Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam PMK Nomor 13/2025, disebutkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun pada tahun 2023 dan 2024. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2025. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025,” bunyi pertimbangan sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/2/2025). Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 13/2025, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak, termasuk rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, serta satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3, yaitu akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus ditandatangani di hadapan notaris dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyerahan hak rumah harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dilakukan dalam periode yang sama. Berita acara serah terima ini harus mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, serta pernyataan bermeterai bahwa rumah sudah diserahkan. Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang dapat memperoleh insentif PPN DTP, yakni maksimal Rp5 miliar. Besaran insentif berbeda tergantung waktu serah terima. Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara itu, jika serah terima dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Dengan demikian, semakin cepat transaksi dilakukan, semakin besar manfaat insentif yang diperoleh. Agar memenuhi syarat insentif, rumah harus baru dan siap huni, memiliki kode identitas rumah, serta merupakan penjualan pertama dari pengembang atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dimulai sejak 1 Januari 2025 agar bisa mendapatkan fasilitas ini. Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika seseorang sebelumnya sudah mendapatkan insentif PPN DTP dari kebijakan sebelumnya, ia tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian rumah yang lain. Sebaliknya, jika transaksi rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2025 lalu dibatalkan, pembeli tidak dapat menggunakan insentif ini untuk unit yang sama. Rumah atau rusun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN lain dari peraturan perpajakan tidak bisa memperoleh insentif PPN DTP ini. Selain itu, pemerintah […]
Upload Bukti Potong Harus Melalui PIC Coretax, Tidak Bisa Langsung dari Akun WP Badan
Penerbitan bukti potong melalui Coretax DJP hanya bisa dilakukan melalui skema impersonate dari akun penanggung jawab (person in charge/PIC), tak bisa lewat akun wajib pajak badan secara langsung. Perlu diketahui, untuk penginputan itu hanya dapat menyimpan konsep/save draf. Terkait dengan tombol terbitkan/upload bukti potong, silakan melakukan impersonate dengan akun PIC atau signer ke akun coretax badan. PIC dalam Coretax DJP merupakan wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses (jika dibutuhkan) kepada pegawai lainnya untuk membuat draf dan penandatanganan SPT. Seorang yang menjadi PIC perusahaan atau yang diberi role akses tambahan dari perusahaannya akan masuk ke Coretax DJP dari akun wajib pajak orang pribadinya melalui impersonate wajib pajak badan, bukan dari akun wajib pajak badan. Dengan PIC (impersonate) dan penambahan role akses, wajib pajak badan akan mendapat kejelasan terkait dengan siapa orang pribadinya ataupun pihak yang diberi peran untuk menandatangani ataupun melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan badan/perusahaan. Hal ini juga untuk menghindari fraud dan sesuai dengan Pasal 52 huruf b PP 71/2019 yang menyebut bahwa tanda tangan elektronik melekat pada orang pribadi atau orang perseorangan, baik dalam kedudukannya sebagai diri sendiri atau mewakili badan usaha atau instansi. Selain bahasan mengenai coretax, ada pula beberapa topik lain yang diangkat oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, penetapan tersangka salah satu pejabat Kementerian Keuangan, efek pemangkasan anggaran, siasat DJP untuk mengingatkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga kewaspadaan RI terhadap perang dagang.
Ini yang Perlu Dilakukan Saat Terima Surat Teguran dari Coretax
Penerbitan Surat Teguran Coretax dilakukan secara otomatis dan dikirim ke wajib pajak melalui aplikasi. Tak perlu khawatir, ini yang perlu Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerien Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Surat Teguran terhadap wajib pajak terbit sesuai dengan data yang ada di dalam aplikasi Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa proses penerbitan ini didasarkan pada data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan hari Selasa (4/2). Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menerima Surat Teguran? Pihak DJP mengingatkan bahwa Surat Teguran Coretax bisa muncul jika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika menerima surat teguran ini, Anda sebagai wajib pajak tentu harus segera melakukan pemeriksaan data pajak melalui aplikasi Coretax. Apabila ada ketidakcocokan data atau surat teguran terus datang secara berulang, Anda harus segera melapor ke helpdesk DJP atau menghubungi Kring Pajak di call center 1 500 200. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sehingga pihak DJP bisa langsung mengonfirmasi jika ada kesalahan dalam sistem. Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/tak-perlu-khawatir-ini-yang-perlu-dilakukan-saat-terima-surat-teguran-dari-coretax
DJP Bisa Menagih PPN Atas Mobil Listrik yang Berstatus DTP
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 mengatur sejumlah persyaratan dan kriteria pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik. Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik dan bus listrik tidak sesuai dengan ketentuan, sperti: apabila diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan bukan mobil atau bus listrik baru, diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan (kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%), diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobil atau bus listrik yang diserahkan tidak termasuk mobil dan bus listrik yang ditetapkan memenuhi kriteria nilai TKDN untuk mendapatkan PPN DTP oleh menteri perindustrian, diperoleh data/informasi yang menunjukkan masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak Januari hingga Desember 2025. DJP juga dapat menagih PPnBM yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan PKP bukan perusahaan mobil hybrid yang ditetapkan menteri perindustrian, mobil hybrid tidak ditetapkan sebagai kendaraan beremisi karbon rendah, masa penyerahan tidak sesuai, PKP tidak membuat faktur pajak, serta PKP tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi PPnBM DTP.
Kriteria Karyawan Gaji Rp10 Juta yang Dibebaskan Pajak
Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Insentif PPh pasal 21 DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Adapun pekerja sektor padat karya yang menerima insentif tersebut adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Aturan ini juga berlaku untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Senin (10/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pun menegaskan kebijakan ini dirilis menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210063742-4-609261/cek-kriteria-karyawan-gaji-rp10-juta-yang-dibebaskan-pajak
Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Adapun pekerja yang menerima insentif tersebut adalah yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Serta untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Jumat (7/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Insentif ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250207133010-4-608836/karyawan-gaji-di-bawah-rp10-juta-bebas-pajak-ini-aturannya
DJP Megumumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Terkait Pelaporan SPT Pajak
Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April. Bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya, dan menjadi kewajiban dari pemberi untuk menerbitkannya. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Seiring dengan telah diimplementasikannya sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong atau bupot itu bisa dilakukan melalui sistem itu. Dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025 pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP bisa dilakukan melalui tiga skema. Tiga skema itu ialah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ditjen Pajak pun memperingatkan, jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang bersangkutan. “Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, Selasa (4/2/2024). Penting dicatat juga bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk atau tidak akan ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, Ditjen Pajak mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250204165812-4-607921/djp-umumkan-perbaikan-terbaru-coretax-soal-pelaporan-spt-pajak
Solusi Reset Password Coretax Saat Email Terdaftar Belum Diganti
Solusi untuk mereset kata sandi akun Coretax DJP, tetapi alamat email yang terdaftar di aplikasi tersebut berbeda dengan alamat email yang ada di akun DJP Online adalah Wajib Pajak melakukan perubahan data terlebih dahulu melalui KPP terdaftar sehingga dapat masuk ke akun coretax-nya. Permohonan perubahan data email dan nomor ponsel yang terdaftar di Coretax DJP dapat dilakukan langsung ke KPP dengan mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Jika sudah, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan data secara mandii melalui akun Coretax pada menu Portal Saya. Setelah itu, tekan Profil Saya, pilih Informasi Umum. Lalu, pilih Edit dan tekan Detail Kontak. Setelah itu, klik edit dan masukkan data yang ingin diperbarui. Jika sudah, tekan Simpan.
Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email? Begini Cara Mengatasinya
Salah satu kendala yang kerap dihadapi wajib pajak saat melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak adalah kode verifikasi DJP Online tidak masuk ke email. Untuk mengatasinya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Sebagai informasi, kode verifikasi dibutuhkan untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak. Jika wajib pajak tidak menerima kode verifikasi, maka proses pelaporan akan terhambat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara mengatasi kendala tersebut. Informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini. Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email Langkah terakhir dalam proses pengisian SPT pajak adalah memasukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan dan merekam pengiriman SPT ke sistem DJP Online. Wajib pajak dapat meminta kode verifikasi melalui DJP dengan menekan tombol “Kirim Kode” yang tersedia di laman pelaporan. Kode tersebut akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar. Setelah menerima kode, masukkan ke kolom yang disediakan, lalu klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT. Dalam unggahan di akun X @kring_pajak, DJP memberikan lima langkah solusi bagi wajib pajak yang belum menerima kode verifikasi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan: Pastikan Anda membuka email yang terhubung dengan akun yang telah terdaftar di DJP Online. Lakukan penyegaran (refresh) pada folder kotak masuk (inbox) di email Anda, dan jangan lupa untuk memeriksa folder spam atau junk jika email tidak ditemukan. Bersihkan cookies dan cache pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka email menggunakan mode incognito (pada Chrome) atau private browsing (pada Mozilla Firefox). Gunakan browser lain jika masalah masih terjadi. Jika memungkinkan, buka email melalui perangkat komputer atau laptop yang berbeda. Uji akses dengan jaringan internet lain untuk memastikan koneksi tidak menjadi hambatan. Pastikan jaringan internet yang Anda gunakan memiliki koneksi yang stabil. Jika masih mengalami kendala dalam menerima kode verifikasi melalui email, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman kode verifikasi untuk pelaporan SPT pajak yahunan menggunakan sistem one-time password (OTP) melalui layanan pesan singkat (SMS). Fitur SMS OTP ini saat ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda memiliki cukup pulsa saat meminta kode verifikasi melalui SMS. Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/kode-verifikasi-djp-online-tidak-masuk-ke-email-begini-cara-mengatasinya-24RR84Q2Pf9/full
Netizen Ini Klaim Bikin NPWP Tanpa Validasi, Keamanan ”Core Tax” Dikhawatirkan
Salah seorang netizen di Threads dengan akun @mughu.id, mengklaim berhasil membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa validasi menggunakan perangkat lunak Node.js. Akun milik Muhamad Ghufron yang berprofesi sebagai software developer ini mengaku berhasil mendaftarkan NPWP dalam satu detik tanpa membuka website core tax. Postingan tersebut pun viral di Threads dan X sehingga mengundang banyak komentar mengenai kekhawatiran keamanan data core tax. ”Dari kemarin nyoba mau buat NPWP lewat web core tax buat keluarga susah bener di aksesnya (killing time banget), dan tadi sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API (Application Programming Interface) pake Node.js dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid, data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke e-mail! Saya coba masukkan nama Test Bug. kalo ga di fix, nanti saya buatin web daftar formnya deh biar ga usah ribet masuk frontend core tax wkwk,” tulis Muhamad Ghufron dalam akunnya @mughu.id pada 2 Februari 2025, dikutip Pajak.com (5/2). Dengan mencoba memasukkan nama ”Test Bug” dan NPWP berhasil dibuat, berarti sistem core tax diduga tidak melakukan pemeriksaan pada data-data yang diisi oleh penguna. ”Sementara test beberapa bug, karena iseng aja sih dan ini bug paling fatal semantara, bisa create bulk data tanpa validasi yang buat nantinya database berantakan dan bisa juga buat dengan mudah server down kalo post requestnya bisa di akses dari luar IP (internet protocol) internal,” tulis Muhamad Ghufron. Setelah unggahan tersebut viral, Muhamad Ghufron mencoba kembali melakukan pengujian dengan data yang sama pada 3 Februari 2025. Namun, permintaan pendaftaran NPWP mendapatkan respons 403 forbidden, yang artinya bahwa akses ke API telah dibatasi. Mengutip halaman hostinger.co.id, 403 forbidden adalah kode kesalahan yang muncul karena website mencoba mencegah akses yang tidak sah ke file tertentu. Hal ini disebabkan oleh direktori website yang kosong atau masalah izin. ”Terpantau hari ini registrasi core tax menggunakan endpoint API . Saya coba test posting dengan data yg sama langsung return 403, sebelumnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di fix,” tulisnya. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengaku bahwa saat ini hal tersebut sedang dalam penanganan oleh tim khusus core tax. ”Saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait,” jelas Dwi (5/2). Sumber: https://www.pajak.com/pajak/keamanan-core-tax-dikhawatirkan-netizen-ini-klaim-bikin-npwp-tanpa-validasi/