Pajak.com, Jakarta – Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perbaikan core tax akan mempercepat proses restitusi (pengembalian) pajak. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Lalu, apakah akan ada aturan baru mengenai percepatan restitusi pajak? “Dapat kami sampaikan bahwa ketentuan terkait hal tersebut [restitusi pajak dipercepat] masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan [Kemenkeu],” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Pajak.com, (10/4). Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini DJP mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan. Percepatan ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak. Alasan Restitusi Pajak Dipercepat Ditengah Tarif Trump Pada kesempatan yang berbeda, Sri Mulyani menyebut, restitusi pajak menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia. Di sisi lain, ia menilai, kebijakan restitusi pajak dipercepat dapat meringankan perusahaan dalam menghadapi tarif Trump. “Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4). Sumber: https://www.pajak.com/pajak/restitusi-pajak-dipercepat-untuk-hadapi-tarif-trump-akan-ada-aturan-baru/
Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Soal Coretax
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kini telah berfungsi semakin baik. Klaim ini ia sampaikan setelah sistem inti administrasi pajak yang baru diimplementasikan pada 1 Januari 2025 itu dikeluhkan banyak wajib pajak, karena banyak permasalahan. “Coretax kita sudah makin membaik,” ucap Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, dikutip Kamis (10/4/2025). Sri Mulyani menjelaskan, perbaikan pada sistem Coretax ini akan mempercepat dan mempermudah layanan perpajakan. Termasuk layanan restitusi yang telah dilakukan secara otomatis. Selain itu, ia mengatakan sistem itu juga mempercepat waktu proses pemeriksaan dan proses keberatan masalah perpajakan. Di sisi lain, sistem dokumentasi seluruh layanan administrasi birokrasi juga akan semakin cepat, karena sistem validasi yang terhubung dengan instansi lain. “Ini membuat nanti dokumentasi menjadi lebih mudah, sehingga segala proses termasuk restitusi menjadi jauh lebih cepat,” tegas Sri Mulyani. Sebagaimana diketahui, permasalahan sistem Coretax ini sempat mendapat perhatian dari Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Ia bilang, sistem Coretax telah mempengaruhi pelemahan penerimaan negara pada dua bulan pertama tahun ini, hingga membuat APBN per Februari 2025 defisit Rp 31,2 triliun. “Ada permasalahan Coretax yang belum terdeliver terhadap market. Coretax ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan sistem pelayanan sehingga terintegrasi. Sejak 1 Januari implementasi ini ada permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun, dalam acara Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025). Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok 30% pada Februari 2025. Sementara itu, PNBP mengalami penurunan dipicu oleh lesunya harga komoditas. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan mengalami kenaikan pada Februari. Misbakhun optimistis penerimaan negara akan mengalami rebound pada Maret dan April ketika pelaporan SPT dari PPh wajib pajak sudah masuk ke Ditjen Pajak. Kondisi ini pun akan ditopang oleh penerimaan PPh 25 pada bulan-bulan berikutnya. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250410161548-4-624953/sri-mulyani-bawa-kabar-baik-soal-coretax
Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak menyatakan menteri keuangan berwenang menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saat ini, syarat kuasa hukum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017. Dengan diaturnya persyaratan kuasa hukum dalam PMK maka tidak hanya memberikan keleluasaan bagi Kemenkeu untuk mengatur tentang kuasa hukum yang bersidang di Pengadilan Pajak, tetapi juga akan berpotensi menimbulkan pertanyaan besar karena dalam perkara pajak sering kali melibatkan pihak dari DJP dan DJBC yang berada di bawah naungan Kemenkeu. Pengaturan syarat kuasa hukum melalui PMK berpotensi menciptakan benturan kepentingan atau conflict of interest. Conflict of interest mengurangi efektivitas pembelaan hukum oleh kuasa hukum karena adanya loyalitas yang terbagi. Pengaruh Kemenkeu melalui penentuan syarat kuasa hukum berpotensi mengganggu independensi kuasa hukum. Ketentuan ini diperburuk karena dalam pengaturan kuasa hukum pada PMK 184/2017 tidak ditemukan satupun klausul yang mewajibkan seorang kuasa hukum untuk bersikap independen seperti halnya seorang advokat yang pengaturannya diatur jelas dalam UU Advokat. Demi mewujudkan independensi dalam penegakan hukum pada perkara pajak, lanjutnya, kuasa hukum seharusnya berwenang untuk mewakili kliennya layaknya advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Bila kuasa hukum di Pengadilan Pajak disamakan dengan advokat maka kuasa hukum bakal memiliki akuntabilitas yang lebih kuat dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain. Mengingat pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak telah dipindahkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan MK No. 26/PUU XXI/2023, syarat untuk menjadi kuasa hukum seharusnya tidak lagi diatur oleh menteri keuangan. Dalam petitum utamanya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat’. Dalam petitum alternatif, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU’. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini akan diselenggarakan oleh MK pada 23 April 2025.
Tarif Bea Masuk untuk Impor Asal AS BakalDipangkas, Segini Kisarannya
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif bea masuk atas seluruh barang impor dari Amerika Serikat (AS) dan PPh Pasal 22 impor. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai respons atas penerapan bea masuk resiprokal sebesar 32% yang diberlakukan oleh AS atas barang yang diimpor dari Indonesia. “Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif selama belum turun dari AS, kita akan coba lakukan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor akan diberlakukan atas produk-produk tertentu seperti barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%. Bea masuk atas barang impor dari AS akan diturunkan dari 5-10% menjadi sebesar 0-5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN). Terkait dengan ekspor, Kemenkeu akan menyesuaikan tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Terakhir, Kemenkeu juga akan mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies. Adapun kebijakan trade remedies dimaksud ialah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk safeguard. “Semua meminta bea masuk anti dumping, imbalan, dan safeguard bisa dilakukan dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain,” ujar Sri Mulyani. Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan reformasi di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai demi mengurangi beban yang ditanggung oleh pelaku usaha. “Ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius,” tutur Sri Mulyani. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809940/tarif-bea-masuk-untuk-impor-asal-as-bakal-dipangkas-segini-kisarannya
Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya. DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. DJP menegaskan alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud. “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut. Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan: 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun. 5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya. 6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut. 7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status. 8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. 9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT. 10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan […]
UMKM, Simak Langkah Mudah Ajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen dengan Coretax
Pajak.com, Jakarta – Mengajukan Surat Keterangan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen merupakan langkah penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memperoleh keringanan pajak. Namun, proses pengajuan surat keterangan tersebut membutuhkan pemahaman yang tepat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal. Banyak pelaku UMKM mungkin masih merasa kesulitan dalam mengajukannya secara daring melalui aplikasi Coretax, karena platform ini terbilang baru. Oleh karena itu, Pajak.com akan membahas cara-cara mengajukan surat keterangan PPh Final 0,5 persen dengan mudah dan langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pelaku UMKM melalui aplikasi Coretax, sehingga prosesnya bisa lebih lancar dan efektif. Apa Itu Surat Keterangan PPh Final PP 55/2022? Surat Keterangan PPh Final merupakan dokumen yang sangat penting bagi Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak tersebut dikenai PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong partisipasi mereka dalam perekonomian nasional. Namun, pemerintah menegaskan bahwa UMKM yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak wajib mengajukan Surat Keterangan untuk bisa mendapatkan tarif PPh Final yang lebih ringan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) PP 55/2022, di mana Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan Surat Keterangan PPh Final. Sebagai catatan, surat keterangan ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan skema PPh Final UMKM yang telah ditentukan. Jangka waktu pemanfaatan berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha, yaitu 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, atau perseroan perorangan, dan 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Namun, masa berlaku surat keterangan ini dapat berakhir lebih awal jika Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh sesuai ketentuan umum di luar skema PPh Final UMKM. Selain itu, surat keterangan juga akan kadaluarsa lebih cepat jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas PPh Final, seperti melebihi batasan omzet atau peredaran bruto yang ditentukan dalam peraturan. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa mereka selalu memenuhi persyaratan yang ada untuk terus dapat memanfaatkan tarif PPh Final yang lebih ringan. Cara Ajukan Surat Keterangan dengan Coretax Sebelumnya, pengajuan Surat Keterangan untuk mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen dilakukan melalui laman resmi DJP Online. Namun, dengan hadirnya aplikasi Coretax, Wajib Pajak kini dapat memanfaatkannya untuk membuat proses pengajuan menjadi lebih efisien dan efektif. DJP menegaskan bahwa Coretax memungkinkan Wajib Pajak UMKM untuk mengajukan Surat Keterangan PPh Final secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah mengajukan Surat Keterangan PPh Final melalui aplikasi Coretax: Akses portal Coretax. Buka laman portal Coretax dan isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta masukkan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran. Pilih bahasa yang diinginkan, lalu klik tombol “Login”. Pilih peran […]
Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Dituding
Ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama senilai Rp4,8 miliar dipandang sebagai salah satu penyebab utama dari timbulnya compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak Indonesia. Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, threshold PPh final UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehingga tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fenomena ini dikenal sebagai bunching effect. World Bank menyebut policy gap timbul mengingat wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menyetorkan PPh badan dan PPN. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet serta terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN. Sementara itu, compliance gap timbul karena wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar tidak wajib untuk melakukan pembukuan dan relatif jarang diawasi. Pada gilirannya, kondisi ini meningkatkan ketidakpatuhan. Untuk menekan policy gap dan compliance gap, pemerintah dipandang perlu menurunkan threshold atau menetapkan regulasi yang mencegah bunching. Dalam laporan sebelumnya, World Bank telah meminta Indonesia untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dan PKP dari Rp4,8 miliar menjadi tinggal Rp500 juta. Threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.
Rumah Ibadah Kena Pajak? Begini Ketentuan dan Aturan Lengkapnya
Jakarta – Berbicara tentang rumah ibadah, banyak yang mungkin tidak menyadari bahwa bangunan suci ini juga berkaitan dengan persoalan pajak. Meskipun rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan wihara umumnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial, tetap ada aturan perpajakan yang mengatur aset dan kegiatan yang dimiliki oleh lembaga keagamaan ini. Bagaimana sejatinya ketentuan pajak rumah ibadah? Berikut Pajak.com ulas secara lengkap merujuk peraturan perpajakan yang berlaku. PPN di Rumah Ibadah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada prinsipnya dikenakan atas barang dan jasa yang memenuhi syarat sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, rumah ibadah tidak serta merta dikenakan PPN atas semua jasanya. Dalam konteks pengenaan PPN pada rumah ibadah, jasa yang disediakan lembaga keagamaan seperti pelayanan keagamaan biasanya dikecualikan dari pajak, salah satunya saat proses pembangunan rumah ibadah. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022), jasa konstruksi yang digunakan untuk membangun tempat ibadah termasuk dalam JKP yang dibebaskan dari PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, yang menyatakan bahwa jasa konstruksi yang diserahkan untuk pembangunan rumah ibadah tidak dikenakan PPN. Artinya, pembangunan tempat ibadah dapat dilakukan tanpa beban tambahan berupa pajak, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan keagamaan dan sosial. Pembebasan ini berlaku tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, yang mempermudah proses pembangunan rumah ibadah. Selain pembebasan PPN atas jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah, ada juga sejumlah jasa keagamaan yang secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai dengan PMK 71/2022. Jasa keagamaan ini meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, ceramah, atau dakwah, serta penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan. Hal ini berarti bahwa kegiatan seperti penggunaan fasilitas rumah ibadah untuk beribadah, pengajaran agama, dan pelaksanaan upacara keagamaan tidak dikenakan PPN. Dus, jasa perjalanan ibadah seperti haji, umrah, serta perjalanan ke tempat-tempat suci di luar negeri termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN. Misalnya, perjalanan haji dan umrah ke Makkah dan Madinah bagi umat Islam, serta perjalanan ke tempat suci seperti Vatikan, Yerusalem, atau Bodh Gaya untuk umat agama lainnya. Pajak Listrik dan PBB pada Rumah Ibadah Selain pengenaan PPN pada rumah ibadah, bagaimana dengan aspek pajak daerah seperti pajak listrik dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Pajak-pajak ini sering menjadi pertanyaan terkait beban fiskal yang mungkin ditanggung oleh rumah ibadah. Dalam hal konsumsi listrik, misalnya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik tidak berlaku untuk rumah ibadah. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menyatakan bahwa konsumsi listrik di rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya dikecualikan dari objek pajak ini. Artinya, rumah ibadah seperti masjid, gereja, atau pura tidak dibebani pajak atas konsumsi tenaga listrik yang digunakan. Selain pajak listrik, rumah ibadah juga mendapat pengecualian dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah seperti […]
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya!
Jakarta – Di bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh Indonesia menjalankan berbagai ibadah, termasuk kewajiban membayar zakat. Namun, tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi bisa mengurangi pajak yang harus dibayar? Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang menyalurkan zakat atau sumbangan keagamaan melalui lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan aturan ini, zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha kepada lembaga keagamaan resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income). Namun, perlu dipahami bahwa zakat tidak serta-merta langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, melainkan mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan PPh. Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayarkan akan lebih rendah dibandingkan jika zakat tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak. Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi syarat nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (berlalu satu tahun kepemilikan). Beberapa jenis zakat mal yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: Zakat penghasilan (zakat profesi). Zakat emas dan perak. Zakat perdagangan. Zakat pertanian. Zakat peternakan. Zakat investasi. Zakat rikaz (barang temuan). Namun, agar dapat digunakan sebagai pengurang pajak, zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang telah disahkan oleh pemerintah. Jika disalurkan secara langsung tanpa melalui BAZNAS atau LAZ resmi, maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ilustrasi Penghitungan Pajak dengan Zakat Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh perhitungan pengurangan pajak menggunakan zakat: Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terutang Hilal, seorang karyawan tetap yang berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp250.000.000 pada tahun 2024. Sebagai seorang Muslim yang taat, ia membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen melalui lembaga amil zakat resmi. Penghasilan Bruto = Rp250.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000 Zakat per Tahun = 2,5% x Rp250.000.000 = Rp6.250.000 Karena zakat dibayarkan ke lembaga amil resmi, maka zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah Zakat: Rp250.000.000 – Rp6.250.000 – Rp54.000.000 = Rp189.750.000 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, Hilal dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) kategori A sebesar 9 persen, sehingga pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut: PPh 21 setelah pengurangan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500 Jika Hilal tidak menggunakan fasilitas pengurangan pajak dari zakat, maka pajaknya akan dihitung berdasarkan penghasilan sebelum dikurangi zakat: PPh 21 tanpa pengurangan zakat = Rp250.000.000 x 9% = Rp22.500.000 Dari perhitungan di atas, Hilal mendapatkan penghematan pajak sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1 persen lebih rendah dibandingkan jika ia tidak memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Dengan adanya fasilitas pengurangan pajak melalui […]
Ada Relaksasi, DJP Tetap Imbau WP Lapor SPT Tahunan Orang PribadiTepat Waktu
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024. DJP meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan meskipun otoritas juga memberikan relaksasi batas waktu. Menurut DJP, SPT Tahunan dapat disampaikan secara mudah melalui DJP Online. UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. Namun, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025. Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama dnilai berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit.
