Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fitur untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pengecekkan dapat dilakukan secara online melalui handphone (HP) di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Layanan cek NPWP dengan NIK membantu wajib pajak yang hendak mengurus pekerjaan atau mengajukan kredit di bank. Berikut persyarat cek NPWP : HP Jaringan internet yang memadai NIK Nomor Kartu Keluarga (KK). Jika syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi, silakan lanjutkan cara cek NPWP dengan NIK dengan cara sebagai berikut: 1. Kunjungi laman DJP Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Terkadang laman tersebut error atau tidak bisa diakses. Tunggu beberapa saat atau keesokan harinya untuk melanjutkan proses cek NPWP dengan NIK. Baca juga: Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Ponsel 2. Masukkan data wajib pajak Jika laman sudah bisa dikunjungi, pilih kategori “Orang Pribadi”. Yang dimaksud dengan orang pribadi adalah wajib pajak sebagai penduduk yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Masukkan NIK dan nomor KK Setelah data wajib pajak dimasukkan, langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK dan dan nomor KK. Pastikan tidak ada kesalahan memasukkan nomor karena hal ini akan memengaruhi proses pencarian atau data wajib pajak tidak ditemukan. Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai bentuk verifikasi keamanan.   Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/22/071500065/cara-cek-npwp-dengan-nik-online-lewat-hp-berikut-link-dan-syaratnya

Kabar Terbaru! Lapor SPT Pakai Coretax Tak Perlu EFIN Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia – Setiap wajib pajak RI akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Pelaporan SPT 2025 melalui Coretax yang akan dimulai pada 2026 ini tidak akan lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN). Berdasarkan pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, disampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 di tahun depan sudah tidak melalui djponline.pajak.go.id. Namun, sudah melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan demikian EFIN tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password). “Tahun depan sudah pakai Coretax, EFIN sudah tidak dipakai,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa (21/1/2025). Adapun, untuk SPT tahun pajak 2024, wajib pajak harus melapor di DJP Online. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP meminta wajib pajak melakukan hal ini. 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun. 5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya. 6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut. 7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status. 8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. 9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT. 10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250121100754-4-604759/kabar-terbaru-lapor-spt-pakai-coretax-tak-perlu-efin-lagi

Sistem Coretax Belum Bisa Menghitung DPP Nilai Lain secara Otomatis

Sistem Coretax belum mampu memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual secara otomatis karena skema penggunaan DPP nilai lain tersebut baru diputuskan pada penghujung 2024. Maka, PKP perlu melakukan penghitungan secara manual di luar coretax, lalu meng-input hasil hitungan ke dalam coretax saat pembuatan faktur pajak. Mengingat formula penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sangat bervariasi, sehingga DJP tidak bisa langsung mengotomatiskan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.