Buat Bukti Potong, Kendala NIK Tidak Ditemukan

Kendala saat membuat bukti pemotongan pajak (bupot) PPh Pasal 21 untuk karyawan (e-Bupot BP21) berupa munculnya notifikasi tidak ditemukannya NIK saat perekaman. Terkait dengan kendala itu, maka wajib pajak disarankan untuk memastikan kembali bahwa tidak ada kesalahan dalam penginputan NIK. Apabila telah memastikan bahwa NIK yang dimasukkan sudah benar, tetapi tetap mengalami kendala maka perlu melakukan solusi berikut ini, tergantung pada kondisi dari pegawai yang akan dibuatkan Bupot. 1. Memastikan pegawai telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, NIK dari pegawai yang bersangkutan menjadi NPWP 16 digit. 2. Bagi Wajib Pajak istri/wanita kawin dengan kewajiban perpajakan gabung dengan suami (NPWP gabung suami) maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam data unit keluarga pada akun Coretax DJP suami/kepala keluarga. 3. Pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan e-Bupot BP21 untuk melakukan pendaftaran akun Coretax DJP terlebih dahulu.

DJP Mengingatkan 4 Hal Penting Sebelum Lapor SPT Tahun Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan pengumuman penting perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang akan dilaksanakan tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan. Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap. “Kedua, Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id),” ungkap Dwi, dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (22/1/2025). Ketiga, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak,” tegas Dwi. Keempat, salam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau live chat pada https://pajak.go.id.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122080604-4-605007/djp-ingatkan-4-hal-penting-ini-sebelum-lapor-spt-tahun-ini

DJP Masih Menunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Terkait Rencana Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian terkait rencana pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid III. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Tirta mengatakan, keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Selain itu, arah kebijakan perpajakan termasuk potensi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III juga akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Terkait dengan bagaimana ke depan, kira-kira kebijakan perpajakannya tentu nanti akan berdasarkan pada kebutuhan dan juga arah dari pimpinan tertinggi di Indonesia, dari bapak presiden, ibu Menkeu gitu ya. Kita tunggu saja nanti seperti apa ke depannya,” ujar Tirta dalam acara HUT KE-9 Tax Center Gunadarma, Kamis (23/1). Tirta menegaskan, DJP akan tetap fokus pada tugas utamanya sebagai pelaksana administrasi perpajakan. Berbeda dengan BKF yang meramu regulasi atau kebijakan. “Nanti kita sama-sama lihat saja seperti apa, karena memang pada prinsipnya sebetulnya DJP ini adalah otoritas yang mengadministrasikan perpajakan,” katanya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan program tax amnesty lanjutan. Hal ini sebagai salah satu mekanisme untuk memulihkan kekayaan negara yang berada di dalam maupun luar negeri. “Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty pertama dan kedua,” ujar Budi. Menurut Budi, rancangan program tersebut saat ini sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-tunggu-arahan-prabowo-dan-sri-mulyani-soal-rencana-tax-amnesty-jilid-iii

Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Ini Syarat Korporasi yang Bakal Kena

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules alias GloBE yang merupakan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD. Kebijakan GloBE tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024. Dalam aturan dijelaskan, jenis-jenis korporasi yang akan menjadi objek GloBE. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan GloBE akan dikenai untuk grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi korporasi induk utamanya. Hanya saja tidak semua perusahaan multinasional yang akan menjadi objek ketentuan pajak minimum global. GloBE hanya berlaku untuk korporasi yang peredaran bruto tahunan grup perusahaan multinasionalnya paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per euro). Selain itu, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan terdapat pengeculian enam jenis korporasi grup perusahaan multinasional yang dikenai GloBE yaitu badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, korporasi dana pensiun, korporasi dana investasi induk utama, dan korporasi dana investasi real estat induk utama. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menetapkan pajak minimum global dikenakan berdasarkan income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan/atau domestic minimum top-up tax (DMTT). IRR sendiri merupakan ketentuan yang mengharuskan korporasi induk membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh anak korporasinya di negara/yurisdiksi lain. Pasal 14 ayat (2) menjelaskan pajak tambahan berdasarkan IRR dikenakan ke korporasi induk utama, korporasi induk antara, dan/atau korporasi induk yang dimiliki sebagian. Hanya saja, pajak tambahan berdasarkan IRR itu dikecualikan untuk korporasi induk/induk antara yang menerapkan qualified IRR atau sudah seusai ketentuan GloBE. Sementara itu, UTPR merupakan ketentuan pembayaran lintas batas yang tidak dikenai pajak secara memadai. Pasal 17 ayat (1) menetapkan pajak tambahan berdasarkan UTPR dikenai kepada korporasi konstituen di Indonesia yang merupakan bagian grup perusahaan multinasional. Sedangkan DMTT adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan terhadap pendapatan korporasi dari grup perusahaan multinasional karena tidak mencapai pajak minimum global 15%. Pasal 6 ayat (6) dijelaskan pajak tambahan berdasarkan DMTT dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit) dan ditambahkan dengan pajak tambahan adisional kini (additional current top-up tax). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. “Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025). Adapun penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.   Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250116/259/1832328/aturan-pajak-minimum-global-terbit-ini-syarat-korporasi-yang-bakal-kena

Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Berikut Rinciannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya berkaitan dengan faktur pajak. Berdasarkan siaran pers DJP, Kamis (23/1/2025) sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494. Adapun perbaikan yang dilakukan adalah sebagai berikut: Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur. Hasil yang dapat diterima oleh wajib pajak adalah: Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”). Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan). Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit). Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250123071949-4-605319/ditjen-pajak-umumkan-perbaikan-terbaru-sistem-coretax-ini-rinciannya

Coretax Sinkron dengan Data Perbankan

Sistem Coretax DJP dirancang untuk terhubung dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Hanya saja, belum semua K/L dan perbankan yang datanya sudah terkoneksi dengan coretax. DJP memerinci, dari total 190 kementerian/lembaga (K/L) tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Sementara itu, dari total 106 perbankan, 46 perbankan di antaranya sudah terkoneksi dengan coretax. Koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB), dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak. Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor

KOMPAS.com – Wajib pajak yang telah berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bisa mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-efektif. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi memikirkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak yang statusnya non-efektif juga tidak dikenakan denda apabila terlambat atau tidak melapor SPT. Wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi non-efektif dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait hal itu, bagaimana cara mengubah status wajib pajak menjadi non-efektif? Syarat mengubah wajib pajak menjadi non-efektif Sebelum mengetahui caranya, wajib pajak perlu memahami syarat-syarat objektif dan/atau subjektif untuk mengajukan status non-efektif kepada DJP. Dilansir dari laman DJP, berikut syarat agar wajib pajak bisa mengajukan status non-efektif: Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Cara mengubah wajib pajak menjadi non-efektif Wajib pajak yang sudah memenuhi lima syarat objektif dan/atau subjektif bisa mengubah status NPWP menjadi non-efektif dengan menghubungi telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Cara mengajukan status non-efektif juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/, Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024), simak cara mengubah statusnya menjadi non-efektif berikut ini: Klik atau kunjungi laman https://www.pajak.go.id/ Klik menu live chat Pilih “NPWP” Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” Baca syarat dan ketentuan Wajib pajak bisa mengisi permohonan NPWP non-efektif. Link permohonan dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali/ Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/140000765/cara-mengajukan-wajib-pajak-non-efektif-tidak-perlu-lapor-spt

Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada masyarakat atas kendala-kendala yang terjadi pada sistem Coretax sejak dioperasikan pada 1 Januari 2025. Sistem Coretax merupakan sistem baru di Indonesia yang bertugas melayani seluruh administrasi perpajakan. Oleh karena itu, sebut dia, wajar jika ada beberapa kendala yang terjadi saat awal pengoperasian. Ini menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel. Kendati demikian, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip praktis dan pragmatis sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. Berdasarkan keterangan tertulis, DJP telah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem Coretax, yaitu meliputi perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, serta penambahan server database. Kemudian juga telah dilakukan perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan dokumen faktur. Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/01/24/113901526/coretax-kerap-bermasalah-sri-mulyani-kepada-seluruh-wajib-pajak-saya

Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekkan dapat dilakukan secara online melalui handphone (HP) di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank. Berikut persyarat cek NPWP : HP Jaringan internet yang memadai NIK Nomor Kartu Keluarga (KK). Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan cara cek NPWP dengan NIK dengan cara sebagai berikut: 1. Kunjungi laman DJP Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Terkadang laman tersebut error atau tidak bisa diakses. Tunggu beberapa saat atau keesokan harinya untuk melanjutkan proses cek NPWP dengan NIK. Baca juga: Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Ponsel 2. Masukkan data wajib pajak Jika laman sudah bisa dikunjungi, pilih kategori “Orang Pribadi”. Yang dimaksud dengan orang pribadi adalah wajib pajak sebagai penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Masukkan NIK dan nomor KK Setelah data wajib pajak dimasukkan, langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK dan dan nomor KK. Pastikan tidak ada kesalahan memasukkan nomor karena hal ini akan memengaruhi proses pencarian atau data wajib pajak tidak ditemukan. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai bentuk verifikasi keamanan.   Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/22/071500065/cara-cek-npwp-dengan-nik-online-lewat-hp-berikut-link-dan-syaratnya

Kabar Terbaru! Lapor SPT Pakai Coretax Tak Perlu EFIN Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap wajib pajak RI akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT 2025 melalui Coretax yang akan dimulai pada 2026 ini tidak akan lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id. Namun, sudah melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password). “Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (21/1/2025). Adapun, untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP meminta wajib pajak melakukan hal ini. 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun. 5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya. 6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut. 7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status. 8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. 9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT. 10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250121100754-4-604759/kabar-terbaru-lapor-spt-pakai-coretax-tak-perlu-efin-lagi