Sistem Lama Masih Dipakai akibat Coretax Tak Siap, Data Pajak Mesti Dipastikan Sinkron

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memberlakukan dua sistem perpajakan pada tahun 2025 sebagai buntut ketidaksiapan sistem baru Coretax. Langkah tersebut dianggap sebagai jalan tengah yang tepat untuk saat ini. Namun, wajib pajak berharap ke depan tidak muncul masalah baru berupa ketidakcocokan data pajak akibat penggunaan dua sistem sekaligus. Keputusan untuk tidak menerapkan Coretax sepenuhnya pada 2025 diambil dalam rapat dengar pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 10 Februari 2025. Rapat yang digelar secara tertutup itu memutuskan, sistem pajak lama alias Sistem Informasi DJP (SIDJP) masih akan digunakan untuk mengantisipasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang bermasalah. Dengan demikian, beberapa urusan pajak masih dapat menggunakan sistem lama, sementara urusan tertentu sudah memakai Coretax. Langkah pemerintah itu dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk meringankan beban wajib pajak yang sudah satu bulan terakhir kesulitan mengurus pembayaran dan pelaporan pajak. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, sudah banyak kesulitan yang dihadapi wajib pajak akibat implementasi Coretax yang bermasalah sejak 1 Januari 2025. Contohnya, akibat sistem yang terkendala, selama satu bulan terakhir staf administrasi pajak di berbagai perusahaan terpaksa bekerja lembur hingga dini hari. Ada pula kabar staf pajak dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja gara-gara Coretax. ”Sampai ada guyonan staf pajak kerjanya tiga sif. Walau telah bekerja sampai dini hari pun, tidak ada jaminan pekerjaan mereka lancar karena memang aplikasi Coretax belum siap digunakan. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja, di sisi lain aplikasi yang dibutuhkan belum siap,” kata Raden saat dihubungi, Selasa (11/2/2025). Ia berharap, dengan pemerintah memutuskan memakai sistem pajak ganda, kesulitan yang dihadapi para staf admin pajak itu bisa berakhir. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih tetap menggunakan sistem lama, seperti e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau aplikasi eBupot DJP Online untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). ”Mana yang lebih memudahkan bagi wajib pajak, itu yang akan dipilih. Bagi wajib pajak, tidak penting apakah Coretax atau DJP Online, yang penting mereka dapat melaksanakan kewajibannya dengan lancar. Saya melihat dual system pajak itu solusi terbaik untuk saat ini,” ujarnya. Apalagi, beberapa perusahaan besar saat ini sudah telanjur mengubah sistem mereka dengan menyesuaikan pada Coretax. Jika mereka harus kembali ke sistem lama, perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit lagi untuk membongkar ulang sistem. ”Sebaiknya DJP tidak melepas 100 persen Coretax. Tetap ada beberapa fitur yang hanya bisa digunakan melalui Coretax. Sementara, yang dilepas menggunakan sistem lama adalah modul-modul yang paling banyak diakses, seperti pembuatan faktur pajak PPN dan bukti potong PPh,” kata Raden. Sumber: https://www.kompas.id/artikel/sistem-lama-masih-dipakai-akibat-coretax-tak-siap-data-pajak-mesti-dipastikan-sinkron

Rilis Peraturan Baru Terkait Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Terbitnya Peraturan Dirjen (Perdirjen) Bea dan Cukai No. PER23/BC/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean yang merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru ini diharapkan meningkatkan efektifitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan yang menjelaskan barang tertentu kini wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT). PPBT diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran. PPBT minimal memuat 17 elemen data antara lain nama dan kode kantor pabean di pelabuhan pemuatan dan kantor pabean di pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jika ditunjuk. Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman Kemudian, nama, NPWP, dan alamat pengirim, penerima, dan pemilik barang; uraian dan harmonized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal bill of lading (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas. Pengangkut wajib menyampaikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT. Setelahnya, pengangkut harus menyampaikan PPBT secara elektronik pada kantor pabean di pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan. Dalam hal terjadi kesalahan, beleid ini juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selain itu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu di dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai. Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Pengawasan pengangkutan dapat dilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan di atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.PER-23/BC/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Desember 2024.

DJP Akan Jalankan Coretax dan Aplikasi Lama Secara Bersamaan

Sebagai upaya mitigasi akibat banyaknya kendala implementasi Coretax, Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati untuk menerapkan sistem perpajakan lama bersamaan dengan Coretax. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, pasca rapat tertutup yang digelar Senin (10/2/2025). Dikutip dari kumparan.com, Misbakhun menyampaikan langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terganggunya penerimaan pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” jelasnya. DPR juga meminta agar DJP menyiapkan roadmap implementasi Coretax yang lebih stabil dan ramah bagi wajib pajak. Tak hanya itu, untuk terus memantau perkembangan, DJP diminta melakukan pelaporan secara berkala terkait Coretax kepada DPR. Hingga saat ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala terkait Coretax. Berbagai aktivitas layanan, seperti pendaftaran NPWP, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, pembuatan faktur masih belum dapat dilakukan dengan lancar. Terhambatnya proses pemenuhan kewajiban perpajakan tentu menimbulkan risiko pengenaan sanksi bagi wajib pajak. Tak hanya itu, kendala sistem juga menganggu aktivitas usaha dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak langsung pada penerimaan pajak. Terkait hal tersebut DPR meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak, khususnya terkait pemenuhan kewajiban yang terhambat akibat Coretax. “Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025,” ujar Misbakhun.   Sumber: https://ortax.org/banyak-kendala-djp-akan-jalankan-coretax-dan-aplikasi-lama-secara-bersamaan

DJP Sebut SP2DK Akan Diterbitkan Otomatis di ”Core tax”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Teguran secara otomatis di core tax mulai sekitar awal Februari 2025. Kepada Pajak.com, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ”Surat Cinta juga akan diterbitkan secara otomatis dalam core tax.  ”Core tax DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa/tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Artinya, dengan integrasi ini, proses akan terotomatisasi, sehingga penerbitan (surat) dilakukan secara otomatis di core tax DJP,” jelas Dwi melalui pesan singkat, (12/2). Ia menekankan bahwa SP2DK, Surat Teguran, Surat Imbauan, dan SP2DK adalah bentuk pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan oleh DJP. Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil dari proses bisnis pengawasan kepatuhan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. ”Penerbitan Surat Teguran dan Surat Imbauan berdasarkan dari hasil penelitian formal dan SP2DK berdasarkan hasil dari penelitian material,” jelas Dwi. SE-05/PJ/2022 mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, apabila ditemukan dugaan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengutip buku ’Laporan Tahunan DJP 2023’, DJP mengirimkan sebanyak 387.089 SP2DK kepada 279.102 Wajib Pajak sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, penerimaan pajak yang berhasil terhimpun dari SP2DK tercatat sebesar Rp21,18 triliun. Ia menyebutkan, penerbitan Surat Teguran dalam penagihan pajak diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. ”Surat Teguran merupakan langkah awal dalam tindakan penagihan pajak yang bertujuan untuk mengingatkan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan penagihan pajak lebih lanjut,” jelas Dwi. Saat ini Surat Teguran telah diterbitkan secara otomatis dalam core tax. Pada kesempatan sebelumnya, Dwi menjelaskan, Surat Teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. ”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada core tax,” jelas Dwi, (4/2). Selanjutnya, Wajib Pajak dapat menginformasikan Surat Teguran yang diterima melalui saluran helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500 200—dengan dilengkapi dokumen pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-sebut-sp2dk-akan-diterbitkan-otomatis-di-core-tax/

Sri Mulyani Buka Suara Soal Coretax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak pihak yang mengeluh soal layanan sistem pajak terbaru, Coretax System. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan sistem teranyar itu. “Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Cortax. Kami akan terus memperbaikinya,” ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025). Ia pun mengatakan untuk membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah. “Tapi ini bukanlah alasan. Saya hanya sampaikan saja bahwa kami akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang terdigitalisasi,lebih handal dalam pencatatannya dan juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.” ujar Sri Mulyani. Ia pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mengumpulkan lebih banyak lagi pajak. “Terutama dalam mengatasi persoalan kebocoran, penghindaran pajak, penghindaran pajak,” ujarnya. Penerapan sistem administrasi perpajakan atau Coretax membuat banyak pengusaha khawatir akan sistemnya yang eror belakangan ini. Padahal, jatuh tempo atau tenggat pembayaran pajak tinggal sedikit lagi yakni 15 Februari 2025. Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa Coretax sejatinya sudah cukup bagus, tetapi proses penerapannya sangat cepat, sehingga banyak pengusaha yang belum siap. “Sebenarnya Coretax bagus banget, cuman prosesnya kemarin itu kan agak cepat ya jadi banyak pelaku yang tidak siap dan juga banyak yang tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta. Shinta menambahkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Apindo saat ini tengah membenahi masalah tersebut. “Kami dan pemerintah bersama-sama tengah membenahi permasalahan ini, dan Ditjen Pajak juga mau sistem ini bisa jalan gitu, jadi makanya kita lagi sama-sama coba untuk membenahinya,” tambah Shinta. Shinta juga mengatakan bahwa permasalahan Coretax saat ini tidak akan mempengaruhi penerimaan negara. “Semoga tidak, saya hanya bisa jawab, semoga tidak,” ujar Shinta.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250211144136-4-609761/sri-mulyani-buka-suara-soal-coretax-kami-akan-perbaiki

PMK Omnibus: Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1%

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tetap sebesar 1,1%, tidak naik menjadi sebesar 1,2% sesuai berlaku dan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Tarif sebesar 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diperoleh dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran tertentu. Tanpa formula tersebut, tarif PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bakal naik dari 1,1% menjadi 1,2%. PMK 11/2025 diterbitkan dalam rangka mengatur ulang formula penghitungan DPP nilai lain, sehingga tarif umum PPN masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Coretax Bermasalah, Lalu Setoran Pajak Awal Tahun Gimana?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dampak bermasalahnya sistem coretax terhadap penerimaan pajak akan terlihat pada akhir bulan nanti. Ia mengaku masih memperhitungkan keseluruhan pelaporan pajak, misalnya pelaporan SPT masa PPN yang masih harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 Februari, demikian juga penyetoran pajak masa lainnya yang jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya, seperti PPh Pasal 4,15, 21, 22, 23, 25, 26, pajak penjualan, PPN kms, bea meterai yang dipungut, sampai pajak karbon yang dipungut. “Karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan, seperti PPh, PPN kan lapornya di Januari. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya,” kata Suryo seusai rapat dengar pendapat tentang coretax dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). Komisi XI DPR dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyelesaikan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sistem coretax yang kerap muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025. Hasil dari rapat selama 4 jam itu menghasilkan desakan dari para anggota Komisi XI DPR supaya sistem coretax ditunda implementasinya sampai perbaikan sistemnya selesai, selain itu supaya sistem yang lama, yakni DJP Online bisa digunakan untuk keperluan administrasi pajak para wajib pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun seusai rapat yang digelar sejak pukul 10.25 WIB sampai 14.50, Senin (10/2/2025). Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tuturnya. Misbakhun menekankan, pihaknya dalam rapat itu juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja,” ungkap Misbakhun.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210172318-4-609511/coretax-bermasalah-nasib-setoran-pajak-awal-tahun-gimana

DJP Bakal Gunakan “Core Tax” dan Sistem Lama Secara Paralel untuk Jaga Penerimaan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi dalam penerapan core tax yang dilaporkan mengalami hambatan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan negara. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi XI DPR dan DJP dalam rapat dengar pendapat pada Senin (10/2/2025) kemarin, di mana core tax akan digunakan secara bertahap dan paralel dengan sistem informasi DJP/SIDJP. “Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/2/2025). Menurut Misbakhun, DJP juga memastikan bahwa penerapan sistem teknologi informasi (TI) apa pun tidak akan berdampak negatif terhadap kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, DPR juga memastikan bahwa DJP tidak mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak jika terjadi gangguan akibat penerapan sistem core tax pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem core tax pada tahun 2025,” imbuhnya. Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan, DPR meminta DJP untuk melaporkan perkembangan implementasi core tax kepada Komisi XI secara berkala. Dengan demikian, DPR dapat memastikan bahwa sistem ini benar-benar siap sebelum sepenuhnya menggantikan sistem lama. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan penggunaan sistem baru dan lama secara paralel, diharapkan proses transisi berjalan lebih lancar tanpa menghambat kinerja penerimaan pajak nasional. Sebelumnya, Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai, perbaikan sistem perpajakan seperti core tax sangat penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta memperkuat kepatuhan Wajib Pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Riefky untuk merespons berbagai kendala teknis dalam implementasi core tax yang mulai diterapkan DJP sejak 1 Januari 2025 ini. Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan gangguan sistem, waktu respons yang lambat, serta ketidaksesuaian data akibat transisi dari sistem lama ke core tax. Masalah ini berdampak pada kelancaran pelaporan pajak dan menimbulkan frustrasi di kalangan pengguna, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan. Padahal, lanjut Riefky, jika core tax dapat berjalan optimal, sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga dua poin persentase dari 10,31 persen pada 2023, angka yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di kawasan. Ia memperkirakan, peningkatan ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan. “Integrasi ini bertujuan mengurangi beban administrasi, menekan biaya kepatuhan, serta meningkatkan interaksi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dengan sistem yang lebih efisien, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat,” ujar Riefky dalam keterangan resminya, Rabu (5/2). Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi perpajakan harus diimbangi dengan kebijakan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-bakal-gunakan-core-tax-dan-sistem-lama-secara-paralel-untuk-jaga-penerimaan-pajak/

Peraturan Baru Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Tarif PPN besaran tertentu yang berlaku pada tahun ini atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan tetap sama dengan yang berlaku pada tahun sebelumnya  yaitu sebesar 1,1% dan 1,65% melalui PMK 11/2025. Tarif PPN tetap 1,1% dan 1,65% dengan cara memasukkan 11/12 ke dalam formula PPN besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan. Secara terperinci, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN dikenakan dalam hal PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan. PPN besaran tertentu sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN tersebut berlaku apabila PKP pabrikan emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir. Lebih lanjut, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN bila PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud. Jika PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan atau dokumen tertentu atas impor emas perhiasan dimaksud, penyerahan emas perhiasan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN besaran tertentu sebesar 15% dikali 11/12 dari tarif PPN. Selanjutnya, dalam hal PKP pedagang emas perhiasan melakukan penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, PPN besaran tertentu yang berlaku adalah sebesar 0% dikali 11/12 dari tarif PPN.

Sri Mulyani Resmi Berikan Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun, Ini Ketentuannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam PMK Nomor 13/2025, disebutkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun pada tahun 2023 dan 2024. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2025. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025,” bunyi pertimbangan sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/2/2025). Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 13/2025, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak, termasuk rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, serta satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3, yaitu akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus ditandatangani di hadapan notaris dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyerahan hak rumah harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dilakukan dalam periode yang sama. Berita acara serah terima ini harus mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, serta pernyataan bermeterai bahwa rumah sudah diserahkan. Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang dapat memperoleh insentif PPN DTP, yakni maksimal Rp5 miliar. Besaran insentif berbeda tergantung waktu serah terima. Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara itu, jika serah terima dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Dengan demikian, semakin cepat transaksi dilakukan, semakin besar manfaat insentif yang diperoleh. Agar memenuhi syarat insentif, rumah harus baru dan siap huni, memiliki kode identitas rumah, serta merupakan penjualan pertama dari pengembang atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dimulai sejak 1 Januari 2025 agar bisa mendapatkan fasilitas ini. Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika seseorang sebelumnya sudah mendapatkan insentif PPN DTP dari kebijakan sebelumnya, ia tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian rumah yang lain. Sebaliknya, jika transaksi rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2025 lalu dibatalkan, pembeli tidak dapat menggunakan insentif ini untuk unit yang sama. Rumah atau rusun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN lain dari peraturan perpajakan tidak bisa memperoleh insentif PPN DTP ini. Selain itu, pemerintah […]