Terlambat Lapor SPT Kini Bisa Batalkan Status PKP Berisiko Rendah

PKP berisiko rendah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat karena dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Namun, pemerintah menilai kepatuhan administrasi, termasuk ketepatan waktu pelaporan SPT, harus menjadi syarat utama untuk mempertahankan fasilitas tersebut.

DJP dapat mengevaluasi dan membatalkan status PKP berisiko rendah apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi memperoleh kemudahan restitusi pendahuluan dan harus melalui mekanisme pemeriksaan biasa.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan restitusi pajak dan memastikan bahwa fasilitas percepatan restitusi hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar patuh secara material maupun administratif.

Pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaporan pajak, sehingga status PKP berisiko rendah tidak hanya dinilai dari jenis usaha atau profil perusahaan, tetapi juga dari konsistensi kepatuhan pelaporan pajaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *