Rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce untuk memungut pajak atas pendapatan penjualan penjual saat ini tengah menimbulkan kehebohan. Informasi ini dimuat dalam laporan Reuters berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales”. Reuters mengabarkan, platform e-commerce akan diwajibkan memotong dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari omzet penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Tarif tersebut serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet penjualan. Disebutkan pula bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan serupa pada akhir tahun 2018, yang mewajibkan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan meminta mereka untuk membayar pajak atas penghasilan penjual. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tiga bulan setelah menuai reaksi keras dari industri. Ketentuan saat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK Elektronik) yang telah dicabut melalui PMK Nomor 31/PMK.010/2019. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat sesi tanya jawab pada Konferensi Pers realisasi APBN edisi Mei 2025 pada 17 Juni 2025 lalu sempat menyinggung soal penyelesaian ketentuan baru terkait perpajakan transaksi digital. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal tersebut. “Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan transaksi digital itu sudah kami selesaikan dan nanti akan kami sampaikan lebih detail,” ucap Bimo kala itu. Ia hanya menegaskan ketentuan baru terkait perpajakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan tax ratio seperti menjawab pertanyaan terkait upaya apa saja yang akan dilakukannya setelah mendapatkan peran baru sebagai Dirjen Pajak untuk meningkatkan tax ratio di luar dari sisi Coretax. “Tentu ada guidance yang sudah kami komitmen kan dalam UU APBN, jadi bagaimana kita akan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi,” tegasnya
SPT Era Coretax Standarisasi Lampiran Perhitungan Fasilitas Pasal 31E
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 juga menyeragamkan lampiran SPT Tahunan yang digunakan dalam hal wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Lampiran SPT Tahunan yang perlu diisi untuk melaporkan perhitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E UU PPh adalah Lampiran 8 – Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh. “Wajib diisi dan disampaikan apabila wajib pajak berhak memperoleh pengurangan tarif PPh berdasarkan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip Rabu (25/6/2025). Sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh, pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran usaha paling banyak Rp50 miliar. Pengurangan tarif tersebut berlaku atas penghasilan kena pajak bagian peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar. Secara umum, ada 3 informasi yang perlu dicantumkan dalam Lampiran 8, yaitu peredaran bruto, penghasilan kena pajak yang menerima dan tidak menerima fasilitas, dan PPh terutang. Angka 1 – Peredaran Bruto pada Lampiran 8 diisi dengan seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha setelah dikurangi retur/potongan penjualan/diskon tunai sebelum dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Penghasilan yang tercantum pada Angka 1 – Peredaran Bruto merupakan penghasilan yang dikenakan PPh final, PPh tidak final, dan yang dikecualikan dari objek pajak. Pada Angka 2 – Penghasilan Kena Pajak terdapat 2 bagian yang harus diisi, yaitu Angka 2 Huruf a – Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Angka 2 Huruf b – Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas. Rumus untuk penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas adalah: Sebagai informasi, penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas adalah penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas. Pada Nomor 3 – PPh Terutang terdapat 2 bagian yang harus diisi, yaitu Nomor 3 Huruf a – PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Nomor 3 Huruf b – PPh Terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas. Perlu diketahui, PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas adalah tarif PPh badan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%) dikalikan dengan penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas. Besarnya PPh yang terutang yang wajib dicantumkan pada Angka 4 – Jumlah PPh yang terutang dan dipindahbukukan ke SPT induk adalah hasil penjumlahan Angka 3 Huruf a – PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Mendapatkan Fasilitas dan Angka 3 Huruf b – PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dari Bagian Peredaran Bruto yang Tidak Mendapatkan Fasilitas.
Koreksi Fiskal Harus Dilengkapi Kode Khusus di Era Coretax
Koreksi fiskal dalam SPT Tahunan di era Sistem Administrasi Coretax perlu dilakukan dengan mencantumkan kode penyesuaian fiskal. Merujuk pada Lampiran PER-11/PJ/2025, terdapat 11 kode penyesuaian fiskal positif dan 4 penyesuaian fiskal negatif yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Kode penyesuaian fiskal tercantum pada kolom kode penyesuaian fiskal pada lampiran rekonsiliasi laporan keuangan dalam SPT Tahunan orang pribadi atau badan. “Kolom ini diisi dengan kode penyesuaian fiskal sesuai pilihan yang tersedia,” demikian bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025. Kode penyesuaian fiskal positif yang tersedia dalam PER-11/PJ/2025 meliputi: FPO-01 – biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya; FPO-02 – premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh wajib pajak; FPO-04 – jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak terkait sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; FPO-05 – aset yang disumbangkan, bantuan atau sumbangan; FPO-06 – Pajak Penghasilan; FPO-07 – gaji yang dibayarkan kepada pemilik/tanggungan; FPO-08 – sanksi administratif; FPO-09 – selisih antara penyusutan komersial dan penyusutan fiskal; FPO-10 – selisih antara amortisasi komersial dan amortisasi fiskal; FPO-11 – biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final dan penghasilan yang tidak termasuk dalam objek kena pajak; FPO-12 – penyesuaian fiskal positif lainnya. Sementara itu, kode penyesuaian fiskal negatif yang terdapat dalam PER-11/PJ/2025 antara lain: FNE-01 – penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek kena pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha; FNE-02 – selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal FNE-03 – selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal FNE-04 – penyesuaian fiskal negatif lainnya. Apabila terdapat lebih dari satu jenis koreksi fiskal dalam satu akun laporan laba rugi, wajib pajak dapat mencantumkan lebih dari 1 kode penyesuaian fiskal. Sebagai informasi, koreksi fiskal positif dan negatif dalam SPT Tahunan dilakukan langsung pada bagian laporan keuangan pada Lampiran 3A-1 sampai dengan 3A-3 dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan Lampiran 1A sampai dengan 1L dalam SPT Tahunan Badan. Koreksi fiskal positif dan negatif wajib dirinci pada kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif untuk masing-masing akun laporan laba rugi. Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian terhadap pendapatan komersial bersih yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan komersial atau mengurangi biaya komersial. Sementara itu, koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang dimaksudkan untuk mengurangi pendapatan komersial atau meningkatkan biaya komersial.
PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah mekanisme pembetulan SPT Tahunan. Jika Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib mengisi Bagian F – Pembetulan pada SPT induk. Jika Wajib Pajak Badan melakukan pembetulan, wajib mengisi Bagian F Nomor 18 – Pembetulan pada SPT induk. Bagian ini diisi jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang dibetulkan, baik pembetulan pertama, kedua, maupun pembetulan selanjutnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian ini tidak perlu diisi. Untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan jumlah PPh kurang bayar, lebih bayar, atau nihil pada SPT Tahunan pembetulan. Pada SPT Tahunan orang pribadi, nilai PPh pada SPT tahun sebelumnya tercantum pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar pada SPT Tahunan Pembetulan. Pada SPT Tahunan badan usaha, nilai PPh pada SPT tahun sebelumnya tercantum pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar pada SPT Tahunan Pembetulan. Setelah itu, wajib pajak perlu menghitung PPh kurang bayar/lebih bayar akibat pembetulan. Nilai PPh kurang bayar/lebih bayar akibat pembetulan adalah jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar dikurangi dengan jumlah PPh kurang bayar/lebih bayar pada SPT Tahunan pembetulan. Dalam SPT Tahunan orang pribadi, PPh kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b – PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Dalam SPT Tahunan badan, PPh kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf b – PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Misalnya, wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan tahun 2025 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp1,1 juta. Pada bulan Mei tahun 2026, wajib pajak yang bersangkutan melakukan pembetulan sehingga jumlah kurang bayarnya menjadi Rp1 juta. Dalam hal ini, PPh kurang bayar berdasarkan pembetulan dicantumkan pada Bagian E Angka 11 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar, sedangkan PPh kurang bayar pada SPT lama, yaitu yang dibetulkan, dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan. Nilai yang tercantum pada Bagian F Angka 12 Huruf b – Kurang Bayar/Lebih Bayar PPh yang Dikenakan Pembetulan adalah Rp1 juta – Rp1,1 juta = (Rp100.000). Kelebihan bayar sebesar Rp100.000 diajukan untuk pengembalian dengan mengisi Bagian G – Permohonan Pengembalian Kelebihan Bayar PPh. Pengisian SPT Tahunan pembetulan sesuai contoh di atas adalah sebagai berikut: Perlu dicatat, terdapat opsi khusus dalam hal wajib pajak: 1. menyampaikan SPT normal berstatus lebih bayar; 2. nilai lebih bayar pada SPT pembetulan menjadi lebih kecil, menjadi nihil, atau menjadi kurang bayar; dan 3. nilai lebih bayar pada SPT yang dibetulkan tidak pernah diajukan pengembalian pendahuluan. Wajib pajak yang memenuhi 3 kriteria di atas dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya dan mengisi angka 0 pada Bagian F Angka 12 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan orang pribadi atau pada Bagian F Angka 18 Huruf a – PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan badan. Contoh, wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan nilai lebih bayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak lalu mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan. […]
DJP Temukan Modus Penipuan Baru dalam Penagihan dan Restitusi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan maraknya kasus penipuan dengan cara baru, mulai dari penagihan pajak hingga restitusi. Untuk itu, masyarakat diharapkan waspada dan segera mengkonfirmasi jika mendapat pesan yang mengatasnamakan DJP. “Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, atau mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” tulis DJP Modus baru yang digunakan penipu adalah: Menghubungi komunitas melalui WhatsApp untuk mendownload file dalam format Android Package Kit (apk); Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirimkan link palsu; Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk melunasi tagihan pajak; Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk memproses kelebihan pengembalian pajak (restitusi); Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar bea materai elektronik dengan mengklik atau mengakses link palsu; atau Memanggil masyarakat dan meminta transfer uang atas nama pejabat/pegawai DJP. Seperti diketahui, proses penagihan yang diselesaikan dengan melunasi tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui kode billing baik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen Branchless Banking, maupun di counter/pos persepsi bank. Apabila Wajib Pajak menerima pesan dengan modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; Kring Pajak 1500200; Alamat e-mail pengaduan@pajak.go.id; Akun X @kring_pajak; Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id; atau Live Chat pada https://www.pajak.go.id.
Penambahan Lapisan Tarif PPh Orang Kaya Hanya Mendorong Penghindaran Pajak
Lembaga riset ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mengusulkan agar pemerintah Indonesia menambah lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi kelompok berpendapatan tinggi. Namun, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai semakin tinggi tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, maka semakin banyak wajib pajak yang menghindari pajak. “Apalagi jika manfaat pajak belum bisa dirasakan oleh wajib pajak,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Senin (23/6). Menurutnya, seharusnya tarif PPh OP hanya cukup sampai 30% saja, atau turun dari tarif PPh progresif yang saat ini mencapai 35%. “Bukan malah ditambah lagi lapisan lebih tinggi. Peningkatan lapisan tarif PPh OP tidak akan efektif meningkatkan penerimaan pajak,” katanya. Ketimbang menaikkan tarif PPh OP, Raden mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak warisan. Pasalnya, selama ini harta warisan tidak termasuk objek PPh. Ia mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak warisan sebesar 10% untuk harta warisan dengan total harta di atas Rp100 miliar. Menurutnya, di Indonesia banyak pengusaha dengan harta di atas Rp100 miliar. Di sisi lain, Raden menilai, kenaikan tarif pajak justru dapat menurunkan penerimaan pajak itu sendiri. Hal tersebut dijelaskan dalam Kurva Laffer karya Arthur Betz Laffer yang menyebutkan bahwa ada titik tarif pajak optimal di mana penerimaan pajak mencapai puncaknya. “Menurut saya, tarif 30% sudah tinggi untuk Indonesia,” kata Raden. Sebagai informasi, AMRO menilai struktur PPh di Indonesia masih kurang progresif dibandingkan negara-negara tetangga di Asia. “Untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan, perlu dipertimbangkan perluasan golongan tarif bagi kelompok berpendapatan tinggi,” tulis AMRO. Meski pemerintah Indonesia telah menambah jumlah lapisan tarif pajak dari empat menjadi lima, AMRO menilai rentang antara tarif 30% dan 35% terlalu lebar. Saat ini, tarif tertinggi sebesar 35% hanya berlaku bagi individu dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun—sekitar 141 kali rata-rata gaji nasional. Sementara itu, tarif 30% dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar atau setara 14 kali gaji rata-rata nasional. “Dengan selisih yang signifikan antara dua lapisan tertinggi ini, pengenalan bracket tambahan untuk kelompok berpenghasilan tinggi layak dipertimbangkan,” tulis AMRO.
Pemanfaatan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan melalui Coretax
Pengajuan permohonan pemanfaatan nilai buku untuk pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan suatu badan usaha kini diajukan melalui coretax. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER8/PJ/2025. Jika ditelusuri, permohonan tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Aplikasi Layanan Administrasi. Aplikasi tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.13-01. “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [permohonan pemanfaatan nilai buku] diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak [coretax],” demikian bunyi Pasal 44 ayat (3) PER8/PJ/2025, dikutip pada Senin (23/6/2025). Sesuai ketentuan, wajib pajak harus menggunakan nilai pasar untuk pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak diperbolehkan menggunakan nilai buku. Untuk dapat menggunakan nilai buku, wajib pajak harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. PER-8/PJ/2025 juga telah mengatur kriteria dan ketentuan agar wajib pajak dapat menggunakan nilai buku. Misalnya, terdapat 6 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Pertama, wajib pajak yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham. Kedua, wajib pajak yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana saham. Ketiga, wajib pajak badan yang memisahkan unit usaha syariah dalam rangka melaksanakan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Keempat, wajib pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran tersebut menerima tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500 miliar. Kelima, Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh tambahan penyertaan modal sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk badan usaha milik negara, dengan cara: mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut tanpa melikuidasi badan usaha lama; mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melikuidasi badan usaha lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN; atau mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva 2 atau lebih Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang usahanya dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut menjadi 1 badan usaha tanpa melikuidasi badan usaha lama yang dilakukan dalam serangkaian tindakan; atau Keenam, Wajib Pajak badan yang melakukan pemecahan usaha dalam rangka restrukturisasi badan usaha milik negara dengan cara: mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melikuidasi badan usaha lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN; atau mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva 2 atau lebih Wajib Pajak badan yang usahanya dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut menjadi 1 badan usaha tanpa melikuidasi badan usaha lama yang dilakukan dalam serangkaian tindakan. Selain memenuhi ketentuan yang ditetapkan, ada 3 syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku. Pertama, melampirkan surat pernyataan yang memuat alasan dan tujuan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Wajib Pajak juga harus melengkapi surat pernyataan tersebut dengan dokumen pendukung. Kedua, melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, […]
PER-11/PJ/2025 Alasan Terperinci Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memerinci sebab-sebab pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Merujuk pada Lampiran A PER-11/PJ/2025, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan setelah pemotong pajak membetulkan bukti potong yang salah diisi, membatalkan bukti potong atas transaksi yang dibatalkan, atau membuat bukti potong atas pemotongan yang belum dilaporkan. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak dapat dilakukan apabila telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan bunyi Lampiran A PER-11/PJ/2025. Bila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan karena adanya kesalahan dalam pengisian dalam bukti potong, pemotong PPh Pasal 21 harus terlebih dahulu melakukan pembetulan atas bukti potong PPh Pasal 21 yang telah dibuat. Secara umum, pembetulan bukti potong PPh Pasal 21 dapat dilakukan atas setiap kesalahan pada bukti potong, kecuali salah nomor, salah masa pajak, dan salah identitas penerima penghasilan. Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 disebabkan oleh pembatalan transaksi, pemotong PPh Pasal 21 perlu terlebih dahulu membatalkan bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah dibuat. Pembatalan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dapat dilakukan dalam hal transaksi yang terutang PPh Pasal 21/26 telah dibatalkan, bunyi Lampiran A PER-11/PJ/2025. Sementara bila pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan karena adanya pemotongan PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan, pemotong harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 terlebih dahulu melalui mekanisme penambahan bukti potong. Ketika melakukan penambahan bukti potong, masa pajak yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 adalah masa pajak terjadinya transaksi yang terutang pajak. Adapun tanggal yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 adalah tanggal penerbitan bukti potong. Misal, PT DEF belum membuat bukti potong atas pembayaran imbalan kepada Tuan LL. Pembayaran imbalan dilakukan pada 12 Februari 2025. Namun, PT DEF baru membuat bukti potong atas pembayaran imbalan tersebut pada 2 Agustus 2025. Dalam kasus ini, masa pajak yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 adalah Februari 2025, sedangkan tanggal yang dicantumkan adalah 2 Agustus 2025. Jika pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 mengakibatkan kekurangan pemotongan PPh Pasal 21, kekurangan tersebut harus dilunasi. Sedangkan jika pembetulan SPT menimbulkan kelebihan pemotongan, kelebihan dimaksud bisa dikompensasikan oleh pemotong ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci jenis Surat Pemberitahuan Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Rinciannya tercantum dalam Perdirjen Pajak No.PER-12/PJ/2025. Kebijakan yang berlaku mulai 22 Mei 2025 itu menegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN. “Pihak lain… wajib melaporkan PPN yang telah dipungut… dan disetor,… paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN, sesuai PER-12/PJ/2025 bunyi Pasal 13 ayat (1). Terdapat 3 jenis SPT Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain. Pertama, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP). Jenis SPT Masa PPN bagi PKP ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE dalam negeri yang merupakan PKP dan ditunjuk sebagai pihak lain. Kedua, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan PKP. Jenis SPT Masa PPN ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE dalam negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain, tetapi bukan PKP. Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. Jenis SPT Masa PPN ini digunakan oleh pelaku usaha PMSE luar negeri yang ditunjuk sebagai pihak lain. Khusus bagi pelaku usaha PMSE luar negeri, SPT Masa PPN-nya dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. Adapun kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap berlaku meski tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu masa pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain harus melaporkan SPT Masa PPN tersebut via coretax. Selain berisi data-data yang diwajibkan, SPT Masa PPN tersebut harus memuat 4 data. Pertama, jumlah pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa. Kedua, jumlah pembayaran transaksi, tidak termasuk PPN yang dipungut. Ketiga, jumlah PPN yang dipungut. Keempat, rincian transaksi PPN yang dipungut.
Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU, Setelah Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan seseorang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak akan otomatis memiliki Nomor Induk Kependudukan (NITKU) NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau domisili wajib pajak. Ketentuan terkait NITKU juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025. Wajib pajak dapat mengecek NITKU secara mandiri melalui akun DJP Coretax masing-masing. NITKU dapat dicek dengan menekan menu Portal Saya, lalu klik menu Lokasi Kegiatan Usaha. Selain NITKU, Anda juga dapat melihat nama, alamat, dan sebagainya. Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak memerlukan NITKU untuk keperluan administrasi perpajakan terkait 6 hal. Pertama, mengidentifikasi lokasi tempat masing-masing pegawai bekerja dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Kedua, memberikan akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di subunit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak. Ketiga, mengidentifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenai PPh final untuk melaporkan peredaran usaha di setiap tempat dalam SPT Tahunan PPh. Keempat, mengidentifikasi alamat PKP, baik penjual barang kena pajak (BKP) atau penyedia jasa kena pajak (JKP) maupun pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Identifikasi alamat ini untuk keperluan pembuatan faktur pajak. Selain itu, NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima penyerahan atau penyerahan BKP dan/atau JKP, guna pembuatan faktur pajak. Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek PBB. Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rincian ketentuan NITKU dapat dilihat pada PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025.
