Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Dalam sistem PPN, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi penentu apakah seorang pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa, atau tidak. Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis wajib menjadi PKP. Bagi pengusaha kecil, terdapat pengecualian dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, selama masih dikategorikan sebagai pengusaha kecil, status PKP tidak melekat padanya. Dengan kata lain, pengusaha kecil tidak wajib untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya. Mengacu pada buku Konsep dan Studi Komparasi PPN terbitan DDTC, pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Peredaran atau penerimaan bruto ini mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usaha. Meskipun dikecualikan, pengusaha kecil tetap diberikan pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela. Mekanisme ini dikenal sebagai voluntary registration, yang juga banyak diterapkan di negara lain. Sebaliknya, apabila dalam suatu bulan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar maka pengusaha tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil. Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui. Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk: mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. Lebih lanjut, apabila pengusaha yang telah berstatus PKP ternyata mengalami penurunan omzet hingga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak berwenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi. Penghapusan atau pengurangan dilakukan dalam sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain secara jabatan, dirjen pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi tersebut berdasarkan permohonan wajib pajak. Adapun atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, dirjen pajak akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap alasan wajib pajak. “Penelitian…dilakukan terhadap alasan wajib pajak yang tercantum dalam permohonan…yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, termasuk karena hal-hal tertentu..,” bunyi Pasal 27 ayat (2) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (21/5/2025). PMK 118/2024 telah memerinci 8 alasan yang memenuhi cakupan ‘kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya’. Pertama, sanksi administrasi tersebut baru pertama kali dikenakan kepada wajib pajak. Kedua, sanksi administrasi dikenakan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (dalam jangka waktu 6 bulan setelah berlakunya ketentuan yang dimaksud). Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena kesalahan DJP. Kesalahan dalam konteks ini mengacu pada kesalah selain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, wajib pajak dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak. Kelima, wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial Bencana itu berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang yang terjadi: · pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif; · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP); atau · dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan. Keenam, sanksi administrasi timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ketujuh, pengenaan sanksi administrasi timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer. Kedelapan, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi disampaikan, dengan ketentuan: · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut; · wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 tahun berturut-turut; atau · wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak. Selain memperhatikan alasan pengajuan permohonan, wajib pajak juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut salah satunya pengurangan atau penghapusan sanksi hanya bisa diberikan sepanjang wajib pajak belum membayar sanksi sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024.   Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810887/ini-sederet-alasan-yang-bisa-diajukan-penguranganpenghapusan-sanksi

Apakah Investasi Emas Batangan Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas dipandang sebagai alternatif investasi yang menjanjikan dan diminati oleh berbagai kalangan, mulai dari kaum muda hingga orang tua. Salah satu alasannya, emas dinilai sebagai aset yang relatif stabil bahkan meningkat pada kondisi ekonomi yang tidak menentu. Selain itu emas merupakan aset yang memiliki likuiditas yang tinggi dimana dengan mudah dijual kembali. Alasan tersebutlah yang menjadikan emas sering dikenal sebagai aset “safe haven”.  Namun, di balik kilau emas sebagai simbol kekayaan dan ketahanan nilai, terdapat dimensi penting yang seringkali terlupakan oleh para investor: perpajakan. Pajak atas investasi emas bukanlah sekadar peraturan administratif yang wajib ditaati, melainkan juga bagian dari sistem fiskal negara yang merefleksikan bagaimana pemerintah memandang keadilan, stabilitas, dan keberlanjutan pendapatan negara. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek perpajakan penting agar investor dapat menjalankan kegiatan investasinya secara efisien, legal, dan terhindar dari resiko hukum di masa depan. Di Indonesia dinamika regulasi perpajakan emas mengalami transformasi signifikan seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Ketiga regulasi ini bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga memuat filosofi fiskal yang mencoba menyeimbangkan antara efisiensi pemungutan pajak dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan emas batangan yang sebelumnya termasuk dalam kategori barang yang tidak dikenakan pajak (non-BKP). Dalam UU HPP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, muncul penafsiran bahwa emas batangan yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan devisa kemudian dianggap sebagai barang kena pajak (BKP). Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak seluruh objek atau kelompok barang yang termasuk dalam definisi BKP secara otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Emas batangan merupakan salah satu jenis barang  kena pajak (BKP) yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Definisi emas batangan yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN juga diatur dalam Penjelasan PP 49/2022 sebagai berikut. Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49 Tahun 2022 “Yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital(elektronis).” Pajak Penghasilan (PPh) Baca Juga  Bea Cukai Asistensi Kepatuhan Perusahaan Berstatus AEO Lebih lanjut, emas batangan merupakan salah satu alternatif investasi sehingga dikategorikan sebagai barang khusus, maka atas transaksinya diberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2023. Dalam peraturan ini diatur bahwa penjualan emas batangan oleh produsen (pabrikan) maupun pedagang wajib dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam Pemungutan PPh Pasal 22 diantaranya: Konsumen akhir Wajib Pajak yang menggunakan skema pajak final dan telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Bank […]

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat sejumlah wajib pajak mendadak tidak bisa mengakses bukti potong PPh unifikasi (BPPU) yang dibuat oleh lawan transaksi melalui menu Dokumen Saya pada coretax administration system. Kendala ini dilaporkan oleh sejumlah wajib pajak melalui akun X masing-masing kepada Kring Pajak. Akibat adanya kendala ini, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk melapor ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. “Harap menghubungi kantor pajak tempat terdaftar, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui live chat di website pajak.go.id dan sampaikan kronologi yang dialami serta screenshot data-data yang relevan agar dapat terhubung dengan petugas untuk dibuatkan tiket laporan dan diteruskan ke unit DJP yang berwenang melakukan penanganan,” tulis @kring_pajak, dikutip pada Senin (19/5/2025). Kring Pajak menjelaskan idealnya BPPU yang diterbitkan oleh pihak pemotong bisa dilihat oleh pihak yang dipotong melalui menu Dokumen Saya. Oleh karena itu, wajib pajak yang dikenai pemotongan PPh perlu memastikan pihak pemotong benar-benar sudah menerbitkan BPPU atas transaksi. Wajib pajak juga perlu memastikan tidak ada filter yang sedang diaktifkan. “Jika kedua hal tersebut sudah dipastikan, coba refresh Daftar Dokumen secara berkala, dan jika memungkinkan, gunakan browser atau komputer yang berbeda. Silakan dapat dilakukan pengecekan berkala,” tulis @kring_pajak. Sebagai informasi, BPPU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak pemotong untuk melakukan pemotongan beragam jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), hingga PPh Pasal 26. PPh yang sudah dipotong harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi yang dilampiri dengan BPPU harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Terkait dengan penanganan bugs dalam aplikasi coretax, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah berjanji bahwa seluruh bugs akan diperbaiki selambat-lambatnya pada Juli 2025. “Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan,” ujar Suryo pada 7 Mei 2025. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810837/bukti-potong-hilang-dari-coretax-wajib-pajak-disarankan-lakukan-ini

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 secara daring melalui coretax administration system atau Coretax DJP. Portal Coretax DJP dapat digunakan untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 via Coretax DJP. Pertama, login atau masuk ke akun pajak masing-masing di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kedua, klik menu Layanan Wajib Pajak yang tampil di layar bagian atas. Ketiga, pilih sub menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Setelah itu, laman Coretax DJP akan memuat berbagai jenis layanan administrasi pajak di kotak sebelah kiri layar. Keempat, wajib pajak bisa scroll sampai menemukan fitur AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu klik. Kelima, saat klik pilihan AS.18 tersebut, layar akan menampilkan 2 menu layanan administrasi, yakni LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dan LA.18-02 Tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak bisa mengklik sub-layanan LA.18-01 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, lalu mengisi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mengajukan diskon angsuran tersebut. Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun jika mengalami penurunan profitabilitas. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25. Wajib pajak tersebut kebanyakan berasal dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran. Untuk tahun ini DJP belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan pengangsuran PPh Pasal 25. Data tersebut masih dikoordinasikan dengan direktorat DJP terkait.

DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax

DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya. Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25). Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut: Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK; Klik tombol “Select’’; Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai. DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya. Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25). Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut: Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK; Klik tombol “Select’’; Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-uraikan-cara-menanggapi-sp2dk-melalui-coretax/

Kini Elektronik, WP Perlu Ajukan Permohonan Jika Butuh Kartu NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) secara elektronik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Sejalan dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan kartu fisik NPWP perlu mengajukan permintaan kembali melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak perlu menyampaikan formulir permintaan kembali dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran. Dokumen tersebut antara lain berupa identitas diri seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi kartu keluarga, serta akta perkawinan bagi yang sudah menikah. Meski demikian, wajib pajak juga dapat mencetak NPWP-nya secara mandiri. Pencetakan NPWP secara mandiri dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu NPWP elektronik yang tersedia dalam akun DJP Online atau coretax administration system setiap wajib pajak. Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi yang baru saja membuat NPWP secara online akan mendapatkan kartu dokumen elektronik, baik pembuatan melalui sistem administrasi perpajakan yang lama, yakni DJP Online, ataupun coretax system.

4 Jenis Perhitungan Pajak yang Wajib Pakai Kurs Pajak

Dalam kegiatan usaha yang melibatkan transaksi internasional, nilai tukar mata uang asing menjadi aspek penting dalam perhitungan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa ada beberapa jenis kewajiban perpajakan yang secara khusus harus menggunakan kurs pajak resmi. Kurs pajak ini ditetapkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan dan dipublikasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Lalu, apa saja jenis perhitungan pajak yang wajib menggunakan kurs pajak? 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor Barang Kena Pajak Setiap kegiatan impor barang dari luar negeri yang dikenakan PPN, wajib menggunakan kurs pajak yang berlaku saat terjadi transaksi impor. Kurs ini akan menentukan besarnya nilai impor yang menjadi dasar penghitungan PPN terutang. Saat Anda mengimpor barang dari luar negeri, PPN dihitung berdasarkan nilai impor dalam Rupiah yang dikonversi menggunakan kurs pajak. Contoh: PT Maju Jaya mengimpor barang dari Jerman senilai EUR 10.000. Kurs pajak minggu ini adalah Rp17.000/EUR. Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 10.000 x 17.000 = Rp170.000.000 PPN 11%: 11% x 170.000.000 = Rp18.700.000 2. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pembayaran ke Luar Negeri Jika Wajib Pajak melakukan pembayaran royalti, jasa teknik, dividen, bunga, atau lainnya ke pihak luar negeri, maka penghitungan PPh Pasal 26 harus menggunakan kurs pajak. Ini memastikan bahwa jumlah PPh yang dipotong benar-benar mencerminkan nilai transaksi yang setara dalam rupiah. Jika Anda melakukan pembayaran ke pihak luar negeri (misalnya royalti, jasa teknis), maka penghasilan tersebut dipotong PPh 26 dan dikonversi dengan kurs pajak. Contoh: PT Solusi Digital membayar royalti sebesar USD 5.000 ke perusahaan asing. Kurs pajak berlaku: Rp15.500/USD. Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 5.000 x 15.500 = Rp77.500.000 PPh 26 (20%): 20% x 77.500.000 = Rp15.500.000 3. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dalam Mata Uang Asing Wajib Pajak yang menerima penghasilan dalam mata uang asing tetap harus melaporkan nilai dalam rupiah saat menyampaikan SPT. Oleh karena itu, konversi penghasilan atau biaya dalam mata uang asing ke rupiah harus menggunakan kurs pajak pada saat transaksi terjadi. Penghasilan, biaya, atau transaksi dalam mata uang asing dalam laporan SPT harus dikonversi ke Rupiah menggunakan kurs pajak saat transaksi dilakukan. Contoh: PT Cemerlang menerima pembayaran jasa senilai USD 20.000. Kurs pajak saat itu: Rp15.800/USD Perhitungan: Nilai dalam Rupiah: 20.000 x 15.800 = Rp316.000.000 Nilai ini yang dicatat dalam SPT Tahunan Badan. 4. Transaksi Ekspor Jasa Kena Pajak Meskipun ekspor barang tidak dikenakan PPN (dikenakan tarif 0%), ekspor jasa tetap membutuhkan dokumentasi nilai transaksi. Kurs pajak digunakan untuk mengonversi nilai jasa yang dijual ke luar negeri agar pengusaha bisa mengkreditkan Pajak Masukan dengan benar. Untuk ekspor jasa, nilai ekspor juga perlu dikonversi dengan kurs pajak untuk keperluan pengisian dokumen dan pelaporan PPN. Contoh: PT Lintas Data mengekspor jasa IT ke Singapura senilai SGD 8.000. Kurs pajak berlaku: Rp11.400/SGD Perhitungan: Nilai ekspor: 8.000 x 11.400 = Rp91.200.000 Nilai ini digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pentingnya Mengikuti Kurs Pajak Resmi Kegagalan menggunakan kurs pajak yang ditetapkan dapat menyebabkan koreksi fiskal, denda administrasi, bahkan risiko pemeriksaan. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha, perusahaan perorangan, maupun badan usaha di INDONESIA untuk memperhatikan kurs pajak terbaru setiap minggunya. Informasi kurs pajak mingguan […]

Perusahaan Masih Bingung Pakai Tarif Pajak 22 Persen atau PPh Final? Perhatikan Penjelasan DJP Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak memberi penjelasan mengenai penentuan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan, yang terdiri dari tarif normal 22 persen dan PPh final. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan salah satu warganet X yang mengaku baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui mekanisme pendaftaran via Coretax. “Bagaimana caranya tau Wajib Pajak badan yang baru berdiri pakai tarif umum atau final? Lalu, apakah misal dengan mengajukan pertama kali, misal 2025 baru berdiri, bisa pake-nya tarif umumnya di 2025?,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (16/5/25). DJP menjelaskan bahwa sejatinya saat mendaftarkan NPWP badan melalui Coretax, Wajib Pajak akan memilih checklist untuk memilih menggunakan tarif umum atau tarif PPh final. “Pada saat daftar NPWP badan Kakak memilih yang mana? Jika tidak memilih tarif umum dan pemberitahuan menggunakan tarif umum juga tidak disampaikan sebelum tahun pajak dimulai, maka mulai tahun Wajib Pajak badan tersebut terdaftar (2025) langsung menggunakan tarif final final usaha mikro kecil menengah (UMKM) 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” jelas DJP. Kendati demikian, PP Nomor 55 Tahun 2022 menegaskan bahwa tarif PPh final 0,5 persen diberikan kepada UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar. Sementara itu, NPWP badan tersebut terdaftar dan memilih untuk menggunakan tarif umum dan dilakukan pemberitahuan sebelum tahun pajak dimulai, maka sudah berlaku ketentuan mengenai tarif PPh 22 persen. Tarif tersebut diatur pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi itu menetapkan tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT sebesar 22 persen. Namun, bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen  lebih rendah dari tarif 22 persen. “Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar,” pungkas DJP.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/perusahaan-masih-bingung-pakai-tarif-pajak-22-persen-atau-pph-final-perhatikan-penjelasan-djp-ini/

Regulasi e-Faktur 2025: Ini Poin-Poin Pentingnya

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan regulasi baru terkait penggunaan e-Faktur yang semakin ketat dan terintegrasi dengan sistem Coretax. Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik individu maupun badan, wajib memahami poin-poin penting regulasi ini agar dapat menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan. 1. Integrasi e-Faktur dengan Coretax 3.0 Regulasi baru menekankan bahwa e-Faktur harus terhubung langsung dengan sistem Coretax 3.0. Artinya, pengusaha wajib menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru (versi web based) yang sudah terkoneksi otomatis dengan server DJP. Implikasinya: Tidak ada lagi input manual tanpa pelaporan yang sinkron. Semua aktivitas faktur akan termonitor secara real-time. 2. Validasi Dokumen Wajib Sebelum Aktivasi e-Faktur Sebelum PKP dapat menggunakan e-Faktur, berikut adalah dokumen resmi dari DJP yang wajib dimiliki: NPWP aktif Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) Akun DJP Online terverifikasi Sertifikat Elektronik aktif Persetujuan e-Nofa (penomoran faktur elektronik) Tanpa kelengkapan dokumen di atas, aktivasi e-Faktur tidak akan disetujui. 3. Penggunaan Sertifikat Elektronik Versi Terbaru Mulai 2025, hanya Sertifikat Elektronik versi terbaru yang dapat digunakan dalam transaksi e-Faktur. PKP yang belum memperbarui sertifikatnya akan otomatis gagal mengakses sistem.   4. Pelaporan dan Pengkreditan Pajak Lebih Transparan Dengan sistem yang terkoneksi langsung ke Coretax, DJP akan lebih mudah melakukan pencocokan antara: Faktur pajak keluaran, Pajak masukan, Dan pelaporan SPT PPN. Konsekuensi: Kesalahan input atau keterlambatan pelaporan bisa langsung terdeteksi dan berpotensi dikenai sanksi administrasi. 5. Penertiban Faktur Pajak Pengganti Regulasi baru juga menekankan prosedur baru untuk membuat Faktur Pajak Pengganti, yang kini hanya bisa dilakukan melalui sistem berbasis approval DJP. Proses manual atau offline sudah tidak diperkenankan. 6. Pengawasan Lebih Ketat terhadap Transaksi Fiktif e-Faktur 2025 dirancang untuk menekan potensi penyalahgunaan faktur fiktif. Dengan sistem pengawasan otomatis dan validasi data dari berbagai sumber, DJP bisa langsung menolak faktur yang mencurigakan. Siapa Saja yang Wajib Taat? Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Perusahaan perorangan di sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur. Badan usaha berbentuk PT, CV, dan koperasi yang melakukan transaksi kena pajak. Jangan Tunggu Sampai Diperiksa Pajak Regulasi e-Faktur 2025 adalah bagian dari transformasi digital DJP untuk menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan efisien. Sebagai pengusaha di wilayah INDONESIA, penting untuk segera menyesuaikan sistem dan kelengkapan administrasi Anda agar tidak terkena denda atau kendala teknis di masa depan.   Sumber: https://www.pajak.com/komunitas/opini-pajak/regulasi-e-faktur-2025-ini-poin-poin-pentingnya/