Dalam sistem PPN, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi penentu apakah seorang pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa, atau tidak. Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis wajib menjadi PKP. Bagi pengusaha kecil, terdapat pengecualian dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, selama masih dikategorikan sebagai pengusaha kecil, status PKP tidak melekat padanya. Dengan kata lain, pengusaha kecil tidak wajib untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya. Mengacu pada buku Konsep dan Studi Komparasi PPN terbitan DDTC, pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Peredaran atau penerimaan bruto ini mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usaha. Meskipun dikecualikan, pengusaha kecil tetap diberikan pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela. Mekanisme ini dikenal sebagai voluntary registration, yang juga banyak diterapkan di negara lain. Sebaliknya, apabila dalam suatu bulan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar maka pengusaha tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil. Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk: mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Lebih lanjut, apabila pengusaha yang telah berstatus PKP ternyata mengalami penurunan omzet hingga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Penghapusan atau pengurangan dilakukan dalam sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain secara jabatan, dirjen pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi tersebut berdasarkan permohonan wajib pajak. Adapun atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap alasan wajib pajak. “Penelitian…dilakukan terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan…yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, termasuk karena hal-hal tertentu..,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025). PMK 118/2024 telah memerinci 8 alasan yang memenuhi cakupan ‘kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya’. Pertama, sanksi administrasi tersebut baru pertama kali dikenakan kepada wajib pajak. Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud). Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Kesalahan dalam konteks ini mengacu pada kesalah selain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak. Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang yang terjadi: · pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif; · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP); atau · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan. Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi disampaikan, dengan ketentuan: · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut; · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau · wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Selain memperhatikan alasan pengajuan permohonan, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut salah satunya pengurangan atau penghapusan sanksi hanya bisa diberikan sepanjang wajib pajak belum membayar sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810887/ini-sederet-alasan-yang-bisa-diajukan-penguranganpenghapusan-sanksi
Apakah Investasi Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya
Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas dipandang sebagai alternatif investasi yang menjanjikan dan diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari kaum muda hingga orang tua. Salah satu alasannya, emas dinilai sebagai aset yang relatif stabil bahkan meningkat pada kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain itu emas merupakan aset yang memiliki likuiditas yang tinggi dimana dengan mudah dijual kembali. Alasan tersebutlah yang menjadikan emas sering dikenal sebagai aset “safe haven”. Namun, di balik kilau emas sebagai simbol kekayaan dan ketahanan nilai, terdapat dimensi penting yang seringkali terlupakan oleh para investor: perpajakan. Pajak atas investasi emas bukanlah sekadar peraturan administratif yang wajib ditaati, melainkan juga bagian dari sistem fiskal negara yang merefleksikan bagaimana pemerintah memandang keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan pendapatan negara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek perpajakan penting agar investor dapat menjalankan kegiatan investasinya secara efisien, legal, dan terhindar dari resiko hukum di masa depan. Di Indonesia dinamika regulasi perpajakan emas mengalami transformasi signifikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Ketiga regulasi ini bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga memuat filosofi fiskal yang mencoba menyeimbangkan antara efisiensi pemungutan pajak dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan emas batangan yang sebelumnya termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan pajak (non-BKP). Dalam UU HPP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, muncul penafsiran bahwa emas batangan yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan devisa kemudian dianggap sebagai barang kena pajak (BKP). Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak seluruh objek atau kelompok barang yang termasuk dalam definisi BKP secara otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Emas batangan merupakan salah satu jenis barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Definisi emas batangan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN juga diatur dalam Penjelasan PP 49/2022 sebagai berikut. Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49 Tahun 2022 “Yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital(elektronis).” Pajak Penghasilan (PPh) Baca Juga Bea Cukai Asistensi Kepatuhan Perusahaan Berstatus AEO Lebih lanjut, emas batangan merupakan salah satu alternatif investasi sehingga dikategorikan sebagai barang khusus, maka atas transaksinya diberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dalam peraturan ini diatur bahwa penjualan emas batangan oleh produsen (pabrikan) maupun pedagang wajib dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam Pemungutan PPh Pasal 22 diantaranya: Konsumen akhir Wajib Pajak yang menggunakan skema pajak final dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Bank […]
