Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. Laporan keuangan tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang mempunyai pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan. Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (general purposes financial statements). Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Fungsi SPT Tahunan
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. SPT Tahunan PPh dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat yang berstatus Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan. SPT tahunan menjadi sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, laba atau rugi, biaya, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Penerapan NPWP Jadi NIK Mundur!!
Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, mundur menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PMK 112/2023 s.t.d.d PMK 136/2023. Sesuai dengan pasal tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2024: Wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain; Wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Kriteria Mereorganisasi Struktur Kelompok Usaha Dalam PSAK
Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas induk baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut: entitas induk baru memperoleh pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas awal; aset dan liabilitas kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan pemilik entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara absolut dan relatif atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru segera sebelum dan setelah reorganisasi. Dan entitas induk baru mencatat investasinya dalam entitas induk awal sesuai dalam laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pajak Jasa Freight Forwarding
Ketentuan pajak pada jenis jasa mengenai PPN jasa freight forwarding dapat kita lihat pada PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 yang lebih lengkap dalam mengaturnya. Tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai saja, jasa freight forwarding juga berkaitan dengan PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 23. Di dalam PMK 141/2015 sendiri kita dapat mengetahui ketentuan lebih lanjut atau detailnya mengenai PPh pada jasa yang satu ini. Tarif efektif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada forwarder adalah sebesar 1,1% dimana PPN tersebut diberlakukan dengan memakai nilai lain. Maksudnya adalah forwarder diwajibkan membayar PPN 1,1% dari total tagihan kepada kliennya (shipper atau consignee). Rincian Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada forwarder lebih rincinya dijelaskan dalam Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015. Jenis usaha yang satu ini juga dikenakan jenis pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PMK No. 141/PMK.03/2015. Disini perusahaan forwarder akan dikenakan besaran PPh 23 sebesar 2% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
Orang pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Apa itu Rasio Keuangan
Rasio keuangan adalah alat analisis untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja keuangan suatu perusahaan. Rasio dihitung berdasarkan data dari laporan keuangan, seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas. Dengan menggunakan rasio keuangan, kita dapat menilai kinerja perusahaan secara internal, membandingkan kinerja perusahaan antara periode waktu tertentu, serta melakukan perbandingan dengan perusahaan lain di industri yang sama. Jenis-jenis rasio keuangan: 1. Rasio Profitabilitas 2. Rasio Likuiditas 3. Rasio Solvabilitas 4. Rasio Efisiensi 5. Rasio Pasar Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Kenapa Dilakukannya Audit Laporan Keuangan?
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan No.40 Tahun 2007 Pasal 68, perusahaan wajib untuk melakukan audit. Seluruh perusahaan memang tidak diwajibkan melakukan audit. Pada ayat 1 “direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk di audit jika kegiatan usaha Perseroan ialah menghimpun atau mengelola dana masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang pada masyarakat; Perseroan merupakan persero; Perseroan memiliki aset dan jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 atau telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan” Pada ayat 2 “dalam hal kewajiban pada ayat 1 tidak dipenuhi, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS” Pada ayat 3 “laporan atas hasil audit akuntan publik sesuai pada ayat 1 disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi” Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Pre-Payroll
Merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan penggajian di suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti dan tunjangan, lembur, dan kehadiran. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan payroll, seperti kebijakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perhitungan PPh 21. Kebijakan ini yang nantinya akan disetujui oleh manajemen, dan sekaligus menjadi standar proses payroll suatu perusahaan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah pengumpulan data karyawan untuk diolah ke dalam perhitungan gaji, seperti absensi atau perubahan gaji. Dalam membuat laporan data karyawan tersebut, tim HRD harus menyesuaikan laporan karyawan dan laporan perusahaan dengan format yang dibutuhkan. Kemudian dilakukan pemeriksaan validitas data yang sudah dikumpulkan. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan payroll sudah akurat dan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id
Keterangan Label Nama Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri
Label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri memuat keterangan mengenai nama Barang, asal barang, identitas pelaku usaha dan informasi lain sesuai dengan karakteristik barang. Keterangan mengenai identitas pelaku usaha paling sedikit memuat: nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; nama dan alamat importir untuk barang asal impor; nama dan alamat pengemas, untuk barang yang diproduksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah republik indonesia; atau nama dan alamat pedagang pengumpul memperoleh dan memperdagangkan barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil. Barang yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan kesehatan konsumen dan lingkungan hidup harus memuat: cara penggunaan; dan simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti. Dalam hal identitas Pelaku Usaha tidak memungkinkan dicantumkan secara lengkap pada barang dan/atau kemasan, identitas dapat disertakan atau dimasukkan pada barang dan/atau kemasan. Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33 Website: mitrakonsultindo.co.id