Syarat Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak menyatakan menteri keuangan berwenang menetapkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saat ini, syarat kuasa hukum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2017. Dengan diaturnya persyaratan kuasa hukum dalam PMK maka tidak hanya memberikan keleluasaan bagi Kemenkeu untuk mengatur tentang kuasa hukum yang bersidang di Pengadilan Pajak, tetapi juga akan berpotensi menimbulkan pertanyaan besar karena dalam perkara pajak sering kali melibatkan pihak dari DJP dan DJBC yang berada di bawah naungan Kemenkeu. Pengaturan syarat kuasa hukum melalui PMK berpotensi menciptakan benturan kepentingan atau conflict of interest. Conflict of interest mengurangi efektivitas pembelaan hukum oleh kuasa hukum karena adanya loyalitas yang terbagi. Pengaruh Kemenkeu melalui penentuan syarat kuasa hukum berpotensi mengganggu independensi kuasa hukum. Ketentuan ini diperburuk karena dalam pengaturan kuasa hukum pada PMK 184/2017 tidak ditemukan satupun klausul yang mewajibkan seorang kuasa hukum untuk bersikap independen seperti halnya seorang advokat yang pengaturannya diatur jelas dalam UU Advokat. Demi mewujudkan independensi dalam penegakan hukum pada perkara pajak, lanjutnya, kuasa hukum seharusnya berwenang untuk mewakili kliennya layaknya advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Bila kuasa hukum di Pengadilan Pajak disamakan dengan advokat maka kuasa hukum bakal memiliki akuntabilitas yang lebih kuat dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain. Mengingat pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak telah dipindahkan dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Putusan MK No. 26/PUU XXI/2023, syarat untuk menjadi kuasa hukum seharusnya tidak lagi diatur oleh menteri keuangan. Dalam petitum utamanya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU Advokat’. Dalam petitum alternatif, pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: c. Persyaratan lain sesuai dengan UU’. Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini akan diselenggarakan oleh MK pada 23 April 2025.

Tarif Bea Masuk untuk Impor Asal AS BakalDipangkas, Segini Kisarannya

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif bea masuk atas seluruh barang impor dari Amerika Serikat (AS) dan PPh Pasal 22 impor. Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai respons atas penerapan bea masuk resiprokal sebesar 32% yang diberlakukan oleh AS atas barang yang diimpor dari Indonesia. “Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif selama belum turun dari AS, kita akan coba lakukan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor akan diberlakukan atas produk-produk tertentu seperti barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%. Bea masuk atas barang impor dari AS akan diturunkan dari 5-10% menjadi sebesar 0-5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN). Terkait dengan ekspor, Kemenkeu akan menyesuaikan tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Terakhir, Kemenkeu juga akan mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies. Adapun kebijakan trade remedies dimaksud ialah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, dan bea masuk safeguard. “Semua meminta bea masuk anti dumping, imbalan, dan safeguard bisa dilakukan dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) lain,” ujar Sri Mulyani. Ke depan, Kemenkeu berkomitmen untuk terus melakukan reformasi di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai demi mengurangi beban yang ditanggung oleh pelaku usaha. “Ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius,” tutur Sri Mulyani. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809940/tarif-bea-masuk-untuk-impor-asal-as-bakal-dipangkas-segini-kisarannya

Ingat! Lapor SPT Pajak hingga 11 April 2025 Masih Bebas Sanksi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi memang sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ingin melapor SPT Tahunannya. DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau SPT WP OP Tahun Pajak 2024. Adapun, relaksasi dalam bentuk pembebasan sanksi denda ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. DJP menegaskan alasan pemberlakuan kebijakan pembebasan sanksi ini ialah untuk mengakomodir bertepatannya jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT WP OP Tahun Pajak 2024 dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024, dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud. “Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak,” tulis Keputusan Dirjen tersebut. Untuk memudahkan wajib pajak, begini cara isi formulir secara online untuk SPT tahunan: 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun. 5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya. 6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut. 7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status. 8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. 9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT. 10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. Sebelum mengisi SPT, wajib pajak harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan […]

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)