Keanggotaan Asosiasi Tak Lagi Jadi Syarat Izin Konsultan Pajak

PMK 55/2026 membawa perubahan penting terhadap mekanisme keanggotaan asosiasi konsultan pajak. Jika sebelumnya keanggotaan asosiasi menjadi salah satu syarat sebelum seseorang memperoleh izin praktik, kini kewajiban tersebut baru harus dipenuhi setelah izin konsultan pajak diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak paling lama 30 hari kerja setelah memperoleh izin konsultan pajak.

Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022. Dalam aturan lama, pemohon izin praktik harus terlebih dahulu menjadi anggota salah satu asosiasi konsultan pajak dan melampirkan bukti keanggotaan dalam permohonan izin.

Dengan aturan baru, keanggotaan asosiasi tidak lagi menjadi persyaratan untuk memperoleh izin, melainkan menjadi kewajiban setelah izin diterbitkan.

Sanksi Jika Tidak Menjadi Anggota Asosiasi

PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Konsultan pajak yang tidak menjadi anggota asosiasi dalam batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama 3 bulan.

Jika setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak tetap tidak memenuhi kewajiban keanggotaan, izin konsultan pajak akan dicabut.

Selain itu, konsultan pajak yang telah dikenai sanksi pencabutan izin tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin konsultan pajak di kemudian hari. Ketentuan serupa berlaku terhadap kantor konsultan pajak yang izinnya dicabut.

Salah satu alasan pencabutan izin adalah apabila konsultan pajak terbukti menyampaikan data atau informasi yang tidak benar dalam permohonan izin.

Izin Lama Tetap Berlaku

PMK 55/2026 tidak serta-merta membatalkan izin yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya.

Pasal 60 huruf a PMK 55/2026 menegaskan bahwa izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022 sebelum PMK 55/2026 berlaku tetap dinyatakan berlaku sebagai izin konsultan pajak berdasarkan ketentuan baru.

Laporan Tahunan Menjadi Kewajiban Kantor

Perubahan lain yang penting adalah mengenai laporan tahunan konsultan pajak.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak yang mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak tidak perlu menyampaikan laporan tahunan secara pribadi. Kewajiban penyampaian laporan tersebut dilakukan oleh kantor konsultan pajak.

Kebijakan Pajak Lain yang Disorot

Selain perubahan aturan konsultan pajak, terdapat sejumlah kebijakan perpajakan lain yang menjadi perhatian:

  • PPh bunga SBN valas ditanggung pemerintah. Melalui PMK 59/2026, pemerintah menanggung PPh atas bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penempatan dana pada SBN valas di pasar domestik.
  • Kriteria khusus eksportir DHE SDA. PMK 48/2026 mengatur kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
  • PPh Final UMKM 0,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Fasilitas tersebut disebut dapat dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Namun, ketika skala usaha telah meningkat, wajib pajak diingatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum.
  • Penerimaan pajak 2026. Menteri Keuangan Purbaya menyebut penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Ia menilai penerimaan negara masih berada pada jalur yang sesuai dengan ekspektasi, sementara defisit APBN tercatat 0,91% terhadap PDB hingga Juli 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *