuat NPWP secara online akan mendapatkan kartu dokumen elektronik, baik pembuatan melalui sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni DJP Online, ataupun coretax system.
4 Jenis Perhitungan Pajak yang Wajib Pakai Kurs Pajak
Dalam kegiatan usaha yang melibatkan transaksi internasional, nilai tukar mata uang asing menjadi aspek penting dalam perhitungan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa ada beberapa jenis kewajiban perpajakan yang secara khusus harus menggunakan kurs pajak resmi. Kurs pajak ini ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan dan dipublikasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Lalu, apa saja jenis perhitungan pajak yang wajib menggunakan kurs pajak? 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor Barang Kena Pajak Setiap kegiatan impor barang dari luar negeri yang dikenakan PPN, wajib menggunakan kurs pajak yang berlaku saat terjadi transaksi impor. Kurs ini akan menentukan besarnya nilai impor yang menjadi dasar penghitungan PPN terutang. Saat Anda mengimpor barang dari luar negeri, PPN dihitung berdasarkan nilai impor dalam Rupiah yang dikonversi menggunakan kurs pajak. Contoh: PT Maju Jaya mengimpor barang dari Jerman senilai EUR 10.000. Kurs pajak minggu ini adalah Rp17.000/EUR. Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 10.000 x 17.000 = Rp170.000.000 PPN 11%: 11% x 170.000.000 = Rp18.700.000 2. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pembayaran ke Luar Negeri Jika Wajib Pajak melakukan pembayaran royalti, jasa teknik, dividen, bunga, atau lainnya ke pihak luar negeri, maka penghitungan PPh Pasal 26 harus menggunakan kurs pajak. Ini memastikan bahwa jumlah PPh yang dipotong benar-benar mencerminkan nilai transaksi yang setara dalam rupiah. Jika Anda melakukan pembayaran ke pihak luar negeri (misalnya royalti, jasa teknis), maka penghasilan tersebut dipotong PPh 26 dan dikonversi dengan kurs pajak. Contoh: PT Solusi Digital membayar royalti sebesar USD 5.000 ke perusahaan asing. Kurs pajak berlaku: Rp15.500/USD. Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 5.000 x 15.500 = Rp77.500.000 PPh 26 (20%): 20% x 77.500.000 = Rp15.500.000 3. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam Mata Uang Asing Wajib Pajak yang menerima penghasilan dalam mata uang asing tetap harus melaporkan nilai dalam rupiah saat menyampaikan SPT. Oleh karena itu, konversi penghasilan atau biaya dalam mata uang asing ke rupiah harus menggunakan kurs pajak pada saat transaksi terjadi. Penghasilan, biaya, atau transaksi dalam mata uang asing dalam laporan SPT harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak saat transaksi dilakukan. Contoh: PT Cemerlang menerima pembayaran jasa senilai USD 20.000. Kurs pajak saat itu: Rp15.800/USD Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 20.000 x 15.800 = Rp316.000.000 Nilai ini yang dicatat dalam SPT Tahunan Badan. 4. Transaksi Ekspor Jasa Kena Pajak Meskipun ekspor barang tidak dikenakan PPN (dikenakan tarif 0%), ekspor jasa tetap membutuhkan dokumentasi nilai transaksi. Kurs pajak digunakan untuk mengonversi nilai jasa yang dijual ke luar negeri agar pengusaha bisa mengkreditkan Pajak Masukan dengan benar. Untuk ekspor jasa, nilai ekspor juga perlu dikonversi dengan kurs pajak untuk keperluan pengisian dokumen dan pelaporan PPN. Contoh: PT Lintas Data mengekspor jasa IT ke Singapura senilai SGD 8.000. Kurs pajak berlaku: Rp11.400/SGD Perhitungan: Nilai ekspor: 8.000 x 11.400 = Rp91.200.000 Nilai ini digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pentingnya Mengikuti Kurs Pajak Resmi Kegagalan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan dapat menyebabkan koreksi fiskal, denda administrasi, bahkan risiko pemeriksaan. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di INDONESIA untuk memperhatikan kurs pajak terbaru setiap minggunya. Informasi kurs pajak mingguan […]
