Cabut SK WP Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Perlu Registrasi Ulang

Wajib Pajak Kriteria Tertentu Wajib Registrasi Ulang Mulai Juni 2026

Pemerintah melalui PMK 28/2026 menetapkan bahwa wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus melakukan registrasi ulang apabila ingin kembali memperoleh status tersebut.

Ketentuan ini muncul seiring berlakunya PMK 28/2026 yang mencabut seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119/2024.

Dalam Pasal 25 huruf a PMK 28/2026 ditegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK lama dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, status wajib pajak kriteria tertentu yang sebelumnya dimiliki tidak otomatis diperpanjang.

## Jadwal Pengajuan Ulang

Wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Setelah periode tersebut, permohonan juga dapat diajukan kembali paling lambat setiap tanggal 10 Januari.

Atas permohonan yang diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Namun demikian, keputusan penetapan hanya akan diberikan apabila wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2026.

## Empat Kriteria Wajib Dipenuhi

Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, yaitu:

1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT);
2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak, kecuali yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran;
3. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut;
4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.

## Pengajuan Melalui Coretax

Proses pengajuan permohonan kini telah difasilitasi melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui:

* Modul Layanan Wajib Pajak;
* Menu Layanan Administrasi;
* Submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Dengan adanya ketentuan baru ini, wajib pajak diharapkan segera melakukan registrasi ulang agar tetap dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *