Dirjen Pajak Sebut Implementasi TER Jadi Penyebab Penerimaan Pajak Jeblok di 2025

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa salah satu faktor penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak pada triwulan I-2025 adalah implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER). “Tapi yang menjadi esensi satu hal untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 karyawan,” ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR pada Rabu (7/5). Ia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi TER ini terlihat pada besarnya pemotongan PPh 21 pada April 2025.  Sementara itu, pemotongan pada Januari dan Februari cenderung lebih kecil karena sebagian besar pemotongan telah dilakukan sejak Januari 2024. Lebih lanjut, Suryo menyampaikan bahwa penerimaan PPh 21 pada Maret 2025 menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan sebesar 3,3%.  Peningkatan ini didorong oleh kenaikan penghasilan pegawai dan penurunan jumlah wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 ke masa pajak Maret 2025, sebagaimana terjadi di bulan-bulan sebelumnya. “Ketika dikenakan sejak Januari 2024, maka kemudian berpengaruh/berdampak pada awal tahun 2025,” ujarnya. Suryo juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan insentif pajak tertentu, khususnya yang ditujukan bagi pelaku ekonomi dan kelompok pegawai tertentu. “Kami akan review kembali masalah Propernas (Program Pembangunan Nasional) dan ketetapan sasarannya,” pungkasnya.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/dirjen-pajak-sebut-implementasi-ter-jadi-penyebab-penerimaan-pajak-jeblok-di-2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025 yang mengatur pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Ketika melakukan penyerahan kendaraan listrik, pelaku usaha atau dealer perlu memperhatikan 2 persyaratan teknis, yaitu soal kode faktur pajak dan batas waktu laporan realisasi dalam SPT Masa PPN. Kedua aspek tersebut harus benar untuk memastikan kendaraan listrik yang dijual mendapatkan insentif PPN DTP. PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu … tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak … dan tidak melaporkan realisasi PPN DTP sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK 12/2025. Secara terperinci, PPN DTP berlaku untuk penyerahan 3 jenis kendaraan. Mobil listrik ini harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, sedangkan bus listrik dengan TKDN minimal 40%, dan bus dengan TKDN 20% hingga 40%. PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal 40% adalah sebesar 10% dari harga jual. Dengan demikian, konsumen cukup membayar PPN sebesar 2%. Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan TKDN 20% hingga 40% adalah sebesar 5%. Artinya, konsumen perlu membayar PPN sebesar 7%. Untuk memanfaatkan insentif tersebut, pelaku usaha berkewajiban memenuhi 2 persyaratan teknis tadi. Pertama, menggunakan kode faktur pajak yang benar. Penyerahan mobil dan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP 10% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari harga jual. Kemudian, penyerahan bus listrik yang mendapatkan PPN DTP sebesar 5% harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 5/12 dari harga jual. Kedua, melaporkan realisasi PPN ditanggung pemerintah dalam SPT Masa PPN. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025, paling lambat disampaikan 31 Januari 2026. Apabila dua syarat teknis ini tidak terpenuhi, maka penyerahan mobil atau bus listrik batal mendapatkan insentif PPN DTP. “Atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu … dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 10 ayat (2).

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Mei 2025

Jakarta – Tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/KF/2025. Ketetapan ini mencakup tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Mei 2025,” demikian bunyi KMK yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, dikutip Pajak.com, Jumat (2/5/2025). Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Mei 2025 Rincian tarif bunga sanksi administratif pajak untuk Mei 2025 menunjukkan tren yang sebagian besar stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan sedikit kenaikan pada beberapa jenis pelanggaran. Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, tarif bunga tetap sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti April setelah mengalami kenaikan dari 0,57 persen pada Maret. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3) juga mencatat tarif yang stabil di angka 1,00 persen per bulan, tidak berubah dari April setelah sebelumnya naik dari 0,99 persen pada Maret. Tarif bunga atas pengungkapan ketidakbenaran sebelum dilakukan pemeriksaan dalam Pasal 8 ayat (5) juga tetap di level 1,42 persen, sedikit meningkat dibandingkan April yang tercatat 1,41 persen. Untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a) terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak, tarif bunga tetap di angka 1,83 persen, naik tipis dari 1,82 persen pada April. Sementara itu, tarif tertinggi masih berlaku pada sanksi berdasarkan Pasal 13 ayat (3b) yang menyentuh 2,25 persen, tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Berikut tabel yang memuat rincian tarifnya: Tarif Imbalan Bunga Mei 2025 Tarif imbalan bunga kepada Wajib Pajak untuk periode 1 hingga 31 Mei 2025 tetap ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan, sama seperti bulan April. Tarif ini berlaku untuk imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP. Artinya, tidak terdapat perubahan tarif antara April dan Mei 2025. Ketentuan ini mencakup berbagai kondisi, antara lain keterlambatan pengembalian kelebihan bayar pajak lebih dari satu bulan sejak permohonan diajukan, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), serta kasus hukum yang berujung pada pembebasan atau penghentian proses pidana pajak. Imbalan bunga juga diberikan bila Wajib Pajak memperoleh pengembalian atas keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan. Besaran tarif tersebut diperhitungkan secara bulanan dan berlaku untuk berbagai jenis ketidakpatuhan pajak, seperti keterlambatan pembayaran maupun pengembalian kelebihan bayar. Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Mei 2025: Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,58 persen per bulan. Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan. Pasal […]

Dokumen-dokumen yang Perlu Dilampirkan saat Pengajuan Status PKP

Wajib pajak yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sedangkan wajib pajak yang penghasilan brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha, dan foto tempat kegiatan usaha. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP antara lain menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan. Wajib pajak diharapkan untuk teliti dalam melakukan pencatatan dan pelaporan PPN agar terhindar dari sanksi administratif.

Tata Cara Penyampaian Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT di Coretax

Dalam rangka pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran dalam pengisian SPT. Pengungkapan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal Pasal 8 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran SPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT saat Pemeriksaan Pajak, Bagaimana Ketentuannya? Sebelumnya, pengungkapan ketidakbenaran SPT dilakukan dengan cara menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Per 1 Januari 2025, wajib pajak dapat menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT melalui aplikasi Coretax. Untuk simulasi, berikut adalah contoh wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak dan kemudian ingin melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran. Pilih menu Surat Pemberitahuan, lalu klik Pengungkapan Ketidakbenaran. Kemudian, klik tombol Buat Pengungkapan Kesalahan. Cari nomor kasus terkait dengan mengklik tombol Pencarian Pengungkapan (ikon loop). Lalu, cari nomor kasus pemeriksaan yang akan dilakukan pengungkapan ketidakbenaran. Lalu klik Select. Selanjutnya, klik Buat Pengungkapan (Create Disclosure), lalu klik ikon mata untuk melihat formulir. Data pada formulir akan terisi secara otomatis. Wajib pajak hanya perlu memilih penanggung jawab wajib pajak dan tanda terima SPT. Kemudian, pilih Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dengan mengklik ikon pensil. Gulir kebawah, kemudian isi nilai pajak kurang bayar menurut wajib pajak yang akan diungkapkan. Sistem akan otomatis menghitung denda yang berlaku sesuai peraturan. Kemudian klik Save/Simpan. Kemudian, unggah dokumen lampiran perhitungan atas pengungkapan ketidakbenaran, lalu klik Submit And Pay/Bayar dan Lapor. Pembayaran dapat menggunakan kode billing atau deposit pajak. Jika memilih menggunakan menggunakan deposit, masukkan Signer ID dan Passphrase, lalu klik Confirm Sign. Jika pembayaran berhasil, maka pengungkapan ketidakbenaran akan tampil pada submenu Telah Diajukan. Sumber: https://ortax.org/tata-cara-penyampaian-pengungkapan-ketidakbenaran-pengisian-spt-di-coretax  

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak yang tidak mengajukan perpanjangan waktu akan dianggap terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh badan. DJP menyatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan 2024 adalah pada 30 April 2025. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, wajib pajak dianggap terlambat melaporkan SPT.  Tak Patuh Bayar Pajak UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Meski demikian, UU KUP juga mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir atau sebelum 30 April.

Penerimaan PPh 21 Tumbuh 3,3 Persen, Wamenkeu: Ada Peningkatan Penghasilan Pegawai dan Berkurangnya Restitusi

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 3,3 persen pada Maret 2025. Menurut Anggito, pertumbuhan itu terjadi karena ada peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya kompensasi kelebihan bayar pajak (restitusi). “Penerimaan PPh Pasal 21 membaik di bulan Maret 2025 dengan pertumbuhan 3,3 persen. Ini mengonfirmasi adanya peningkatan penghasilan para pegawai yang langsung dipotong [oleh pemberi kerja]. Kemudian, berkurangnya Wajib Pajak yang mengkompensasi kelebihan bayar pajak di bulan Maret 2025,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Pajak.com, (30/4/25). Anggito mengatakan, kinerja PPh Pasal 21 karyawan merupakan salah satu penopang pemulihan penerimaan pajak yang tercatat sebesar Rp467 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,6 persen. “Kalau pertumbuhan neto, berarti dikurangi restitusi pajak, jadi [pertumbuhan penerimaan pajak] 3,5 persen year on year. Jadi, baik neto maupun bruto penerimaan pajak tumbuh positif hingga Maret 2025. Mohon digarisbawahi, penerimaan pajak 2024 mengalaimi rebound,” ujarnya. Anggito pun memerinci penerimaan pajak per periodenya, yaitu sebesar Rp168 triliun (penerimaan pajak pada Maret 2025), Rp153 triliun (2024), Rp168,7 triliun (2023), dan Rp143,3 triliun (2022). “Penerimaan pada bulan Maret 2025 itu pun belum memperhitungkan perpanjangan pelaporan SPT [Surat Pemberitahuan] tahunan, di mana Wajib Pajak diberikan batas waktu hingga 11 April untuk melaporkan SPT tahunan [orang pribadi],” ujarnya. Anggito optimistis tren penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut sejalan dengan program penyempurnaan administrasi perpajakan (core tax) dan pemulihan aktivitas masyarakat. Selain penerimaan PPh Pasal 21 yang positif, Anggito menyebut bahwa terjadi peningkatan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8 persen pada Maret 2025. “Penerimaan PPN dalam negeri yang merupakan pajak atas konsumsi ini menunjukkan daya beli masyarakat yang telah pulih. Penerimaan PPN dalam negeri mengalami rebound setelah dua bulan sebelumnya mengalami kontraksi. Kinerja ini diharapkan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sejalan dengan PMI yang ekspansif,” pungkasnya.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pph-21-tumbuh-33-persen-wamenkeu-ada-peningkatan-penghasilan-pegawai-dan-berkurangnya-restitusi/

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak dalam mengatasi kendala eror berupa notifikasi Submit SPT Gagal: Terjadi Kesalahan Server di aplikasi e-Form. Save file e-Form terlebih dahulu, kemudian tutup. Buka Internet options pd komputer, klik Advanced di pojok kanan atas. Di bagian setting, gulir ke bawah cari bagian Security. Lalu, centang semua SSL dan TLS. Buka kembali dan coba submit SPT kembali. Pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan sudah mengupload dokumen yang harus dilampirkan. Pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil. Silakan dicoba kembali secara berkala. Jika menggunakan sistem operasi Windows, disarankan wajib pajak untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-Form.

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir terbebas dari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN. Ketentuan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas emas batangan yang dijual kepada konsumen akhir itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023. Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli dimaksud untuk kegiatan usaha. Konsumen akhir tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas dari pemungut PPh Pasal 22. Terkait dengan PPN, penyerahan emas batangan juga tidak dipungut PPN sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. PP dimaksud menegaskan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN. Sementara itu, yang dimaksud dengan emas batangan dalam PP 49/2022 ialah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas minimal 99,99%. Adapun kadar emas batangan tersebut dibuktikan dengan sertifikat. Untuk diperhatikan, penerima emas batangan tidak perlu memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Sebagai informasi, harga emas global dan emas Antam tercatat melonjak dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang mengantre di Butik Antam guna membeli emas batangan. Per hari ini, harga emas Antam sudah mencapai 1,97 juta per gram

Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Denpasar – Harga emas kian meroket di tengah ketidakpastian perekonomian global. Kondisi ini juga diikuti dengan tingginya penjualan emas, baik perhiasan maupun logam mulia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar acara edukasi perpajakan kepada puluhan pengusaha emas, di KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengucapkan terima kasih kepada puluhan pengusaha emas yang menghadiri undangan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya. “Saya sangat senang dapat berdiskusi bersama-sama untuk membahas kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” ungkap Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (16/5). Ia mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan pengusaha emas telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Dengan demikian, Aris berharap, edukasi ini dapat memberi pengetahuan secara lebih komprehensif dan intensif mengenai aturan yang berlaku sejak 28 April 2023 itu. “Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis, disampaikan oleh para narasumber kami,” jelasnya. Teknis mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Dikyasis Rachman; Kepala Seksi Pengawasan II I Gede Jana; dan Pemeriksa Pajak Umar Sahdat Hikmatullah. Narasumber menjelaskan secara detail mengenai kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Narasumber juga membeberkan proses bisnis pengawasan bagi PKP pengusaha emas, termasuk perihal pemeriksaan pajak. Kewajiban Pajak bagi Pengusaha Emas Berdasarkan catatan Pajak.com yang dihimpun dari penjelasan resmi DJP, isi pokok PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir; PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya; dan Pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pada aturan terdahulu itu, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/harga-emas-meroket-kantor-pajak-ini-edukasi-kewajiban-perpajakan-pengusaha-emas/