Prosedur Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar

Sebagai bentuk keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak tepat. Misalnya, SKP yang keberatannya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil (keterlambatan penyampaian surat keberatan) meskipun syarat materiilnya telah terpenuhi. Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak harus memenuhi serangkaian persyaratan yang diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan untuk SKP yang belum diajukan keberatan, atau telah diajukan keberatan tetapi belum dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Perlu dicatat bahwa Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024 menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diajukan apabila SKP telah diajukan keberatan, tetapi wajib pajak kemudian mencabutnya dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui pencabutan tersebut. Selain itu, Pasal 32 ayat (4) PMK 118/2024 menetapkan bahwa permohonan juga harus memenuhi kriteria berikut: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; mencantumkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak dan disertai dengan alasan yang menjadi dasar permohonan; satu permohonan hanya untuk satu SKP; dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya (jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus). Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau secara tertulis (disampaikan langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat). Pada aplikasi Coretax, permohonan dapat diajukan lewat menu Layanan Administrasi dengan kategori sub layanan AS.26-04.

Kuda Kavaleri Dapat Fasilitas PPN DTP

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025), pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan hewan khusus tertentu, seperti kuda dan perlengkapannya. Menurut Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung sebesar 100%. Terdapat 44 jenis barang yang diberikan fasilitas, seperti kuda batalyon kavaleri, tapal kuda, tali penuntun, dan obat kuda. Rincian jenis barang yang mendapat fasilitas PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2025, bagi PKP yang melakukan penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”. Keterangan ini dicantumkan dengan memilih opsi yang tersedia pada modul pembuatan faktur pajak atau menuliskannya di kolom referensi jika opsi tersebut belum tersedia. Selanjutnya, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP. Laporan dan koreksi SPT Masa PPN sejak berlakunya PMK ini sampai dengan Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. PPN DTP tidak berlaku apabila penyerahan bukan berupa kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya. Selanjutnya, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila PPN terutang di luar jangka waktu yang ditentukan atau apabila PKP tidak menerbitkan faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP dan tidak mencantumkan informasi apa pun. Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan dalam rangka mendukung kesiapan alutsista negara dan berlaku efektif mulai 1 September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Belum Ada Kepastian Mengenai PPh Final UMKM, Bagaimana Jika Sudah Bayar?

Kepastian perpanjangan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM tahun ini, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan teknis terkait kebijakan ini. Lalu, bagaimana jika wajib pajak sudah membayar PPh finalnya, sementara nasib perpanjangan tarif PPh final untuk UMKM masih belum jelas? Kring Pajak (Tax Ring) menanggapi kekhawatiran wajib pajak terkait hal ini. “Pertama, pastikan wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sesuai Peraturan Pemerintah 55/2022, jangka waktu maksimal penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi adalah tujuh tahun. Penting untuk dipahami, tambah Kring Pajak, bahwa perpanjangan masa pajak penghasilan final 0,5%, yang berlaku hingga tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM yang telah menggunakannya selama tujuh tahun, berakhir pada tahun 2024, merupakan salah satu program kebijakan ekonomi pemerintah untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi menetapkan perubahan atau perpanjangan masa pajak penghasilan final 0,5% di luar jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 55/2022. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memperpanjang masa pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% untuk UMKM orang pribadi, meskipun Peraturan Pemerintah 55/2022 belum direvisi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah masih mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga sedang menunggu pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tersebut di Kementerian Sekretariat Negara. “Status Peraturan Pemerintah saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya Juni lalu. Pasal 59 Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa masa pajak penghasilan final bagi UMKM adalah paling lama tujuh tahun pajak bagi orang pribadi; empat tahun pajak bagi koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa (BUMDesma), atau perusahaan perseorangan yang didirikan oleh satu orang; dan tiga tahun pajak bagi perseroan terbatas. Masa pengenaan pajak penghasilan final ini melanjutkan masa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2018 dan tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah Peraturan Pemerintah 23/2018 mulai berlaku pada tahun 2018, pajak penghasilan final tersebut dapat dimanfaatkan hingga tahun pajak 2024. Namun, pada bulan Desember 2024, pemerintah mengumumkan akan memperpanjang rezim pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi UMKM orang pribadi melalui Peraturan Pemerintah yang telah direvisi. Meski PP 55/2022 belum direvisi, Bimo menyatakan UMKM perorangan tetap bisa memanfaatkan skema pajak penghasilan final.

Coretax Memungkinkan Wajib Pajak Menghapus SPT dari Draft SPT

Wajib pajak dapat menghapus SPT yang telah terisi otomatis atau terisi otomatis dalam draft SPT tahunan menggunakan sistem administrasi Coretax. Penasihat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Gede Suarnaya menyatakan bahwa jika SPT yang terisi otomatis dalam SPT tidak benar dan wajib pajak mengetahui pembuatnya, wajib pajak perlu berkomunikasi dengan pembuatnya. “Jika kita mengenal pihak lawan, tentu saja kita perlu berkomunikasi. Kita bisa menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam SPT tersebut,” ujar Gede dalam webinar yang diselenggarakan oleh Persatuan Praktisi dan Profesional Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Sabtu (6 September 2025). Jika wajib pajak tidak mengetahui pembuat SPT, wajib pajak dapat menghapus SPT yang terisi otomatis dalam SPT. Fitur penghapusan SPT PPh tersedia di Coretax. “Dengan sistem self-assessment, jika bukan transaksi kami atau bukan transaksi yang sebenarnya, kami bisa menghapusnya,” ujar Gede. Untuk SPT PPh yang sudah dibuat oleh rekanan tetapi belum muncul dalam draft SPT yang telah diisi sebelumnya, wajib pajak perlu menunggu dan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. “Solusi terbaik adalah menunggu. Kedua, kami bisa menghubungi KPP terdaftar, yang selanjutnya akan diproses melalui meja layanan teknologi informasi (Titik Melati). Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan terkait kendala teknis yang belum meluas atau tidak umum,” ujar Gede. Sebagai informasi, SPT Tahunan era Coretax akan digunakan untuk memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Format SPT Tahunan era Coretax untuk wajib pajak orang pribadi dan badan tersedia dalam lampiran PER-11/PJ/2025.

Pembeli Terlambat Mengeluarkan Nota Pembatalan, Apakah Ada Sanksi bagi Penjual?

Saat membeli Barang Kena Pajak (BKP), ada istilah “retur”. Begitu pula saat menyediakan Jasa Kena Pajak (JKP), ada istilah “pembatalan JKP”. Jika JKP dibatalkan, pengguna jasa wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembatalan JKP. Pembatalan JKP ini dapat mengurangi PPN yang dikelola oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, apakah ada sanksi atas keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Pembatalan? Keterlambatan penerbitan Surat Pemberitahuan Pembatalan tidak dikenakan denda. Namun, Surat Pemberitahuan Pembatalan wajib diterbitkan oleh pengguna jasa kena pajak pada saat transaksi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dibatalkan. Ketentuan mengenai nota pembatalan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Selanjutnya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantinya dengan PMK 81/2024. PMK 81/2024 merupakan PMK yang komprehensif karena menyelaraskan berbagai peraturan perpajakan dalam kerangka penerapan pajak inti. Salah satu ketentuan yang diatur adalah tata cara pengurangan PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibatalkan, termasuk nota pembatalan. Meskipun PMK 81/2024 tidak secara eksplisit mendefinisikan nota pembatalan, makna nota pembatalan dapat dipahami dari Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024. Berdasarkan pasal ini, nota pembatalan dapat didefinisikan sebagai dokumen yang dibuat oleh penerima jasa untuk disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penyedia jasa dalam hal terjadi pembatalan JKP. Penerima jasa wajib membuat nota pembatalan pada saat JKP dibatalkan. Waktu pembatalan JKP mengacu pada pembatalan hak, fasilitas, atau kemudahan oleh penerima jasa. Permenkeu 81/2024 juga mengatur ketentuan penyusunan nota pembatalan, termasuk informasi minimal yang wajib dicantumkan dalam nota pembatalan. Berdasarkan Pasal 289 ayat (3), nota pembatalan paling sedikit memuat: 1. Nomor nota pembatalan; 2. Kode Faktur Pajak, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan faktur pajak; 3. Nomor dan tanggal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk Faktur Pajak JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 4. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima layanan; 5. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi JKP; 6. Jenis layanan dan jumlah penggantian atas JKP yang dibatalkan; 7. PPN atas JKP yang dibatalkan; 8. Tanggal penerbitan nota pembatalan; dan 9. Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani nota pembatalan. Selain itu, nota pembatalan harus dibuat sesuai dengan empat persyaratan. Pertama, nota pembatalan harus elektronik. Kedua, harus dibuat dan diunggah melalui modul di portal wajib pajak (coretax) atau halaman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, harus ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, mendapatkan persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh surat pembatalan beserta instruksinya. Isi di Lampiran SS PMK 81/2024.

Pengkreditan Pajak Masukan Sekarang Tidak Bergantung pada Pelaporan PPN Penjual

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak mendapatkan kredit pajak masukan. Kredit ini dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material, tanpa harus menunggu pelaporan dari PKP penjual. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Pasal tersebut berbunyi: “Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak … tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.” Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 (SE 45/2021), pengujian syarat formal dan material faktur pajak dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pengujian dilakukan terhadap transaksi yang mendasarinya melalui pengujian arus uang, arus barang atau jasa, dan arus dokumen. Kedua, pengujian dilakukan dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konfirmasi ini memeriksa apakah faktur pajak terkait pajak masukan telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak. Sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, DJP mengamati adanya perbedaan tindak lanjut atas hasil konfirmasi. Dalam beberapa kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan bahwa faktur pajak belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Pengusaha Kena Pajak pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan. Hal ini tidak adil bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli yang secara materiil dan formal telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak dan telah membayar PPN. Pemberlakuan PER 11/2025 memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak terkait pengkreditan Pajak Masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan, tanpa bergantung pada pelaporan PKP penjual. Sebagai bentuk antisipasi, PKP pembeli kini dapat mengecek apakah faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual telah dilaporkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Coretax, kemudian akses e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, geser layar ke kanan, lalu cek kolom Dilaporkan oleh Penjual. Pada kolom ini akan ditampilkan status NO (jika belum dilaporkan) atau YES (jika sudah dilaporkan).

Impor Sampel Barang Bebas Bea

Pemerintah telah membebaskan bea masuk untuk barang contoh. Perlu diketahui bahwa barang tersebut benar-benar diimpor khusus sebagai contoh dan bukan untuk diperdagangkan. Pembebasan bea masuk atas barang contoh diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepabeanan. Pasal ini menegaskan bahwa barang contoh dapat dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. “Barang contoh didefinisikan sebagai barang yang diimpor khusus sebagai contoh, termasuk untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran, dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik jenis maupun mereknya,” demikian bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepabeanan, dikutip pada Rabu (3 September 2025). Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997. Berdasarkan keputusan ini, barang contoh untuk keperluan produksi adalah semua barang yang diimpor khusus sebagai contoh untuk pembuatan produk. Produksi tersebut ditujukan untuk ekspor atau pemasaran di dalam negeri. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi enam persyaratan. Pertama, barang tersebut harus semata-mata ditujukan untuk pengenalan produksi atau produk baru. Kedua, hanya tiga barang dengan merek/model/jenis yang sama yang dapat diimpor. Ketiga, barang tersebut tidak boleh ditujukan untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan mutu. Keempat, barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri. Kelima, barang tersebut tidak boleh berupa kendaraan bermotor, termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apa pun. Keenam, barang contoh harus disimpan selama dua tahun sejak tanggal impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan harus disertai dua dokumen: Pertama, rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai, beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari instansi teknis terkait. Jika permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan akan menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan cukai. Menurut situs web DJBC, surat keputusan diterbitkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Wajib Pajak Diimbau Tidak Mengkredit Faktur Pajak Masukan Berkode 08

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, telah mengeluarkan peringatan bahwa faktur pajak masukan berkode 08 tidak dapat dikreditkan. Jika hal ini dipaksakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menerima notifikasi kesalahan dalam Coretax DJP. Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang melaporkan mengalami masalah saat mencoba mengkreditkan pajak masukan. Netizen tersebut melaporkan menerima notifikasi: “Beberapa faktur masukan tidak dapat diperbarui; silakan buka formulir untuk memeriksa statusnya.” “Faktur pajak masukan berkode 08 tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Silakan periksa kembali faktur pajak mana yang dapat dikreditkan.” Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, kredit pajak masukan tidak dapat diterapkan untuk pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Barang Kena Pajak; dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A ayat (2) Undang-Undang PPN, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berkaitan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, tidak dapat dikreditkan. Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dimaksud adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang: memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu. Sedangkan, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: kegiatan di daerah atau lokasi tertentu di dalam daerah pabean; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan Pemanfaatan Barang dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai informasi, Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang dan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang dan Jasa Kena Pajak.

Sri Mulyani Pastikan Pajak Tak Naik Tahun Depan, Fokus Tingkatkan Kepatuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menaikkan pajak tahun depan, sebuah kekhawatiran publik yang telah lama ada. Alih-alih menaikkan tarif, Sri Mulyani menekankan upaya untuk memperkuat kepatuhan dan penegakan hukum dalam sistem perpajakan. “Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan itu dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance akan dirapikan dan ditingkatkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025). Menurut Sri Mulyani, kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip gotong royong dan dukungan bagi kelompok ekonomi kurang mampu. UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen. “Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena PPh Badan normalnya mencapai 22%,” jelasnya. Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian pajak untuk sektor kesehatan, pendidikan, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun. Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini menjaga prinsip gotong royong sekaligus tata kelola yang baik.

Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Tunjangan Hari Raya dan Kenaikan Batas PTKP

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan agenda reformasi perpajakan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Istana Kepresidenan kemarin. Berdasarkan masukan dari serikat pekerja, reformasi perpajakan akan mencakup penghapusan pajak atas penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan uang pesangon, jaminan pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) secara sekaligus. “Kita tahu THR kita sudah habis, tapi tetap kena pajak. Kita tidak punya uang untuk pesangon, jadi kena pajak. Tabungan kita di Jamsostek dan JHT kena pajak. Maka, kami usulkan penghapusan pajak THR, pesangon, dan JHT,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), seperti dikutip Selasa (2 September 2025). Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa para buruh juga meminta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan. Menurutnya, Prabowo menyambut baik seluruh usulan yang disampaikan para buruh. Pertemuan berlangsung santai, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya. Said juga mengakui bahwa ia memahami jika Prabowo membutuhkan waktu untuk melaksanakan seluruh usulan buruh, termasuk isu reformasi perpajakan. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) huruf 1 menyatakan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal ini merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Peraturan Menteri Keuangan 168/2023 menetapkan bahwa penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, baik tetap maupun tidak tetap. Penghasilan tetap dan tidak tetap meliputi gaji, tunjangan lainnya, uang lembur, bonus, THR, honorarium produksi, bonus, gratifikasi, penghasilan tidak tetap lainnya, pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian oleh pemberi kerja, serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah 68/2009 mengatur bahwa uang pesangon, uang pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan secara bersamaan juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 final untuk pesangon adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta. PPh Pasal 21 final untuk manfaat pensiun dan JHT, berdasarkan Peraturan Pemerintah 58/2023, adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.