Dari BPHTB hingga PPh, Fiskus Edukasi Notaris Soal Tahapan PHTB
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah menggelar sosialisasi mengenai tahapan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dengan melibatkan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta sejumlah instansi terkait.
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan KPP Pratama Kubu Raya, Kantor Pertanahan, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah untuk memberikan pemahaman mengenai alur administrasi pertanahan dan kewajiban perpajakan dalam proses PHTB.
Kepala KP2KP Mempawah Natalia Destri Mariani menjelaskan, pembahasan meliputi alur alih media oleh Kantor Pertanahan, pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui BPPRD, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak yang menjadi ranah perpajakan pusat.
“Proses PHTB melibatkan beberapa pihak, baik dari sisi pertanahan maupun perpajakan. Karena itu, kami ingin mempertemukan para pihak dalam satu forum agar informasi mengenai alur dan kewajiban yang harus dipenuhi dapat disampaikan secara lebih jelas dan selaras,” ujar Natalia.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Imam Malvina Yusuf Putra menyampaikan materi mengenai tahapan administrasi pertanahan. Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah Suparianto menjelaskan aspek perpajakan daerah dan pemenuhan kewajiban BPHTB.
Dari sisi pajak pusat, penyuluh KPP Pratama Kubu Raya Pani Melianto memaparkan kewajiban PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta kaitannya dengan proses administrasi pengalihan hak.
Ketua IPPAT Kabupaten Mempawah Fam Johanes menilai kegiatan yang diinisiasi KP2KP Mempawah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan profesi yang terlibat dalam proses PHTB.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan notaris dan PPAT semakin memahami alur administrasi pertanahan serta perbedaan kewajiban BPHTB sebagai pajak daerah dan PPh sebagai pajak pusat. Dengan koordinasi yang baik, proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diharapkan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
