Purbaya “Kendalikan” Restitusi Pajak : Audit Hingga Copot Pejabat
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot.
Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperketat pengawasan restitusi pajak setelah diterbitkannya PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemerintah menilai restitusi pajak selama ini terlalu besar dan belum sepenuhnya terkendali sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
Purbaya menyatakan bahwa restitusi pajak harus diberikan secara tepat sasaran dan hanya kepada Wajib Pajak yang benar-benar memenuhi syarat. Untuk itu, pemerintah melakukan audit terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan tidak ada kesalahan perhitungan maupun penyimpangan.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah restitusi PPN pada sektor batu bara yang nilainya sangat besar dan diduga terdapat ketidaktepatan dalam penghitungan. Purbaya juga mengakui bahwa sebelumnya terdapat kesalahan dalam proyeksi nilai restitusi karena realisasi pembayaran restitusi jauh lebih besar dibandingkan laporan internal yang diterima pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan investigasi terhadap pejabat pajak yang paling banyak mencairkan restitusi. Dari hasil investigasi tersebut, dua pejabat pajak direncanakan akan dicopot.
Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah juga memperketat penelitian atas Pajak Masukan dalam restitusi PPN, baik terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat hak restitusi Wajib Pajak, melainkan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran penerimaan negara.
