Sebagai bentuk keadilan, Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengurangi atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak tepat. Misalnya, SKP yang keberatannya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil (keterlambatan penyampaian surat keberatan) meskipun syarat materiilnya telah terpenuhi. Agar permohonan dapat diproses, wajib pajak harus memenuhi serangkaian persyaratan yang diatur dalam PMK 118/2024. Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) huruf a PMK 118/2024, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan untuk SKP yang belum diajukan keberatan, atau telah diajukan keberatan tetapi belum dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Perlu dicatat bahwa Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024 menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diajukan apabila SKP telah diajukan keberatan, tetapi wajib pajak kemudian mencabutnya dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui pencabutan tersebut. Selain itu, Pasal 32 ayat (4) PMK 118/2024 menetapkan bahwa permohonan juga harus memenuhi kriteria berikut: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; mencantumkan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajak dan disertai dengan alasan yang menjadi dasar permohonan; satu permohonan hanya untuk satu SKP; dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya (jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa khusus). Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Penyampaian dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau secara tertulis (disampaikan langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat). Pada aplikasi Coretax, permohonan dapat diajukan lewat menu Layanan Administrasi dengan kategori sub layanan AS.26-04.
Kuda Kavaleri Dapat Fasilitas PPN DTP
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025), pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan hewan khusus tertentu, seperti kuda dan perlengkapannya. Menurut Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung sebesar 100%. Terdapat 44 jenis barang yang diberikan fasilitas, seperti kuda batalyon kavaleri, tapal kuda, tali penuntun, dan obat kuda. Rincian jenis barang yang mendapat fasilitas PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2025, bagi PKP yang melakukan penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”. Keterangan ini dicantumkan dengan memilih opsi yang tersedia pada modul pembuatan faktur pajak atau menuliskannya di kolom referensi jika opsi tersebut belum tersedia. Selanjutnya, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP. Laporan dan koreksi SPT Masa PPN sejak berlakunya PMK ini sampai dengan Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. PPN DTP tidak berlaku apabila penyerahan bukan berupa kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya. Selanjutnya, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila PPN terutang di luar jangka waktu yang ditentukan atau apabila PKP tidak menerbitkan faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP dan tidak mencantumkan informasi apa pun. Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan dalam rangka mendukung kesiapan alutsista negara dan berlaku efektif mulai 1 September 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Belum Ada Kepastian Mengenai PPh Final UMKM, Bagaimana Jika Sudah Bayar?
Kepastian perpanjangan tarif PPh final 0,5% untuk UMKM tahun ini, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan teknis terkait kebijakan ini. Lalu, bagaimana jika wajib pajak sudah membayar PPh finalnya, sementara nasib perpanjangan tarif PPh final untuk UMKM masih belum jelas? Kring Pajak (Tax Ring) menanggapi kekhawatiran wajib pajak terkait hal ini. “Pertama, pastikan wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%. Sesuai Peraturan Pemerintah 55/2022, jangka waktu maksimal penggunaan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi adalah tujuh tahun. Penting untuk dipahami, tambah Kring Pajak, bahwa perpanjangan masa pajak penghasilan final 0,5%, yang berlaku hingga tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM yang telah menggunakannya selama tujuh tahun, berakhir pada tahun 2024, merupakan salah satu program kebijakan ekonomi pemerintah untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan teknis yang secara resmi menetapkan perubahan atau perpanjangan masa pajak penghasilan final 0,5% di luar jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 55/2022. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memperpanjang masa pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% untuk UMKM orang pribadi, meskipun Peraturan Pemerintah 55/2022 belum direvisi. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah masih mempersiapkan revisi Peraturan Pemerintah 55/2022. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga sedang menunggu pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tersebut di Kementerian Sekretariat Negara. “Status Peraturan Pemerintah saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antarkementerian dari Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya Juni lalu. Pasal 59 Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa masa pajak penghasilan final bagi UMKM adalah paling lama tujuh tahun pajak bagi orang pribadi; empat tahun pajak bagi koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa (BUMDesma), atau perusahaan perseorangan yang didirikan oleh satu orang; dan tiga tahun pajak bagi perseroan terbatas. Masa pengenaan pajak penghasilan final ini melanjutkan masa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2018 dan tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah Peraturan Pemerintah 23/2018 mulai berlaku pada tahun 2018, pajak penghasilan final tersebut dapat dimanfaatkan hingga tahun pajak 2024. Namun, pada bulan Desember 2024, pemerintah mengumumkan akan memperpanjang rezim pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi UMKM orang pribadi melalui Peraturan Pemerintah yang telah direvisi. Meski PP 55/2022 belum direvisi, Bimo menyatakan UMKM perorangan tetap bisa memanfaatkan skema pajak penghasilan final.
