Pemerintah Godok Aturan Baru Terkait PPN Besaran Tertentu di Era Tarif 12%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu dalam era kebijakan tarif 12%. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudha Wijaya mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan ini tetap selaras dengan aturan sebelumnya dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) besaran tertentu dalam era kebijakan tarif 12%. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudha Wijaya mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan ini tetap selaras dengan aturan sebelumnya dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mencontohkan, seperti pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), di mana berlaku sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan pemberlakuan tarif menjadi 12%, pemerintah mempertimbangkan apakah aturan ini akan disesuaikan atau tetap berlaku. “Itu nanti apakah 12%? Atau nanti akan ada katalis lain, karena ketika dia menggunakan tarif 12% di sini ada gesekan dengan kebijakan bapak Presiden bahwa tarif 12% hanya berlaku untuk penyerahan barang kena pajak yang berkategori mewah,” ujar Yudha dalam Webinar Bijak yang digelar MUC Consulting, Senin (20/1). Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menambahkan bahwa pembahasan mengenai RPMK tersebut sedang dilakukan pembahasan. “Dapat kami sampaikan bahwa pembahasan mengenai RPMK atas peraturan perpajakan berkaitan dengan barang dan jasa tertentu sedang dilakukan,” kata Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (21/1). Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai bahwa pemerintah memang perlu segera menerbitkan regulasi baru yang mengatur PPN besaran tertentu dan nilai lain, yang sejauh ini belum tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Wahyu menjelaskan, transaksi terkait PPN besaran tertentu dan nilai lain memang sudah memiliki peraturan khusus yang terpisah. “Jadi, tidak masuk ke pengaturan PMK 131/2024. Artinya, tidak menggunakan DPP 11/12. Sehingga, secara general memang tarif efektifnya naik, mengikuti kenaikan tarif umumnya, sebesar 12%,” kata Wahyu. Ia berharap agar aturan teknis dalam bentuk PMK ini bisa segera terbit sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas. “Semoga PMK-nya segera terbit, untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya,” imbuhnya. Sebagai informasi, Pasal 2 PMK 131/2024 menyatakan tarif PPN sebesar 12% langsung dihitung dari harga jual atau nilai impor untuk barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. Kemudian, Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, PPN untuk BKP non-mewah dan jasa kena pajak (JKP) dihitung dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, sehingga menghasilkan tarif efektif PPN sebesar 11%. Hanya saja, pada Pasal 4 beleid yang sama, ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku untuk PPN yang terutang atas BKP/dan atau JKP dengan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan terpisah. Dengan begitu, tarif pengalinya meningkat dari 11% menjadi 12, sehingga menyebabkan kenaikan pada objek PPN besaran tertentu, salah satunya adalah Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-godok-aturan-baru-terkait-ppn-besaran-tertentu-di-era-tarif-12

DJP Rilis Pengumuman Soal Lapor SPT PPh Tahun 2024, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan panduan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di Jakarta pada 21 Januari 2025. Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dapat melapor menggunakan aplikasi DJP online di https://djponline.pajak.go.id. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Daftar lengkap PJAP yang telah ditunjuk DJP dapat diakses melalui situs https://pajak.go.id/index-pjap, yang memuat informasi terkini mengenai penyedia layanan tersebut. Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem baru bernama aplikasi core tax DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak dan dapat diakses melalui laman https://coretax.pajak.go.id, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan pajak. DJP menegaskan pentingnya pelaporan SPT sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak badan diberikan batas waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila Wajib Pajak membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, DJP menyediakan sejumlah saluran komunikasi resmi. Bantuan dapat diperoleh melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X resmi DJP @kring_pajak, fitur live chat di https://pajak.go.id, atau dengan menghubungi Relawan Pajak. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melaporkan bahwa DJP telah menerima 45.554 Wajib Pajak yang sudah lapor SPT tahunan hingga minggu pertama Januari tahun 2025. “Yang menarik, teman-teman wartawan, dalam durasi 6 hari ini, SPT tahunan (masa pajak) tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025, itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT. Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 43.126 SPT dan Wajib Pajak badan atau perusahaan ada 2.428 SPT,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024. Sementara itu, realisasi penyampaian SPT tahunan masa pajak 2023 hingga 31 Desember 2024 mencapai 16.529.427. Realisasi tersebut mencapai 103,05 persen dari target sebanyak 16.040.339 SPT tahunan.

Faktur Pajak “Signing In Progress” Berakhir Jadi “Save Invalid”?

Pasca implementasi Coretax, sebagian wajib pajak masih kesulitan dalam pembuatan faktur pajak. Salah satu kendala yang dialami adalah proses penandatanganan yang lama, dan faktur pajak berakhir tidak dapat tersimpan. Saat ditandatangani, faktur pajak yang diunggah akan berubah status menjadi Signing in Progress. Apabila telah selesai, faktur pajak akan berstatus Approved. Namun, banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses pembubuhan tanda tangan memakan waktu relatif lama, mulai dari hitungan jam hingga beberapa hari. Banyak juga wajib pajak yang telah menunggu dalam waktu lama, faktur pajak tersebut gagal disimpan dan berstatus Saved Invalid. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa proses signing ke Approve seharusnya tidak berlangsung lama. Dari pantauan tim Redaksi Ortax, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala ini. Reset Passphrase Signing in Progress yang lama menandakan proses signing faktur pajak gagal. Salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan reset passphrase. Reset passphrase dilakukan untuk wajib pajak yang menandatangani faktur pajak dengan kode otorisasi. Untuk mengatur ulang passphrase, ajukan kembali kode otorisasi. Pada saat membuat passphrase, pastikan tidak ada karakter yang tidak disarankan untuk digunakan( `, /, dan +). Selain itu, pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi. Selanjutnya, coba tandatangani kembali faktur pajak yang berstatus Saved Invalid dengan kode otorisasi yang baru. Ganti Pihak yang Menandatangani Faktur Pajak DJP juga menyarankan untuk melakukan penandatangan oleh pihak lain. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: refresh halaman faktur pajak berstatus Signing in Progress hingga status menjadi Saved Invalid; tambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi sebagai wakil wajib pajak (melalui menu pihak terkait) dan berikan role penandatangan Bupot atau Faktur; login menggunakan role user yang sudah menjadi wakil tersebut dan impersonate; dan upload ulang faktur yang berstatus Saved Invalid.   Sumber: https://ortax.org/faktur-pajak-signing-in-progress-berakhir-jadi-save-invalid-coba-cara-ini