Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. PPN 16D tidak dikenakan jika BKP yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, sesuai ketentuan PPN, penjualan aset/aktiva tetap bekas perusahaan dipungut PPN sepanjang: BKP berhubungan dengan kegiatan usaha; dan pihak yang melakukan pengalihan adalah PKP. Penghitungan dan Administrasi PPN 16D Penghitungan PPN atas penjualan aset/aktiva perusahaan sesuai Pasal 16D UU PPN menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Sesuai perubahan yang diatur dalam Pasal 2 PMK 11/2025, nilai lain yang berlaku adalah 11/12 dari harga pasar wajar. Dengan tarif sebesar 12%, secara efektif PPN yang dipungut adalah 11%. Sebagai contoh, PT A akan menjual beberapa komputer dalam rangka pembubaran usaha. Komputer tersebut diperoleh dengan harga Rp200 Juta. Harga pasar wajar komputer tersebut kini sebesar Rp50 Juta. Dengan demikian, PPN yang dipungut atas transaksi tersebut adalah: PPN = 11/12 x Rp50.000.000 x 12% = Rp5.500.000 PKP diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai faktur pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak atas penjualan aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.
Validasi Pajak PHTB Lebih Mudah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karanganyar memberikan informasi mengenai validasi pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada beberapa anggota Persatuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 16 Juli 2025. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar, Agung Prasetya Utomo, menyatakan bahwa proses validasi pajak PHTB kini lebih mudah berkat Coretax DJP. Hal ini dikarenakan proses validasi kini dapat dilakukan secara daring, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Selain menjelaskan proses validasi, Agung juga memberikan peringatan penting kepada seluruh notaris dan PPAT terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Beliau mengingatkan agar tetap berhati-hati dan hanya menggunakan jasa resmi. Agung juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara IPPAT (Institusi Pertanahan), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Karanganyar dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan taat pajak untuk mendukung kelancaran transaksi pertanahan di Kabupaten Karanganyar. Sebagai informasi, notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan pengesahan bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Mengacu pada PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan bukti pembayaran PPh PHTB yang telah divalidasi secara elektronik melalui DJP Coretax. Namun, notaris/PPAT harus terdaftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) atau sistem BPN untuk mengajukan permohonan tersebut melalui Coretax. Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga wajib memenuhi persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025. Merujuk pada Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh Surat Keterangan Wajib Pajak (SKF). Telah menyampaikan: (i) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Tahunan dua tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir, sebagaimana dipersyaratkan. Tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur seluruh jumlah pajak. Tidak sedang dalam proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pekerjaan Konstruksi Termasuk PPh Final atau PPh Pasal 23? Berikut Penjelasannya
Dasar Hukum PPh Final Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur terkait: Pasal 2 ayat (1): “ Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final” Pasal 2 ayat (2): “Ayat (2); Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Klasifikasi meliputi: (a) Klasifikasi usaha jasa konsultansi untuk sifat umum; (b) Klasifikasi usaha jasa konsultansi untuk sifat spesialis; (c) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; (d) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; (e) Klasifikasi usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi. Pasal 2 ayat (3): Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dasar Hukum PPh Pasal 23 (1) Pasal 23 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pasal 1 angka (6) PMK- 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008: Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: Jasa penilai (appraisal); … Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Kesimpulan Berdasarkan ketentuan diatas, terdapat Kategori untuk menentukan Wajib Pajak menggunakan tarif Pasal PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2): Subjek Pajak PPh Pasal 23 Jasa Konstruksi dikenakan terhadap badan usaha dalam negeri, dimana telah terdaftar sebagai pengusaha pada bidang jasa konstruksi. Maka dari itu, penghasilan maupun imbalan yang diterima oleh wajib pajak pengusaha jasa konstruksi tersebut akan dikenakan PPh 23 Jasa Konstruksi. Sementara itu, untuk PPh Pasal 4 Ayat (2) akan dikenakan terhadap wajib pajak dengan bidang usaha jasa konstruksi. Sehingga, seluruh penghasilan atau imbalan yang diterima wajib pajak di bidang usaha jasa konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2). Sifat Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi PPh Pasal 23 adalah pajak yang bersifat tidak final, sehingga penghasilan yang dikenakan PPh 23 akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum pada SPT Tahunan PPh Badan. Atau dapat dikatakan PPh tidak final sebagai pajak yang belum selesai. PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak yang bersifat final, artinya pajak yang telah selesai. Maka pada SPT Tahunan PPh Badan tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum. Tarif PPh atas Jasa Konstruksi Sesuai dengan PMK-141/2015 yang membahas terkait objek PPh yang bersifat […]
Konsekuensinya Wajib Pajak Menolak untuk Diperiksa
Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak yang diperiksa menolak untuk menjalani pemeriksaan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya wajib menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan secara tertulis. Surat tersebut wajib ditandatangani paling lambat tujuh hari setelah surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan. Lebih lanjut, dalam keadaan tertentu, Wajib Pajak juga dianggap menolak pemeriksaan. Pemeriksa akan menganggap pemeriksaan ditolak apabila, setelah tujuh hari sejak tanggal penyegelan, Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat, ruangan, atau barang yang disegel, dan/atau tidak memberikan bantuan untuk memperlancar pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasanya menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang akan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak. Konsekuensi Penolakan Pemeriksaan Penolakan pemeriksaan pajak bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PMK 15/2025, jika pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak dapat menerbitkan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau laporan penolakan pemeriksaan, serta dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (5) PMK 15/2025 mengatur bahwa dokumen penolakan pemeriksaan untuk tujuan lain, baik berupa surat pernyataan penolakan pemeriksaan maupun laporan penolakan pemeriksaan, dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa konsekuensi penolakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan tidak menghilangkan kewenangan pemeriksa pajak untuk melanjutkan proses pemeriksaan pajak. Penolakan ini dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan penetapan resmi yang mungkin berbeda dengan keadaan sebenarnya wajib pajak. Penolakan juga dapat memicu audit bukti awal jika ditemukan indikasi kejahatan perpajakan.
Begini Cara Ajukan Perubahan Data Omzet Tahunan via Coretax
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data omzet tahunan atau penghasilan bruto secara mandiri melalui Coretax DJP. Kring Pajak menyampaikan pernyataan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan perubahan data omzet. Untuk mengajukan perubahan data omzet melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses http://coretaxdjp.pajak.go.id terlebih dahulu. “Permohonan perubahan data dapat dilakukan melalui menu utama Coretax DJP, yaitu Portal Saya. Kemudian, klik menu Ubah Data dan ketuk Identitas Wajib Pajak,” tulis Kring Pajak di media sosial, Jumat (8/8/2025). Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi kolom Pemutakhiran Data: Identitas Wajib Pajak. Silakan centang Pemutakhiran Kode Ekonomi Utama. Kemudian, lakukan pemutakhiran data pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, wajib pajak mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data. Kemudian, centang kotak “Pernyataan” dan tekan “Simpan”. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/2025, permohonan perubahan data wajib pajak yang telah diterbitkan tanda terima elektroniknya akan ditinjau oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat satu hari kerja setelah tanda terima elektronik diterbitkan. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP juga merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan. Tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Faktur Pajak untuk Orang Pribadi yang Belum Terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Diisi dengan 00000000000000000
Faktur pajak yang diterbitkan untuk pembeli yang belum terdaftar atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan kolom ‘NIK’. Saat membuat faktur pajak menggunakan kunci di sistem Coretax, kolom NPWP akan otomatis terisi dengan 0000000000000000. Demikian pula, saat mencatat faktur pajak menggunakan impor XML, identitas pembeli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak memiliki NPWP diisi dengan ‘0000000000000000’ pada kolom NIK/NPWP. “Faktur pajak yang diterbitkan kepada orang pribadi yang belum mendaftarkan NPWP (NIK belum diaktifkan) dapat memilih NIK/KTP, lalu memasukkan NPWP sebagai 0000000000000000, dan memasukkan NIK pada Nomor Dokumen Pembeli,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen, Kamis (7 Agustus 2025). Jika Anda mengalami kesulitan dalam membuat faktur pajak, periksa kembali apakah Anda telah memasukkan NPWP atau NIK 16 digit yang valid (dengan aktivasi NIK). Selain itu, jika faktur pajak dibuat menggunakan mekanisme impor XML, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengimpor XML tersebut. Pertama, pastikan Anda menggunakan templat XML terbaru, yang dapat diunduh dari https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Kedua, pastikan kolom IDTKU 22 digit berisi IDTKU dan ubah format sel menjadi ‘teks’. Jika Anda masih mengalami masalah, Anda sebaiknya mencoba lagi secara berkala dengan langkah-langkah berikut. Pertama, bersihkan cache dan kuki peramban Anda. Kedua, gunakan jendela privat baru atau jendela penyamaran baru. Ketiga, gunakan peramban atau komputer lain.
Pemungutan PPN atas Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi
Mulai tahun 2022, pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. Pemungutan tersebut kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) dan diperbarui melalui Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Tarif PPN Sesuai dengan perubahan pada Pasal 20 PMK 11/2025, ketiga jasa di atas dikenakan PPN dengan besaran tertentu dengan jumlah sebagai berikut: 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada agen asuransi 20% dikali 11/12 dari tarif PPN dikalikan komisi atau imbalan kepada perusahaan pialang asuransi dan reasuransi. Tarif PPN yang digunakan dalam perhitungan adalah 12%. Oleh karena itu, tarif efektif untuk jasa keagenan asuransi adalah 1,1%. Sementara itu, jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan tarif efektif sebesar 2,2%. Pemungut PPN Terkait penyediaan jasa agen asuransi atau jasa pialang asuransi/reasuransi, PPN dipungut oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi. Untuk jasa agen asuransi, PPN dipungut pada saat pembayaran komisi atau remunerasi kepada agen asuransi. Sementara itu, untuk jasa pialang asuransi/reasuransi, PPN dipungut pada saat penerimaan pembayaran premi oleh perusahaan pialang asuransi/reasuransi. Bukti Pemungutan Pasal 315 PMK 81/2024 menjelaskan bahwa agen asuransi atau perusahaan pialang asuransi/reasuransi wajib menerbitkan faktur pajak. Faktur pajak yang diterbitkan dapat berupa dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen ini antara lain bukti pembayaran komisi (statement of account) dari perusahaan asuransi atau bukti faktur atas pemberian jasa pialang asuransi dan reasuransi. Catatan: Dokumen-dokumen ini sekurang-kurangnya memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemberi jasa, nomor seri dan tanggal dokumen, besaran komisi atau imbalan, dan jumlah PPN yang dipungut. Dokumen-dokumen ini wajib diterbitkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan diterimanya komisi atau imbalan oleh agen asuransi, atau pada saat jasa pialang asuransi dan reasuransi diberikan. Kewajiban Agen Asuransi dan Perusahaan Pialang Agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan reasuransi wajib melaporkan usahanya untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pendaftaran sebagai PKP wajib dilakukan meskipun usaha tersebut memenuhi kriteria usaha kecil. Namun, selama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agen asuransi, perusahaan pialang asuransi/reasuransi dianggap terdaftar sebagai PKP. Sebagai informasi, Pasal 318 ayat (1) dan (2) PMK 81/2024 menetapkan bahwa agen asuransi dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN). Pelaporan sesuai ketentuan umum hanya diwajibkan apabila agen asuransi menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Lainnya dengan jumlah yang melebihi batas usaha kecil. Sementara itu, bagi perusahaan pialang asuransi/reasuransi, pelaporan tunduk pada ketentuan umum yang berlaku bagi PKP.
Cara Cairkan Saldo Deposit Pajak di Coretax ke Rekening
DJP memerinci, cara mencairkan saldo restitusi di Deposit Pajak Coretax ke rekening: Pilih menu “Pembayaran”; Isi Formulir Restitusi Pajak; dan Pilih alasan “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Nilai Pembayaran yang Belum Digunakan”; Apabila tidak ditarik ke rekening, Wajib Pajak dapat menggunakan saldo Setoran Pajak di Coretax pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan. Namun DJP mengingatkan, sebelum melaporkan SPT apa pun yang menggunakan simpanan, pastikan terlebih dahulu nilai sisa saldo simpanan di buku besar/buku besar rekening Coretax. Berikut cara mengetahui nilai saldo Deposit Pajak: Klik “Terapkan Filter”; Setelah itu, data transaksi akan tampak di tabel nomor 3; Cek di kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618) “; Untuk mengetahui nilai sisa deposit yang tidak bernilai 0 (nol), pada kolom “Nilai Sisa” dapat dilakukan filter dengan cara klik simbol filter (corong), lalu pilih “Not Equals”, lalu masukkan angka 0 (nol) pada kotak kosong yang tersedia; Klik “Apply”, sehingga akan menampilkan nilai sisa deposit yang tidak bernilai 0 (nol); Jumlah total nominal yang ada pada kolom kolom “Nilai Sisa” dan di kolom “KAP-Kode Akun Pajak (411618)” yang tidak bernilai 0 (nol) merupakan total nilai sisa deposit saat itu; dan Apabila nilai sisa deposit saat itu nilainya sama atau lebih besar dari kurang bayar pada SPT, maka nilai sisa deposit pajak dapat digunakan.
Jika Kriteria Ini Terpenuhi, Badan Pemerintah Bukan Subjek Pajak Penghasilan
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan bagi badan usaha milik negara, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan tersebut menanggapi twit seorang netizen yang menanyakan tentang aspek perpajakan yang melekat pada badan usaha milik negara. Kring Pajak menyatakan bahwa badan usaha milik negara tidak dikenakan PPh jika memenuhi kriteria tertentu sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. “Apabila penjualan barang dilakukan oleh badan usaha milik negara sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenakan PPh,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial, Selasa (5 Agustus 2025). Mengacu pada Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa kriteria badan usaha milik negara yang dikecualikan dari pajak penghasilan. Pertama, pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kedua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, pendapatannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah. Keempat, pembukuannya diaudit oleh otoritas pengawas negara. Kemudian, jika telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), instansi pemerintah yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Sebagai informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan memiliki wewenang serta tanggung jawab atas pemanfaatan anggaran. Sedangkan PKP adalah pengusaha yang menyediakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Cara Mencantumkan Identitas dan Nama Pembeli pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Ritel
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan penjelasan terkait pengisian faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel. Kring Pajak menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel wajib memenuhi persyaratan faktur pajak sesuai Pasal 51 hingga 52 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER11/PJ/2025. “Dalam peraturan tersebut, identitas pembeli (NIK) dapat dicantumkan sebagai “0000000000000000”, nama pembeli dapat dicantumkan sebagai “-“, sedangkan nomor urut dapat ditentukan sesuai dengan praktik bisnis Pengusaha Kena Pajak ritel,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial pada Selasa (5 Agustus 2025). Sebagaimana diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan: informasi mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang bercirikan konsumen akhir. Namun, faktur pajak tersebut wajib disusun dengan informasi yang paling sedikit mencakup: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; jenis barang atau jasa, total harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak. Faktur pajak ini dibuat paling sedikit untuk: pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak; dan arsip PKP untuk pedagang eceran. Arsip PKP untuk pedagang eceran dapat berupa catatan faktur pajak dalam bentuk elektronik untuk penyimpanan data. Perlu diketahui bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
