Mulai 1 Januari 2025, pengusaha yang dikenakan pajak (PKP) akan mengelola pembuatan faktur pajak menggunakan aplikasi Coretax. Aplikasi e-Faktur masih akan digunakan untuk merancang faktur pajak hingga periode pajak Desember 2024. Pertanyaannya adalah, apa yang terjadi jika PKP membuat faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang faktur pajaknya telah diterbitkan di aplikasi e-Faktur? Faktur Pajak Pelunasan Menggunakan Aplikasi Coretax Dalam praktik bisnis, pembayaran secara bertahap atau dengan uang muka adalah hal yang umum. PKP akan menerbitkan faktur pajak untuk uang muka saat pembayaran awal dilakukan. Ketika pelunasan dilakukan, PKP akan menghasilkan faktur pajak pelunasan. Untuk membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, PKP perlu mengakses menu e-Faktur, memilih Pajak Keluaran, dan kemudian mengklik tombol Buat Faktur. Selanjutnya, PKP harus mengisi informasi Dokumen Transaksi. Pada bagian ini, centang opsi Pelunasan, dan masukkan Nomor Faktur. Faktur Pajak Pelunasan Untuk Transaksi Sebelum Januari 2025 Dengan adanya perubahan aplikasi, ada kemungkinan faktur dibuat menggunakan aplikasi yang berbeda. Faktur pajak uang muka diterbitkan melalui e-Faktur karena transaksi dilakukan sebelum Januari 2025, sedangkan faktur pelunasan dibuat di Coretax karena pelunasan terjadi di bulan Januari 2025. Untuk membuat faktur pajak pelunasan, diperlukan nomor faktur pajak uang muka. Namun, jika memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat di e-Faktur, Coretax akan memunculkan pesan error (” … FormFaktur … tidak ditemukan”). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena data pada e-Faktur tidak terpanggil ke aplikasi Coretax. DJP menjelaskan bahwa faktur pajak pelunasan di Coretax sebaiknya dibuat seperti faktur pajak biasa. PKP tidak perlu mencentang kolom Pelunasan. Pada rincian transaksi, pengisian data BKP/JKP dilakukan berdasarkan total nilai transaksi. Selanjutnya, kolom DPP diisi sebesar 11/12 dari jumlah pelunasan yang diterima. Sumber: https://ortax.org/membuat-faktur-pajak-pelunasan-atas-transaksi-tahun-2024-di-coretax
E-Faktur Desktop Kembali Dibuka DJP
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka e-Faktur Desktop mulai hari ini (16 Januari 2025). Kepada Pajak.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Juniardi menjelaskan bahwa e-Faktur Desktop dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak dalam jumlah yang banyak. Keputusan ini merupakan solusi di tengah berbagai kendala pembuatan faktur pajak melalui core tax. ”Iya, (e-Faktur Desktop) sudah bisa (digunakan hari ini). Intinya itu adalah channel tambahan untuk Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak cukup banyak setiap bulannya,” jelas Iwan melalui pesan singkat, (16/1). Meskipun aplikasi e-Faktur Desktop dibuka kembali, Iwan memastikan, pembuatan faktur pajak melalui core tax tetap bisa dilakukan oleh Wajib Pajak. Selain itu, ia pun menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dilaporkan melalui core tax. “Iya, pelaporan tetap di core tax,” imbuh Iwan. Adapun konfirmasi ini menindaklanjuti acara Pengarahan Implementasi e-Faktur yang digelar DJP secara daring, pada (15/1). Dalam acara itu, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Yulianto juga menyebut bahwa penggunaan e-Faktur Desktop hanya untuk Wajib Pajak tertentu, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak lebih dari 10.000 faktur pajak dalam 1 bulan. “Kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak, e-Faktur Desktop. Itu nanti akan ditetapkan oleh KEP Dirjen (Keputusan Dirjen Pajak). KEP Dirjen itu akan memuat daftar penetapan kriteria tertentu, juga daftar Wajib Pajak yang dapat menggunakan saluran tambahan ini,” ungkap Gideon. Selain itu, DJP akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (PER) yang mencakup 7 pokok utama. Pertama, pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu. Kedua, PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketiga, permintaan Nomor Seri faktur pajak (NFSP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. Keempat, penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai PER-04/PJ/2022. Kelima, pencantuman keterangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop. Keenam, struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP. Ketujuh, faktur pajak dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui Portal Wajib Pajak. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mulai-hari-ini-e-faktur-desktop-kembali-dibuka-djp/
