PMK 55/2026 Atur 14 Syarat untuk Menjadi Konsultan Pajak

PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan izin konsultan pajak. Pengajuan izin tersebut dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

14 Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak

Persyaratan yang harus dipenuhi calon konsultan pajak meliputi:

  1. Memiliki kewarganegaraan Indonesia.
  2. Memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
  3. Telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
  4. Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau sederajat.
  5. Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang diajukan. Pengalaman kerja tersebut ditandatangani oleh pemimpin kantor konsultan pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang dan konsultan pajak sebagai penyelia.
  6. Memiliki NPWP.
  7. Bukan merupakan pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  9. Tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan pajak.
  10. Tidak berada di bawah pengampuan.
  11. Menyampaikan pernyataan mengenai seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
  12. Telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu.
  13. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu.
  14. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.

Dokumen Pengajuan Izin

Selain memenuhi persyaratan tersebut, pemohon juga perlu mengunggah sejumlah dokumen untuk mengajukan izin konsultan pajak.

Dokumen yang diperlukan terdiri atas:

  1. KTP.
  2. Surat keterangan kompetensi sesuai dengan izin yang dimohonkan.
  3. Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi.
  4. Ijazah S-1 atau sederajat.
  5. Surat keterangan pengalaman kerja khusus untuk permohonan izin tingkat B atau C.
  6. NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP.
  7. Surat pernyataan yang menyatakan:
    • tidak pernah menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
    • tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin konsultan;
    • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun;
    • tidak berada di bawah pengampuan;
    • telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja sebagai PNS atau PPPK Kemenkeu;
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat ketika mengabdi sebagai PNS Kemenkeu; dan
    • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu.
  8. Surat keputusan pensiun atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Kemenkeu.
  9. Surat pernyataan berakhirnya PPPK Kemenkeu.
  10. Surat pernyataan mengenai kepemilikan atau tidak adanya hubungan kekerabatan sedarah atau semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.

PMK 55/2026 Mulai Berlaku

PMK 55/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 Agustus 2026. Peraturan tersebut mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *