Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax

Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran yang berulang atau tidak sesuai pada akun di coretax system. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui akun coretax masing-masing jika menerima surat teguran secara berulang atau merasa adanya ketidaksesuaian pada surat teguran tersebut. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, atas penerbitan surat teguran dapat dibatalkan secara jabatan. Mekanisme pembatalan secara jabatan atas penerbitan surat teguran ini telah diatur dalam PMK 61/2023 yang menyatakan pembatalan dokumen penagihan pajak dapat dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan. Dokumen penagihan pajak adalah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak. DJP akan mendalami kesalahan administrasi dalam penerbitan surat teguran di coretax system seperti duplikasi surat teguran atau penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP) yang dialami wajib pajak. Pemerintah telah menerapkan coretax administration system sejak 1 Januari 2025. Sejalan dengan penerapan coretax system, dalam PMK 81/2024 pun diatur DJP kini mengirimkan keputusan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.

Masa Lapor SPT, Ditjen Pajak Imbau Karyawan Aktivasi Akun Coretax

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau penerima penghasilan atau karyawan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dapat ter-prepopulated. Sistem prepopulated memungkinkan Wajib Pajak (WP) dalam mengisi SPT secara otomatis dan mengurangi adanya kesalahan pengisian. “Kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025). Pasalnya, apabila WP belum melakukan aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Dwi Astuti mengingatkan bahwa NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Dengan kata lain, pengisian SPT tidak dapat dilakukan secara otomatis. Adapun melalui pembaruan dan perbaikan Coretax, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Selain itu, dengan mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi. Di sisi lain, setelah lebih dari 1 bulan implementasi Coretax, warganet masih terus mengeluhkan sistem yang bernilai Rp1,3 triliun tersebut. Mulai dari keluhan sistem yang justru mempersulit pembuatan faktur pajak, eror, hingga gagal masuk atau log in. “Padahal e-faktur bisa download sekaligus. Coretax malah kemunduran ini bayangkan aja FP [faktur pajak] ratusan disuruh download satu-satu hadehhh,” tulis akun @singgihekos dalam kolom komentar Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (4/2/2025).   Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250204/259/1836844/masa-lapor-spt-ditjen-pajak-imbau-karyawan-aktivasi-akun-coretax

Penerbitan Surat Teguran di Coretax Dilakukan Secara Otomatis

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerbitan Surat Teguran terhadap wajib pajak dilakukan secara otomatis melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, yang menekankan bahwa proses tersebut berbasis data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” tulis Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (4/2). Dwi mengatakan, penerbitan surat teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendorong kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. Lebih lanjut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan melalui aplikasi Coretax DJP.  Setelah itu, wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 dengan menyertakan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh DJP.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-tegaskan-penerbitan-surat-teguran-di-coretax-dilakukan-secara-otomatis

Fitur Baru! Ini Fungsi dan Penggunaan “NPWP Sementara” dalam ”Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Core tax menghadirkan fitur baru ”NPWP Sementara” dalam penginputan bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Unifikasi. Apa fungsi dan cara menggunakan fitur terbaru tersebut? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa mulai 30 Januari 2025, saat Wajib Pajak memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan atau belum memiliki NPWP, sistem core tax akan menampilkan notifikasi dan memberikan opsi layanan ”NPWP Sementara” atau temporary TIN (Tax Identification Number).  ”Selain opsi mendaftarkan NPWP dengan aktivasi NIK/register only di core tax, kini tersedia (fitur) ’NPWP Sementara’ sebagai alternatif agar proses pemotongan dan pelaporan pajak dapat dilakukan lebih mudah dan cepat,” jelas DJP dalam slide resminya, dikutip Pajak.com, (3/2). Fungsi Fitur ”NPWP Sementara” dalam ”Core Tax” Dengan demikian, fitur ”NPWP Sementara” memberikan opsi tambahan bagi pemberi kerja yang memiliki karyawan atau penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP atau belum padan dengan NIK. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menunggu aktivasi NIK untuk menyelesaikan administrasi perpajakannya. ”Penerima penghasilan tetap bisa mengkreditkan PPh, jika mendaftarkan NPWP di kemudian hari. Pengkreditan PPh dilakukan secara manual dalam SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan penerima penghasilan,” ujar DJP. Selain input manual satu per satu (key-in), pemberi kerja juga dapat menerbitkan bupot melalui impor Extensible Markup Language (XML) di fitur ”NPWP Sementara”. ”Jika menggunakan metode ini, NIK yang tidak padan atau belum memiliki NPWP akan otomatis dikonversi oleh sistem ke fitur ”NPWP Sementara”/temporary TIN tanpa perlu konfirmasi tambahan,” jelas DJP. Cara Penggunaan Fitur ”NPWP Sementara” dalam ”Core Tax” Berikut ini cara menggunakan fitur ”NPWP Sementara” dalam core tax: Input bupot dengan NIK. Apabila NIK tidak padan atau belum memiliki NPWP, maka akan muncul notifikasi konfirmasi: ”TIN XXXX saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah anda setuju?”;  Klik ”Ya”, jika pemberi kerja akan menggunakan fitur ”NPWP Sementara”; Pastikan muncul NIK di kolom ”Nama”; Pilih nama objek pajak, lalu isi nominal penghasilan bruto; Jika sudah terisi semua, bisa langsung klik ”Submit”. Pastikan Wajib Pajak menggunakan akun signer/person in charge (PIC); Kembali ke dashboard e-Bupot, cek di tab ”Belum Terbit”, maka akan tertampil list bupot yang baru dibuat; Pilih ”Bupot”, lalu klik ”Terbitkan”; dan Selesai. Bupot telah terbit.

Cara Baru Daftar NPWP Online Melalui Coretax System

Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini bisa diakses 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System. “Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja,” papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025). Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id klik Daftar Di Sini Siapkan KTP dan Kartu Keluarga Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK Isikan data dan identitas Wajib Pajak Klik tombol Verifikasi jika data sudah lengkap dan benar Klik Lanjut jika data berhasil diverifikasi Kemudian lakukan verifikasi dengan memasukan Kode OTP yang dikirimkan ke e-mail dan nomor telepon pribadi Klik Lanjut setelah data berhasil diverifikasi Tambahkan data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa, seperti pasangan, anak cucu, saudara atau orang tua kemudian Klik ‘Lanjut’ Isikan data sumber penghasilan dan Klik ‘Simpan’ Pastikan terdapat checklist pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’ Isikan kedua kolom alamat yakni alamat domisili dan alamat sesuai KTP Pastikan ‘Alamat Sesuai KTP’ sesuai dengan data dalam KTP Isikan data geometris sehingga muncul data berupa altitude dan latitude Klik tombol ‘Verifikasi’ dan ketika sudah berhasil klik ‘Lanjut’ Lakukan validasi foto dalam bentuk unggahan foto atau foto terbaru pada kamera Setelah foto berhasil tervalidasi oleh sistem klik ‘Lanjut’ Langkah terakhir, checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan. Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250202055326-37-607244/cara-baru-daftar-npwp-online-lewat-coretax-system-catat

Ini Prosedur Penyitaan Surat Berharga di Pasar Modal Menurut PMK 115/2024

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Kepabeanan dan Cukai (PMK 115/2024) ini menjelaskan langkah-langkah terkait penagihan utang kepabeanan dan cukai, salah satunya adalah penyitaan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Kebijakan ini memperkuat wewenang jurusita kepabeanan dan cukai, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penagihan utang, terutama pada aset berharga yang terlibat dalam pasar modal. Pajak.com akan mengulas prosedur penyitaan surat berharga di pasar modal untuk Anda berdasarkan PMK 115/2024. Objek Sita di Pasar Modal Jurusita, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 115/2024, berperan melaksanakan penagihan dengan berbagai tindakan, termasuk pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan bahkan penyanderaan, jika diperlukan. Salah satu aspek penting yang diatur dalam PMK yang akan berlaku pada 30 Januari 2025 ini adalah mekanisme penyitaan surat berharga milik penanggung utang yang diperdagangkan di pasar modal. Penyitaan surat berharga di pasar modal sesuai dengan PMK 115/2024 mencakup berbagai instrumen keuangan, termasuk obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa. Instrumen-instrumen ini dianggap sebagai objek sita yang dapat digunakan untuk melunasi utang kepabeanan dan cukai yang belum dibayar. Prosedur Penyitaan Jurusita memiliki wewenang untuk menyita semua jenis surat berharga yang dimiliki oleh penanggung utang, dengan tujuan agar hasil penyitaan dapat mencukupi nilai utang yang harus dilunasi. Proses penyitaan ini tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan diawali dengan pemblokiran surat berharga tersebut. Pemblokiran dimulai ketika jurusita, dengan wewenangnya, meminta informasi mengenai nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung utang dari lembaga jasa keuangan sektor pasar modal. “Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan,” bunyi Pasal 44 ayat (3) PMK 115/2024, dikutip Pajak.com, Rabu (29/01). Setelah menerima informasi tersebut, jurusita mengajukan permintaan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran. Permintaan ini harus disertai dengan dokumen pendukung seperti salinan surat paksa dan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Selanjutnya, lembaga jasa keuangan yang terkait dengan sektor pasar modal pun diwajibkan merespons dengan membuat berita acara pemblokiran yang mencakup detail tentang nomor rekening dan waktu pelaksanaan pemblokiran. Pencabutan Pemblokiran Namun, PMK 115/2024 juga memberikan ruang bagi penanggung utang untuk menghindari penyitaan. Pemblokiran dapat dicabut jika penanggung utang mampu melunasi utangnya atau memberikan jaminan berupa barang lain yang nilainya setara dengan utang yang belum dilunasi. Adapun barang lain yang nilainya setara dengan utang yang belum dilunasi bisa merupakan milik penanggung utang, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan penanggung utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta. Selain itu, barang atau harta tersebut tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu. Syarat lainnya, barang tersebut harus mudah dijual atau dicairkan. Di sisi lain, apabila utang tetap tidak dilunasi setelah pemblokiran, jurusita memiliki wewenang untuk melanjutkan ke tahap penyitaan surat berharga, yang bertujuan untuk mencairkan nilai aset hingga mencukupi pelunasan utang dan biaya penagihan. PMK ini memastikan adanya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam setiap tahap proses penyitaan, mulai dari penanggung utang hingga lembaga jasa keuangan dan OJK, yang menjadikan transparansi dalam proses ini sebagai salah satu prioritas utama. Langkah ini merupakan upaya pemerintah […]

Belum Bisa Tambahkan “Role” Akses di “Core Tax”? Berikut Langkah-Langkah dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima banyak pengaduan terkait kendala teknis penggunaan core tax melalui kanal X (@kring_pajak). Beberapa Wajib Pajak mengeluhkan kegagalan penambahan role akses. DJP pun menyarankan Wajib Pajak untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini. ”Role access masih belum bisa. Saya sudah mengikuti panduan dengan klik “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”, mengganti Deed of Establishment Document Number 1 menjadi nomor: 13. (Kemudian) tambah ”Pihak Terkait”. Dan setiap hari seperti ini, trouble. Tolong,” tulis warganet, dikutip Pajak.com, (31/1). Adapun AHU merupakan akronim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Langkah Atasi Kendala Penambahan “Role” Akses di “Core Tax” DJP menyampaikan permohonan maaf atas kendala Wajib Pajak tersebut. DJP mengidentifikasi bahwa kendala tersebut memerlukan pembaruan data pengurus. Oleh sebab itu, ikuti langkah-langkah berikut ini: Silakan klik ”Profil Wajib Pajak”; Pilih ”Informasi Umum”; Klik ”Edit”, scroll ke ”Bagian Informasi Umum”. Klik “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”; Jika muncul notifikasi data tidak ditemukan, klik tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”. Lakukan berulang kali, sampai kolom data yang terblokir (berwarna abu-abu) dapat terbuka untuk diisi secara manual; dan Isi bagian “Deed of Establishment Document” dengan Nomor Akta Pendirian. ”Apabila sudah dilakukan langkah di atas, namun tetap mengalami kendala yang sama, silakan laporkan kendala tersebut melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau telepon Kring Pajak di 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau e-mail pengaduan di pengaduan@pajak.go.id,” imbuh DJP. Cara Menambahkan ”Role” Akses di ”Core Tax  Mengutip buku “Panduan Ringkas Coretax DJP”, Pajak.com menguraikan cara menambahkan role akses di core tax sebagai berikut: Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa harus sudah didaftarkan sebagai ”Pihak Terkait” dengan kategori ”Related Person/Orang Terkait”; Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai ”Penanggung Jawab” masuk ke akun orang pribadi core tax, kemudian memilih Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah yang akan menunjuk wakil/kuasa; Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu “Wakil/Kuasa Saya” dari panel di sebelah kiri; Layar akan menunjukkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa; Klik “Tetapkan Role” untuk setiap Orang Terkait, dan tetapkan peran (role) sesuai kebijakan internal dari Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah. Adapun jenis role yang dapat ditetapkan adalah: – Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan; – Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan. Selesai. Orang Terkait yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang ditetapkan Penanggung jawab melalui proses impersonating. DJP menyebut, dalam hal wakil/kuasa sedang login dalam core tax ketika penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu. Kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/belum-bisa-tambahkan-role-akses-di-core-tax-ikuti-langkah-dari-djp-ini/

Berlaku 30 Januari, PMK 115/2024 Pertegas Ketentuan Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 (PMK 115/2024), yang mengatur tentang penagihan utang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini, yang diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2025, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola penagihan utang di sektor kepabeanan dan cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Budi Prasetiyo mengungkapkan, tujuan utama dari penerbitan PMK ini adalah untuk memperluas cakupan objek penagihan serta menyederhanakan prosedur birokrasi, termasuk pemblokiran dan penyitaan harta. Ia juga memastikan bahwa peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan utang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak. “Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Budi melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Jumat (24/01). PMK 115/2024 mengatur tiga aspek utama, yakni prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung. Dalam hal prinsip penagihan, cakupan objek penagihan diperluas, serta ada pengaturan terkait tugas dan wewenang juru sita dan pembagian subjek utang. Sementara itu, dalam pelaksanaan penagihan, terdapat perubahan jangka waktu penerbitan surat teguran dan perluasan wilayah penagihan yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai untuk melimpahkan beberapa tanggung jawab penagihan. Terkait ketentuan pendukung, salah satu poin pentingnya adalah integrasi sistem penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0. Sistem ini akan memudahkan pengelolaan penagihan dan meningkatkan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, PMK ini juga memperkenalkan mekanisme pemblokiran layanan publik tertentu untuk memperketat pengawasan terhadap utang kepabeanan dan cukai, sekaligus penetapan masa kedaluwarsa terhadap kewajiban membayar. “Dengan terbitnya PMK ini, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0. Selain itu, PMK ini juga memungkinkan pengawasan dan monitoring yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai untuk menunjuk juru sita, dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah,” jelasnya. Budi menambahkan, Bea Cukai memegang peran strategis dalam memastikan implementasi PMK ini berjalan dengan lancar. Selain mendukung dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum, peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran arus perdagangan dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan maupun manipulasi dalam penagihan utang. Bea Cukai juga menargetkan untuk menciptakan sistem penagihan yang lebih terstruktur dan berdampak positif pada pelayanan publik serta pembangunan nasional. “Dengan implementasi PMK ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” imbuhnya. Budi mengimbau semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. “Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” tutupnya.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/berlaku-30-januari-pmk-115-2024-pertegas-ketentuan-penagihan-utang-kepabeanan-dan-cukai/

DJP Mengingatkan 4 Hal Penting Sebelum Lapor SPT Tahun Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan pengumuman penting perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang akan dilaksanakan tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan. Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id); atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap. “Kedua, Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id),” ungkap Dwi, dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (22/1/2025). Ketiga, wajib pajak diharapkan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. “Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak,” tegas Dwi. Keempat, salam hal wajib pajak memerlukan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, atau live chat pada https://pajak.go.id.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250122080604-4-605007/djp-ingatkan-4-hal-penting-ini-sebelum-lapor-spt-tahun-ini

DJP Masih Menunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Terkait Rencana Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian terkait rencana pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid III. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Tirta mengatakan, keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Selain itu, arah kebijakan perpajakan termasuk potensi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III juga akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Terkait dengan bagaimana ke depan, kira-kira kebijakan perpajakannya tentu nanti akan berdasarkan pada kebutuhan dan juga arah dari pimpinan tertinggi di Indonesia, dari bapak presiden, ibu Menkeu gitu ya. Kita tunggu saja nanti seperti apa ke depannya,” ujar Tirta dalam acara HUT KE-9 Tax Center Gunadarma, Kamis (23/1). Tirta menegaskan, DJP akan tetap fokus pada tugas utamanya sebagai pelaksana administrasi perpajakan. Berbeda dengan BKF yang meramu regulasi atau kebijakan. “Nanti kita sama-sama lihat saja seperti apa, karena memang pada prinsipnya sebetulnya DJP ini adalah otoritas yang mengadministrasikan perpajakan,” katanya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan program tax amnesty lanjutan. Hal ini sebagai salah satu mekanisme untuk memulihkan kekayaan negara yang berada di dalam maupun luar negeri. “Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty pertama dan kedua,” ujar Budi. Menurut Budi, rancangan program tersebut saat ini sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.   Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/djp-tunggu-arahan-prabowo-dan-sri-mulyani-soal-rencana-tax-amnesty-jilid-iii