KEP-239/PJ/2026 Atur Penghapusan Sanksi Pajak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, wajib pajak harus memastikan tidak ada gugatan atau upaya hukum lainnya yang masih berjalan terkait persoalan perpajakan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Wajib pajak yang sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya harus mencabut proses tersebut dan melampirkan surat permohonan pencabutan ketika mengajukan keringanan sanksi administratif.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi
Selain ketentuan mengenai pencabutan gugatan atau upaya hukum lainnya, terdapat tiga persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Pertama, tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Format surat tersebut dapat mengacu pada Lampiran huruf F KEP-239/PJ/2026.
Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
Kedua, menyampaikan pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Pernyataan ini harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran huruf G KEP-239/PJ/2026.
Ketiga, sanksi administratif yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. Karena itu, status pembayaran sanksi perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan.
Berlaku untuk Sanksi Pajak dan PBB-P5L
Melalui KEP-239/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L). Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi, bergantung pada jenis sanksi administratif dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mengajukan permohonan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
