Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Dituding

Ambang batas (threshold) omzet PPh final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama senilai Rp4,8 miliar dipandang sebagai salah satu penyebab utama dari timbulnya compliance gap dan policy gap dalam sistem pajak Indonesia. Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, threshold PPh final UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehingga tidak melebihi Rp4,8 miliar. Fenomena ini dikenal sebagai bunching effect. World Bank menyebut policy gap timbul mengingat wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menyetorkan PPh badan dan PPN. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya wajib membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet serta terbebas dari kewajiban memungut dan menyetor PPN. Sementara itu, compliance gap timbul karena wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar tidak wajib untuk melakukan pembukuan dan relatif jarang diawasi. Pada gilirannya, kondisi ini meningkatkan ketidakpatuhan. Untuk menekan policy gap dan compliance gap, pemerintah dipandang perlu menurunkan threshold atau menetapkan regulasi yang mencegah bunching. Dalam laporan sebelumnya, World Bank telah meminta Indonesia untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dan PKP dari Rp4,8 miliar menjadi tinggal Rp500 juta. Threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.

Rumah Ibadah Kena Pajak? Begini Ketentuan dan Aturan Lengkapnya

Jakarta – Berbicara tentang rumah ibadah, banyak yang mungkin tidak menyadari bahwa bangunan suci ini juga berkaitan dengan persoalan pajak. Meskipun rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan wihara umumnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial, tetap ada aturan perpajakan yang mengatur aset dan kegiatan yang dimiliki oleh lembaga keagamaan ini. Bagaimana sejatinya ketentuan pajak rumah ibadah? Berikut Pajak.com ulas secara lengkap merujuk peraturan perpajakan yang berlaku. PPN di Rumah Ibadah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada prinsipnya dikenakan atas barang dan jasa yang memenuhi syarat sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, rumah ibadah tidak serta merta dikenakan PPN atas semua jasanya. Dalam konteks pengenaan PPN pada rumah ibadah, jasa yang disediakan lembaga keagamaan seperti pelayanan keagamaan biasanya dikecualikan dari pajak, salah satunya saat proses pembangunan rumah ibadah. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022), jasa konstruksi yang digunakan untuk membangun tempat ibadah termasuk dalam JKP yang dibebaskan dari PPN. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, yang menyatakan bahwa jasa konstruksi yang diserahkan untuk pembangunan rumah ibadah tidak dikenakan PPN. Artinya, pembangunan tempat ibadah dapat dilakukan tanpa beban tambahan berupa pajak, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan keagamaan dan sosial. Pembebasan ini berlaku tanpa memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, yang mempermudah proses pembangunan rumah ibadah. Selain pembebasan PPN atas jasa konstruksi untuk pembangunan rumah ibadah, ada juga sejumlah jasa keagamaan yang secara khusus dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai dengan PMK 71/2022. Jasa keagamaan ini meliputi pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, ceramah, atau dakwah, serta penyelenggaraan acara atau kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan. Hal ini berarti bahwa kegiatan seperti penggunaan fasilitas rumah ibadah untuk beribadah, pengajaran agama, dan pelaksanaan upacara keagamaan tidak dikenakan PPN. Dus, jasa perjalanan ibadah seperti haji, umrah, serta perjalanan ke tempat-tempat suci di luar negeri termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN. Misalnya, perjalanan haji dan umrah ke Makkah dan Madinah bagi umat Islam, serta perjalanan ke tempat suci seperti Vatikan, Yerusalem, atau Bodh Gaya untuk umat agama lainnya. Pajak Listrik dan PBB pada Rumah Ibadah Selain pengenaan PPN pada rumah ibadah, bagaimana dengan aspek pajak daerah seperti pajak listrik dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Pajak-pajak ini sering menjadi pertanyaan terkait beban fiskal yang mungkin ditanggung oleh rumah ibadah. Dalam hal konsumsi listrik, misalnya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik tidak berlaku untuk rumah ibadah. Hal ini diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menyatakan bahwa konsumsi listrik di rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya dikecualikan dari objek pajak ini. Artinya, rumah ibadah seperti masjid, gereja, atau pura tidak dibebani pajak atas konsumsi tenaga listrik yang digunakan. Selain pajak listrik, rumah ibadah juga mendapat pengecualian dalam hal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan ibadah seperti […]

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya!

Jakarta – Di bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh Indonesia menjalankan berbagai ibadah, termasuk kewajiban membayar zakat. Namun, tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi bisa mengurangi pajak yang harus dibayar? Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang menyalurkan zakat atau sumbangan keagamaan melalui lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang telah mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan aturan ini, zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan usaha kepada lembaga keagamaan resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income). Namun, perlu dipahami bahwa zakat tidak serta-merta langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar, melainkan mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan PPh. Dengan demikian, jumlah pajak yang dibayarkan akan lebih rendah dibandingkan jika zakat tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak. Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi syarat nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (berlalu satu tahun kepemilikan). Beberapa jenis zakat mal yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: Zakat penghasilan (zakat profesi). Zakat emas dan perak. Zakat perdagangan. Zakat pertanian. Zakat peternakan. Zakat investasi. Zakat rikaz (barang temuan). Namun, agar dapat digunakan sebagai pengurang pajak, zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang telah disahkan oleh pemerintah. Jika disalurkan secara langsung tanpa melalui BAZNAS atau LAZ resmi, maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ilustrasi Penghitungan Pajak dengan Zakat Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh perhitungan pengurangan pajak menggunakan zakat: Perhitungan PPh Pasal 21 yang Terutang Hilal, seorang karyawan tetap yang berstatus lajang tanpa tanggungan, memperoleh penghasilan tahunan sebesar Rp250.000.000 pada tahun 2024. Sebagai seorang Muslim yang taat, ia membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen melalui lembaga amil zakat resmi. Penghasilan Bruto = Rp250.000.000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000 Zakat per Tahun = 2,5% x Rp250.000.000 = Rp6.250.000 Karena zakat dibayarkan ke lembaga amil resmi, maka zakat tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah Zakat: Rp250.000.000 – Rp6.250.000 – Rp54.000.000 = Rp189.750.000 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, Hilal dikenakan tarif efektif rata-rata (TER) kategori A sebesar 9 persen, sehingga pajak yang harus dibayar dihitung sebagai berikut: PPh 21 setelah pengurangan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500 Jika Hilal tidak menggunakan fasilitas pengurangan pajak dari zakat, maka pajaknya akan dihitung berdasarkan penghasilan sebelum dikurangi zakat: PPh 21 tanpa pengurangan zakat = Rp250.000.000 x 9% = Rp22.500.000 Dari perhitungan di atas, Hilal mendapatkan penghematan pajak sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1 persen lebih rendah dibandingkan jika ia tidak memanfaatkan zakat sebagai pengurang pajak. Dengan adanya fasilitas pengurangan pajak melalui […]