Sesuai ketentuan Pasal 113 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), permohonan penundaan pembayaran pajak dapat diajukan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Karbon (PPh Pasal 29). Penundaan juga dapat diajukan atas pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat tagihan pajak, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan. Pasal 117 ayat (4) PMK 81/2024 menjelaskan bahwa penundaan pembayaran pajak dapat diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh atau Pajak Karbon tahun pajak berikutnya; atau 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan penundaan untuk pembayaran pajak berdasarkan surat tagihan, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan. Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Penundaan pembayaran pajak dapat diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Syarat permohonannya diatur pada Pasal 114 dan Pasal 115 PMK 81/2024. Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 Surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dalam hal kesulitan likuiditas disampaikan dengan mencantumkan alasan dan jumlah kekurangan pembayaran pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat tersebut harus dilampiri: laporan keuangan interim atau laporan keuangan (untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan); atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto (untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan) untuk tahun pajak yang diajukan penundaan. Wajib pajak juga wajib memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Selain itu, wajib pajak sesuai kewajibannya telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Jika penundaan diajukan karena keadaan force majeur, surat permohonan cukup dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan diajukan paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Penundaan Pembayaran Selain PPh Pasal 29 Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas, wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas dan jumlah pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat permohonan tersebut wajib dilampiri dokumen berupa: surat pernyataan wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan rekening koran 3 bulan terakhir; Selain itu, wajib pajak perlu memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria: minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut; merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan tidak sedang dijadikan jaminan atas utang. Sementara itu, jika penundaan dilakukan dalam hal terjadi force majeur, permohonan dilampiri dengan keterangan bahwa wajib pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang. Permohonan ini diajukan paling lama sebelum permohonan lelang atas barang sitaan untuk pelunasan utang pajak diajukan secara tertulis oleh pejabat untuk penagihan pajak pusat. Penerbitan Keputusan Ketentuan Pasal 117 PMK 81/2024 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja (untuk penundaan pembayaran PPh Pasal […]
Kriteria Keabsahan pada Bea Meterai
Di balik penggunaan meterai pada dokumen fisik dan digital, terdapat kriteria yang menentukan keabsahan meterai yang dibubuhkan pada suatu dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan keabsahan meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan keabsahan meterai berdasarkan permohonan penetapan keabsahan dari debitur atau pihak lain. Permohonan penetapan keabsahan tersebut wajib disertai meterai yang dimohonkan keabsahannya. Ketentuan mengenai keabsahan meterai dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44 PMK 78/2024. Rinciannya adalah sebagai berikut: a. Meterai Tempel Pembayaran dilakukan menggunakan meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran bea meterai atas suatu dokumen; Pembubuhan meterai tempel memenuhi ketentuan; dan Meterai tempel yang dibubuhkan pada dokumen memiliki ciri umum dan ciri khusus. b. Meterai Elektronik Pembubuhan meterai elektronik dilakukan melalui sistem meterai elektronik; dan Meterai elektronik yang dibubuhkan pada dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu. c. Meterai Teraan Saldo deposit pada mesin teraan meterai digital mencukupi untuk melakukan pembubuhan meterai teraan. d. Meterai Komputerisasi Deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Komputerisasi. e. Meterai Percetakan Pembubuhan meterai percetakan dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai; dan Pemungut bea meterai telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai. f. Meterai Teraan Digital Pembubuhan meterai teraan digital dilakukan oleh pemungut bea meterai melalui sistem meterai teraan digital; dan Pemungut bea meterai telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai. Dalam hal diperlukan penelitian keabsahan meterai, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan pihak yang melaksanakan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik. Perlu diperhatikan, pelunasan meterai menjadi tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi jika kriteria keabsahan tidak terpenuhi secara kumulatif.
Hal Penting yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak dalam Proses Sengketa Pajak
Penyelesaian sengketa perpajakan merupakan hak setiap wajib pajak yang tidak setuju dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penasihat TaxPrime, Saut Hotma Hasudungan Sibarani, menekankan tiga poin penting yang perlu diperhatikan agar proses sengketa berjalan dengan baik dan sesuai hukum. Ia menjelaskan bahwa wajib pajak berhak mengajukan keberatan kepada DJP apabila terdapat ketidaksetujuan terhadap isi surat ketetapan pajak. Tata cara keberatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024), yang menggantikan PMK 9/2013. Meskipun tidak mengalami perubahan signifikan, peraturan terbaru ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan telah diadaptasi menjadi sistem daring. “Jadi memang apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan isi ketetapan pajak, Wajib Pajak itu punya hak untuk mengajukan keberatan ke DJP,” ujar Saut dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (10/10/25). Jika putusan keberatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap tidak memuaskan, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Jika putusan banding juga tidak memuaskan, langkah terakhir adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Saut, jumlah perkara yang masuk ke MA terus meningkat, dari 10.000 menjadi 12.000. Saut kemudian menekankan tiga poin krusial dalam proses penyelesaian sengketa pajak. Pertama, perbedaan antara banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam banding, proses hukum dilakukan serupa dengan persidangan biasa. Ada pemohon banding, pemohon banding, dan majelis hakim yang memimpin persidangan. “Majelis hakim akan mendengar penjelasan kita, dokumen-dokumen yang kita sampaikan dari sisi pemohon banding dan terbanding. Di situ ada interaksi walaupun secara sidang itu ada sekarang online tapi ada juga yang offline tetap ada interaksi,” terang Saut. Sementara itu, di tingkat PK tidak ada interaksi seperti dalam persidangan banding. “Jadi kita masukin surat peninjauan kembali, sudah, kita tinggal nunggu putusan dari Mahkamah Agung. Jadi tidak ada interaksinya,” tambahnya. Kedua, dasar putusan hakim. Di Pengadilan Pajak, hakim berpegang teguh pada Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur hasil pembuktian, peraturan perundang-undangan, dan keyakinan hakim berdasarkan dokumen dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Unsur pembuktian merupakan faktor krusial dalam memutus suatu perkara. Hal ini berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pada tahap ini, dasar hukumnya lebih bersifat yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dasar pembuktian hanya berlaku untuk novum atau alat bukti baru yang dapat mengubah putusan, bukan untuk dokumen yang sebelumnya diminta oleh pemeriksa tetapi tidak diserahkan. Ketiga, pentingnya penyampaian dokumen tepat waktu. Saut menegaskan bahwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, telah menegaskan bahwa alat bukti yang diminta oleh pemeriksa pajak tetapi tidak diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut, kata Saut, sejalan dengan PMK 15/2025 yang mengatur bahwa dokumen harus diserahkan Wajib Pajak dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya surat permintaan. “Kalau Wajib Pajak tidak memberikan sebagian atau seluruh dokumen yang diminta dalam surat peminjaman dokumen, maka sampai dengan proses banding dan MA juga itu tidak diperhitungkan. Ada risiko, ya,” kata Saut. Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak […]
Menkeu Purbaya Janji Perbaikan Coretax Rampung 15 Hari!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji penyempurnaan Coretax akan selesai pada akhir Oktober 2025, atau sekitar 15 hari kerja. Ia menekankan bahwa penyempurnaan Coretax tersebut dikerjakan oleh para ahli teknologi informasi (TI) dari luar Kementerian Keuangan. “Coretex mungkin satu bulan selesai. Orang bilang enggak mungkin, saya kirim ahli [IT] saya, ahlinya itu bukan dari luar negeri. Ahlinya di luar keuangan [Kemenkeu]. Orangnya jago, dia bilang bisa dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti, ya. Kemungkinan kalau meleset sedikit enggak apa-apa. Tapi kelihatannya sudah clear,” ungkap Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, dikutip Pajak.com (8/10/25). Meski tak menjelaskan secara rinci perbaikan tersebut, namun Purbaya memastikan Coretax akan dapat digunakan secara lebih optimal oleh Wajib Pajak setelah disempurnakan oleh ahli IT. Pada kesempatan terpisah, Purbaya mengonfirmasi bahwa para pakar TI dari luar Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan Coretax setiap hari. Hal ini membuatnya optimis bahwa Coretax akan lebih mudah digunakan oleh wajib pajak mulai awal November 2025. “Coretax sudah diperbaiki, saya sudah kirim ahli dari luar. Bukan dari luar negeri, tapi dari luar keuangan [Kemenkeu]. Mereka melihat kelemahan [Coretax] seperti apa, mereka tiap hari lapor ke saya, sebulan akan selesai itu perbaikan Coretax. Paling enggak, Anda jadi enggak ribut lagi bayar pajak,” jelas Purbaya dalam sebuah podcast salah satu akun media nasional. Sebagaimana diketahui, sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Januari 2025, wajib pajak telah mengeluhkan berbagai kendala dalam penggunaan Coretax, mulai dari kegagalan login hingga kendala dalam pembuatan faktur pajak dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berkala. Penyempurnaan Coretax yang dijanjikan Purbaya diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratifnya, sehingga memperlancar kegiatan usaha. Lebih lanjut, pemerintah menargetkan Coretax untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) tahunan pada tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan 14 juta wajib pajak akan melaporkan SPT tahunan mereka melalui Coretax tahun depan, terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi dan 4 juta wajib pajak badan. DJP juga aktif mempromosikan aktivasi akun Coretax dan meluncurkan Simulator Terpandu Coretax agar perusahaan dapat berlatih mengisi SPT tahunan menggunakan format baru.
Kurs Pajak 8 – 14 Oktober 2025
Rupiah menguat terhadap sebagian besar mata uang mitra yang menjadi acuan pembayaran pajak (kurs beli) pada periode 8-14 Oktober 2025. Penguatan ini terjadi setelah rupiah melemah selama tiga pekan sebelumnya. Rupiah menguat terhadap dolar AS, mencapai Rp16.655,00. Nilai tukar dolar AS ini melemah dibandingkan dengan level pekan lalu di Rp16.460.000. Rupiah juga menguat terhadap dolar Singapura, mencapai Rp12.918,66. Nilai tukar dolar Singapura ini melemah dibandingkan dengan level pekan lalu di Rp12.856,34. Rupiah juga menguat terhadap euro, naik dari Rp19.413,63 pekan lalu menjadi Rp19.536,32. Kurs pajak periode 8 – 14 Oktober 2025 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/MK/EF.2/2025. Kurs digunakan untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk. Kurs Pajak 8 – 14 Oktober 2025 Berikut ini kurs pajak periode 8 – 14 Oktober 2025 : NO MATA UANG NILAI (RP) PERUBAHAN 1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.655,00 -35,00 2 Dolar Australia (AUD) 10.993,30 +23,63 3 Dolar Kanada (CAD) 11.949,35 -71,16 4 Kroner Denmark (DKK) 2.616,79 -9,44 5 Dolar Hongkong (HKD) 2.140,05 -5,86 6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.957,15 -7,37 7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.671,89 -35,01 8 Kroner Norwegia (NOK) 1.670,59 -6,51 9 Poundsterling Inggris (GBP) 22.408,64 -34,07 10 Dolar Singapura (SGD) 12.918,66 -41,23 11 Kroner Swedia (SEK) 1.771,87 -5,65 12 Franc Swiss (CHF) 20.897,64 -87,10 13 Yen Jepang (JPY) 11.279,44 +56,25 14 Kyat Myanmar (MMK) 7,92 -0,02 15 Rupee India (INR) 187,65 -0,66 16 Dinar Kuwait (KWD) 54.430,92 -231,75 17 Rupee Pakistan (PKR) 58,37 -0,94 18 Peso Filipina (PHP) 286,69 -3,02 19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.440,91 -8,97 20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,09 -0,15 21 Bath Thailand (THB) 514,75 -6,87 22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.904,93 -55,93 23 Euro (EUR) 19.536,32 -66,09 24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.335,60 -4,92 25 Won Korea (KRW) 11,87 -0,03
Sengketa Pajak jadi Proses yang Wajar dalam Sistem “Self-Assessment”
Sengketa pajak seringkali dianggap sebagai masalah besar antara wajib pajak dan otoritas pajak. Namun, menurut Penasihat Senior TaxPrime, Robert Pakpahan dan Penasihat Senior TaxPrime, Peni Hirjanto, sengketa pajak sebenarnya merupakan hal yang umum terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, karena sistem perpajakan yang menerapkan sistem penilaian mandiri. Robert menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan konsekuensi alami dari sistem yang mempercayai wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Ia meyakini bahwa otoritas pajak masih memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan melalui berbagai metode audit. “Iya, sengketa pajak sih lazim ya di banyak negara. Khususnya kalau sistem self-assessment. Dari waktu ke waktu otoritas pajak selalu menguji lah ya kepatuhan dengan pendekatan tertentu. Kantor pajak itu udah ada metodenya untuk memilih siapa yang diperiksa. Kemudian ada ketetapan pajak baru, ada tagihan pajak baru,” jelas Robert dalam podcast #DIAJAK TaxPrime bertajuk Sengketa Pajak Ga Ada Habisnya?! Ini Mitigasi Efektifnya, dikutip Pajak.com pada Senin (6/10/25). Ia menambahkan bahwa ketika hasil audit menghasilkan penetapan baru, undang-undang menjamin hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau banding. Mekanisme ini krusial untuk memastikan keputusan perpajakan tetap adil dan sesuai dengan peraturan. “Nah undang-undang itu menjamin lah hak Wajib Pajak untuk men-challenge atau meng-contest lah ketetapan itu dalam rangka keadilan dan juga supaya penetapan pajaknya tuh sesuai dengan yang seharusnya. Jadi itu lazim sih bersengketa dan dilindungi undang-undang,” imbuhnya. Hal senada disampaikan Peni. Ia menilai sengketa pajak tidak bisa dilepaskan dari mekanisme administrasi yang ada. “Oke, seperti disampaikan oleh Pak Robert bahwa sengketa di masalah perpajakan adalah hal yang sangat lumrah gitu ya. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan pada dasarnya sederhana karena terdiri dari subjek, objek, serta tarif pajak yang berlaku. “Kemudian ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia, Wajib Pajak itu harus mem-file yang namanya surat pemberitahuan. Ada surat pemberitahuan tahunan, kemudian ada surat pemberitahuan masa gitu ya,” ungkap Peni. Ia menambahkan, sengketa biasanya muncul saat otoritas pajak melakukan pemeriksaan dan hasil penetapannya tidak sejalan dengan pandangan Wajib Pajak. “Nah inilah yang sebenarnya [yang] menyebabkan sengketa pada saat ekspedisi tersebut tadi disampaikan oleh Pak Robert apabila dilakukan pengujian gitu ya. Sengketa intinya adalah bahwa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini otoritas pajak tidak disetujui oleh taxpayer-nya atau Wajib Pajaknya. Nah makanya itu timbul sengketa,” lanjutnya. Peni menggarisbawahi bahwa data menunjukkan jumlah sengketa pajak di Indonesia masih cukup besar, sehingga perlu strategi mitigasi agar potensi perselisihan dapat ditekan.
Kode Penyesuaian untuk Rekonsiliasi Laporan Keuangan di Coretax
Mulai tahun pajak 2025, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan lewat aplikasi Coretax. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), wajib pajak yang melakukan pembukuan wajib mengisi rekonsiliasi laporan keuangan. Dalam hal terdapat koreksi fiskal positif/negatif, wajib pajak perlu memilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai. Kode Penyesuaian Fiskal Positif Koreksi positif merupakan penyesuaian yang menyebabkan penghasilan kena pajak bertambah, sehingga pajak terutang meningkat. Pada Lampiran PER 11/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif (kode diawali dengan FPO), yaitu: FPO-01 – Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya. FPO-02 – Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak FPO-04 – Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan FPO-05 – Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan FPO-06 – Pajak Penghasilan FPO-07 – Gaji yang dibayarkan kepada pemilik/ orang yang menjadi tanggungannya FPO-08 – Sanksi administratif FPO-09 – Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal FPO-10 – Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal FPO-11 – Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak FPO-12 – Penyesuaian fiskal positif lainnya Kode Penyesuaian Negatif Penyesuaian atau koreksi negatif pada saat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan akan menyebabkan jumlah penghasilan kena pajak berkurang, sehingga pajak yang terutang menurun. PER 11/2025 mengatur empat kode penyesuaian fiskal negatif (kode diawali dengan FNE), yakni: FNE-01 – Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha FNE-02 – Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal FNE-03 – Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal FNE-04 – Penyesuaian fiskal negatif lainnya Pengisian Kode Penyesuaian di Coretax Koreksi fiskal dilakukan pada Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan). Pada akun yang tersedia, klik tombol edit (ikon pensil), kemudian masukkan nilai komersial. Jika terdapat koreksi, pilih kode penyesuaian fiskal yang sesuai. Wajib pajak dapat memilih lebih dari 1 kode penyesuaian untuk setiap kode akun.
Inflasi dan Pajak Tinggi Membuat Harga Mobil Baru Semakin Tak Terjangkau
Penjualan mobil baru di Indonesia diperkirakan akan menurun signifikan pada tahun 2025. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menunjukkan penjualan mobil ritel Januari hingga Juni 2025 mencapai 390.467 unit, turun 9,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 432.453 unit. Fenomena ini sejalan dengan menyusutnya kelas menengah. Menurut data PwC Indonesia, kelas menengah telah menurun sebanyak 9,48 juta orang selama lima tahun terakhir. Hal ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama untuk kendaraan roda empat. “Penurunan jumlah kelas menengah, ditambah dengan faktor-faktor seperti suku bunga tinggi, inflasi, dan beban pajak kendaraan, membuat harga mobil kelas menengah menjadi kurang terjangkau,” ujar Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknoolgi Bandung (ITB) kepada Kompas.com, Kamis (2/10/2025). Misalnya, model mobil seperti Daihatsu Sigra, Honda Brio, dan Toyota Avanza, yang sebelumnya menjadi favorit di segmen mobil terjangkau, mengalami penurunan penjualan yang signifikan. Daihatsu Sigra, misalnya, mencatat penurunan penjualan sebesar 32,7 persen pada paruh pertama tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pasar sepeda motor terus menunjukkan ketahanan. Sepeda motor tetap menjadi pilihan utama bagi kelas menengah ke bawah karena harganya yang lebih terjangkau, biaya operasional yang rendah, dan fleksibilitasnya. Hal ini membuat pasar sepeda motor entry-level tetap kuat, bahkan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
PPN atas Pemberian Sumbangan
PPN atas Sumbangan Mengacu pada Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyerahan BKP yang dikenakan PPN adalah pemberian cuma-cuma. Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP untuk pemberian cuma-cuma juga dikenakan PPN. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bentuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk sumbangan tetap dikenakan PPN. Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan JKP tersebut. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN wajib membuat Faktur Pajak PPN untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. Penghitungan PPN atas Sumbangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP wajib dipungut PPN dengan tarif 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Untuk pemberian cuma-cuma, nilai lain dapat dihitung dengan mengalikan 11/12 dengan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor atas pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma. PPN terutang = 12% x 11/12 x (harga jual atau penggantian – laba kotor) Ketentuan Kode Transaksi dan Faktur Pajak PPN Sumbangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 17 digit. Ketentuan kode transaksi dan NSFP dapat ditemukan dalam artikel berikut: Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak (BKP) yang dihibahkan secara cuma-cuma, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat BKP diserahkan langsung kepada penerima. Sementara itu, untuk Barang Kena Pajak (JKP) yang dihibahkan secara cuma-cuma, faktur pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan, yaitu pada saat fasilitas atau kemudahan tersebut dapat digunakan, baik sebagian maupun seluruhnya. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2025 (PER 11/2025), dijelaskan bahwa pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir dapat membuat faktur pajak digunggung yang memuat keterangan paling sedikit: nama, alamat, dan NPWP; jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN dan/atau PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
Kendaraan Sudah Berpindah Kepemilikan, Masih Perlukah Dimasukkan ke SPT Tahunan?
Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), harta yang dilaporkan adalah harta yang benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Harta ini dilaporkan pada bagian “Harta Akhir Tahun” dalam SPT. Namun, jika terdapat harta yang sebenarnya tidak lagi dikuasai oleh wajib pajak, misalnya, harta tersebut telah berpindah tangan dan kepemilikannya bukan atas nama wajib pajak, harta tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT. Jika harta tersebut sudah tidak lagi dimiliki oleh wajib pajak, tidak perlu dilaporkan dalam SPT. Contoh: sebuah kendaraan telah dihibahkan kepada orang lain dan STNK-nya telah diblokir (tidak lagi terdaftar dengan NIK dan nama pemilik asli). Dalam hal ini, netizen tersebut menanyakan apakah kendaraan tersebut masih perlu dilaporkan sebagai aset dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemilik asli. Kring Pajak juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025, aset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah aset yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Jika Anda tidak benar-benar memiliki aset tersebut, aset tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Sebaliknya, jika Anda benar-benar memilikinya, meskipun tidak tercatat dalam dokumen resmi, aset tersebut tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya, kendaraan yang STNK-nya masih terdaftar atas nama orang lain. Jika Anda benar-benar memiliki kendaraan tersebut, aset tersebut tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. “Jika aset [kendaraan] tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak, harap laporkan dalam SPT Tahunan, meskipun STNK-nya bukan atas nama wajib pajak,” tulis pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak, Kring Pajak. Jangan khawatir, aset Anda tidak dikenakan pajak. Melaporkan aset diperlukan agar otoritas pajak dapat menilai kewajaran kepemilikan aset Anda relatif terhadap penghasilan Anda. Kegagalan melaporkan aset ini dalam SPT Tahunan Anda berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain kendaraan bermotor, jenis aset lain yang dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda antara lain gawai, ponsel, dan bahkan emas batangan.
