Jika Orang Tua Tidak Memiliki NPWP, Apakah Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Hibah dapat dikecualikan dari pengenaan pajak apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 PMK 90/2020 yaitu apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti dari orang tua ke anak kandung. Lantas apakah dalam pengecualian pajak atas harta hibah ini diwajibkan pula untuk memiliki NPWP? Bagaimana jika orang tua tidak memiliki NPWP? Apakah hibah tetap dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh)? “Sebenarnya untuk pemberi hibah tidak ada persyaratan untuk memiliki NPWP. Selama pemberi dan penerima hibah tersebut merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat [orang tua kandung dan anak kandung] dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan maka dikecualikan dari objek PPh,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (29/5/2025). Sesuai dengan Pasal 2 PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek PPh apabila diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Karenanya, apabila prosesi hibah tidak memenuhi ketentuan di atas maka penghasilan atas hibah menjadi objek PPh. Ketika harta hibah jadi objek PPh maka penerima hibah harus melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan dalam negeri lainnya, dengan dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Harta hibah itu juga dilaporkan sebagai harta di daftar harta dalam SPT Tahunan. Perlukan Dokumen untuk Membuktikan Hibah? Merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak disebutkan dokumen khusus tertentu terkait dengan hibah. Karenanya, wajib pajak yang menerima hibah cukup mengikuti ketentuan terkait hibah. DJP menegaskan bahwa selama ada dokumen yang memang menunjukkan keabsahan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan.

Usulan: Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru menerapkan pajak atas kekayaan (wealth tax). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah sebetulnya sudah memiliki gagasan untuk mengenakan pajak kekayaan. Namun, wacana kebijakan tersebut masih memerlukan proses pembahasan yang panjang sebelum diimplementasikan di Indonesia. Pengenalan jenis pajak baru tidak sederhana. Ada tahapan tahapan, ada riset, public hearing, dan harus dibawa ke DPR. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap terlibat dalam forum-forum internasional untuk mendiskusikan pajak kekayaan. Bahkan, topik itu juga menjadi perbincangan di antara negara anggota G-20. Kendati demikian, ia berpandangan pemerintah tetap perlu mengkaji dan mempertimbangkan banyak aspek sebelum menyusun dan menerapkan kebijakan pajak kekayaan. Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan terhadap suatu kekayaan. Pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu aset (capital gains). Pada kesempatan yang sama, The Prakarsa dan Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI) berpandangan pengenaan pajak kekayaan dapat menjadi salah satu upaya perluasan basis pajak atau melakukan ekstensifikasi pajak. Melalui pengenaan pajak kekayaan, anggota FPBI dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat menilai pemerintah tidak perlu terus-terusan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Perluasan umumnya tidak terfokus pada peningkatan tarif pajak, melainkan penambahan jenis pajak baru. Menurut FPBI yang bisa dilakukan bahwa pemerintah perlu menerapkan pajak kekayaan.

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak sudah bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepenuhnya secara online melalui Portal Wajib Pajak seiring dengan diimplementasikannya coretax administration system. Nanti, Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) secara otomatis yang bisa dilihat di laman Coretax DJP. Ketentuan ini diatur dalam Bagian Kesatu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. “Terhadap pengajuan permohonan SKF secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak…dirjen pajak menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan…,” bunyi pasal 5 ayat (1) huruf a, dikutip pada Selasa (27/5/2025). Berdasarkan PER-8/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKF secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan. Bukti ini menandakan bahwa wajib pajak sekaligus pemohon sudah memenuhi 3 butir persyaratan. Pertama, wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak atau punya utang pajak tetapi sudah dapat izin untuk menunda atau mengangsur. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila wajib pajak selaku pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut maka sistem coretax akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan pengajuan SKF tidak dapat diproses. Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan SKF untuk mendapatkan fasilitas atau pelayanan tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan ketika wajib pajak akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik juga membutuhkan SKF. Kini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKF lewat coretax. Apabila berhasil, BPE akan terbentuk otomatis.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811039/ajukan-lewat-coretax-djp-surat-keterangan-fiskal-terbit-otomatis

Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT dan Pembuatan Faktur Pajak di Coretax

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) untuk memperjelas tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembuatan faktur pajak di Coretax. Aturan yang berisi 119 halaman ini ditetapkan dan berlaku mulai 22 Mei 2025. Pemerintah menegaskan bahwa PER-11/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan dan melaksanakan pembaruan Coretax. Hal tersebut tertulis pada bagian Pertimbangan dalam PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. “Ketentuan teknis mengenai pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai yang saat ini berlaku, belum cukup menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti,” tulis Pertimbangan dalam PER-11/Pj/2025, dikutip Pajak.com, (27/5/25). Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pelaporan SPT Berikut ini isi pokok PER-11/2025: 1. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Penghasilan: SPT Masa PPh Pasal 21/26; SPT Masa PPh Unifikasi; dan Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi. 2. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN: SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP); SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan; dan SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain, yang bukan merupakan PKP. 3. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Meterai; 4. Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi; dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan: – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dalam mata uang rupiah; – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS); – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang rupiah; dan – SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi dalam mata uang dolar AS; 5. Bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak masuk bursa, serta Wajib Pajak lainnya; 6. Keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; dan 7. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan. Adapun seluruh SPT paling sedikit berisi:  Jenis pajak; Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan; dan Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Intip Isi Pokok PER-11/2025 tentang Cara Pembuatan Faktur Pajak Pada Pasal 40 dijelaskan bahwa faktur pajak berbentuk dokumen elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam: Portal Wajib Pajak; atau Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik. Kemudian, dalam Pasal 44 b diatur bahwa “e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal […]

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Guna menyesuaikan aspek administratif perpajakan dengan implementasi coretax system, Ditjen Pajak menerbitkan ketentuan baru, Perdirjen PER-11/PJ/2025, yang mengatur perincian pelaporan PPh, PPN, PPnBM, hingga bea meterai. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (27/5/2025). Beleid yang berlaku per 22 Mei 2025 ini memuat ketentuan terperinci soal format dan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak sesuai dengan coretax system. Sebagai informasi awal, PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 465 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf x PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh. “Perlu menetapkan perdirjen pajak tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” bunyi bagian pertimbangan PER11/PJ/2025. Ada banyak hal yang diatur di dalam dokumen yang lampirannya setebal lebih dari 1.000 halaman ini. Namun, secara umum PER-11/PJ/2025 memuat bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan format dari beragam SPT seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh. Berikut beberapa poin penting yang diatur di dalam PER-11/PJ/2025: PER-11/PJ/2025 juga memuat tata cara pengisian bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong unifikasi, hingga faktur pajak. Perincian mekanisme penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak wajib pajak lainnya. Keterangan dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaiannya. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT serta mekanisme pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga diatur dalam PER-11/PJ/2025. PER-11/PJ/2025 juga memuat kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Wajib pajak dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Keenam, PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh. Hal-hal tertentu yang membuat dirjen pajak berwenang menghitung kembali PPh Pasal 25 antara lain: – Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian;Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; – SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; – Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; – Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) yang memerinci format dan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Perdirjen dimaksud adalah PER-11/PJ/2025. Penerbitan PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 465 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf x PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh. “Perlu menetapkan perdirjen pajak tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan,” bunyi bagian pertimbangan PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/5/2025). Secara terperinci, PER-11/PJ/2025 memuat bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan format dari beragam SPT seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh. Tak hanya itu, PER-11/PJ/2025 juga memuat tata cara pengisian bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong unifikasi, hingga faktur pajak. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 juga memerinci mekanisme penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak wajib pajak lainnya. PER-11/PJ/2025 juga memerinci keterangan dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaiannya. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT serta mekanisme pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga diatur dalam PER-11/PJ/2025. Kemudian, PER-11/PJ/2025 juga memuat kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Wajib pajak dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Terakhir, PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh. Hal-hal tertentu yang membuat dirjen pajak berwenang menghitung kembali PPh Pasal 25 antara lain: 1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian; 2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; 3. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; 4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; 5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan 6. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak. Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025. PER-11/PJ/2025 dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811018/peraturan-baru-djp-tetapkan-format-spt-bupot-dan-faktur-era-coretax

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

PERKEMBANGAN teknologi turut membawa tantangan pemajakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Salah satu tantangannya ketika BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar wilayah Indonesia digunakan di Indonesia melalui platform digital. Dalam situasi tersebut, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi kebijakan strategis yang ditempuh pemerintah. Tujuannya untuk memperluas basis pemajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Berdasarkan pada ketentuan dalam UU PPN dan peraturan pelaksananya, pemerintah dapat menunjuk entitas selain pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pemungut PPN. Dalam konteks transaksi digital lintas negara, salah satu kategori yang ditunjuk adalah pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Sesuai dengan Pasal 332 PMK 81/2024, dirjen pajak dapat menunjuk pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri sebagai pemungut PPN atas konsumsi BKP tidak berwujud dan/atau JKP oleh konsumen Indonesia. Melalui skema tersebut, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha PMSE saat transaksi berlangsung. Dengan demikian, otoritas tidak perlu lagi menunggu konsumen melaporkan sendiri pemanfaatan jasa atau barang digital dari luar negeri. Adapun pelaku usaha PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN apabila memenuhi kriteria berikut: Nilai transaksi dengan konsumen Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan. Penunjukan berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah diterbitkannya keputusan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pelaku PMSE yang belum ditunjuk tetapi bersedia menjadi pemungut PPN, tersedia opsi pengajuan secara sukarela melalui pemberitahuan kepada DJP. Secara umum, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas konsumsi digital oleh konsumen di Indonesia. Mereka juga harus menerbitkan bukti pungut dan menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1811010/ppn-digital-dipungut-platform-asing-begini-skema-dan-syaratnya

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

PMK 81/2024 menyesuaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak atas penyerahan atau transaksi tertentu. “Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Minggu (25/5/2025). Sebelumnya, ketentuan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam PMK 34/2017. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024 per 1 Januari 2025. Kini, ketentuan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 217 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, ada 8 golongan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pertama, bank devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Bank devisa dan DJBC menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir. Namun, bank devisa dan DJBC tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor barang komoditas tambang, mineral logam, dan mineral bukan logam, oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. Kedua, instansi pemerintah. Instansi pemerintah menjadi pemungut PPh Pasal 22 terkait dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung. Ketiga, badan usaha tertentu. Badan usaha tertentu menjadi pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Adapun badan usaha tertentu tersebut meliputi: Badan Usaha Milik Negara (BUMN); badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Keempat, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Badan-badan usaha tersebut menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri. Kelima, agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Ketujuh, badan usaha industri atau eksportir. Pihak-pihak ini menjadi […]

Ketentuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Termuat di PMK 72/2023

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengelompokkan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan menjadi 4 kelompok untuk keperluan penyusutan, yaitu kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Perincian jenis harta berwujud bukan bangunan pada setiap kelompok tersebut pun telah dijabarkan dalam lampiran PMK 72/2023. Namun, apabila suatu jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 maka masa manfaat harta tersebut mengacu pada kelompok 3. “Jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran…, untuk keperluan penyusutan wajib pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 72/2023, dikutip pada Kamis (22/5/2025). Hal ini berarti masa manfaat penyusutan harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023 adalah 16 tahun. Kendati demikian, PMK 72/2023 memberikan alternatif apabila wajib pajak mempertimbangkan untuk tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, apabila wajib pajak tidak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 maka harus mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak. Permohonan itu diajukan untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4. Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menetapkan masa manfaat yang telah diajukan wajib pajak. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan. Permohonan penetapan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut bisa diajukan oleh wajib pajak berstatus pusat. Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK 72/2023, wajib pajak berstatus pusat dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung, melalui pos/ekspedisi, atau secara elektronik. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PMK 72/2023, pengajuan permohonan secara elektronik bisa dilakukan sepanjang sistem tersedia. Apabila ditelusuri, coretax system telah mengakomodasi pengajuan permohonan penetapan kelompok masa manfaat atas harta berwujud bukan berwujud. Adapun permohonan itu bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dengan kategori sublayanan AS.11-01 LA.11-01 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Perlu diingat, Pasal 20 ayat (1) PMK 72/2023 telah mengatur 3 ketentuan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PMK 72/2023, wajib pajak harus mengajukan permohonan penetapan masa manfaat harta berwujud bukan bangunan tersebut maksimal 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810919/ketentuan-masa-manfaat-harta-berwujud-yang-tak-termuat-di-pmk-722023

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan bahwa pajak masukan sebelum wajib pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Sesuai dengan Pasal 378 ayat (1) PMK 81/2024, pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan oleh PKP. Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP. “Pajak masukan tersebut diihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (23/5/2025). Merujuk pada pasal 378 ayat (3), pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan hingga sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Pedoman pengkreditan pajak masukan diberlakukan untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui: (a) penyampaian SPT Masa PPN; dan/atau (b) penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan. SPT Masa PPN yang dimaksud yaitu SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. SPT Masa PPN tersebut disampaikan oleh PKP sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada: 1. Masa pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau 2. Masa pajak terakhir sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan. Tambahan informasi, dalam menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan tersebut, PKP tidak dapat menggunakan: 1. nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU PPN; dan 2. besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN, untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pasal 378 ayat (3).