Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak pihak yang mengeluh soal layanan sistem pajak terbaru, Coretax System. Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kemampuan sistem teranyar itu. “Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Cortax. Kami akan terus memperbaikinya,” ujar Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025). Ia pun mengatakan untuk membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah. “Tapi ini bukanlah alasan. Saya hanya sampaikan saja bahwa kami akan terus berbenah agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang terdigitalisasi,lebih handal dalam pencatatannya dan juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.” ujar Sri Mulyani. Ia pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan untuk mengumpulkan lebih banyak lagi pajak. “Terutama dalam mengatasi persoalan kebocoran, penghindaran pajak, penghindaran pajak,” ujarnya. Penerapan sistem administrasi perpajakan atau Coretax membuat banyak pengusaha khawatir akan sistemnya yang eror belakangan ini. Padahal, jatuh tempo atau tenggat pembayaran pajak tinggal sedikit lagi yakni 15 Februari 2025. Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa Coretax sejatinya sudah cukup bagus, tetapi proses penerapannya sangat cepat, sehingga banyak pengusaha yang belum siap. “Sebenarnya Coretax bagus banget, cuman prosesnya kemarin itu kan agak cepat ya jadi banyak pelaku yang tidak siap dan juga banyak yang tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan mempengaruhi dari segi operasional perusahaan,” kata Shinta. Shinta menambahkan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Apindo saat ini tengah membenahi masalah tersebut. “Kami dan pemerintah bersama-sama tengah membenahi permasalahan ini, dan Ditjen Pajak juga mau sistem ini bisa jalan gitu, jadi makanya kita lagi sama-sama coba untuk membenahinya,” tambah Shinta. Shinta juga mengatakan bahwa permasalahan Coretax saat ini tidak akan mempengaruhi penerimaan negara. “Semoga tidak, saya hanya bisa jawab, semoga tidak,” ujar Shinta. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250211144136-4-609761/sri-mulyani-buka-suara-soal-coretax-kami-akan-perbaiki
Coretax Bermasalah, Lalu Setoran Pajak Awal Tahun Gimana?
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dampak bermasalahnya sistem coretax terhadap penerimaan pajak akan terlihat pada akhir bulan nanti. Ia mengaku masih memperhitungkan keseluruhan pelaporan pajak, misalnya pelaporan SPT masa PPN yang masih harus dilaporkan paling lambat tanggal 15 Februari, demikian juga penyetoran pajak masa lainnya yang jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya, seperti PPh Pasal 4,15, 21, 22, 23, 25, 26, pajak penjualan, PPN kms, bea meterai yang dipungut, sampai pajak karbon yang dipungut. “Karena yang Januari lapornya di bulan Februari kan, seperti PPh, PPN kan lapornya di Januari. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, tanggal akhir bulan Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya,” kata Suryo seusai rapat dengar pendapat tentang coretax dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). Komisi XI DPR dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyelesaikan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sistem coretax yang kerap muncul sejak diimplementasikan ke publik sejak 1 Januari 2025. Hasil dari rapat selama 4 jam itu menghasilkan desakan dari para anggota Komisi XI DPR supaya sistem coretax ditunda implementasinya sampai perbaikan sistemnya selesai, selain itu supaya sistem yang lama, yakni DJP Online bisa digunakan untuk keperluan administrasi pajak para wajib pajak. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun seusai rapat yang digelar sejak pukul 10.25 WIB sampai 14.50, Senin (10/2/2025). Misbakhun mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat itu juga telah diminta para anggota dewan untuk menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah diminta untuk tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. “Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tuturnya. Misbakhun menekankan, pihaknya dalam rapat itu juga telah meminta Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. “Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja,” ungkap Misbakhun. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210172318-4-609511/coretax-bermasalah-nasib-setoran-pajak-awal-tahun-gimana
DJP Bakal Gunakan “Core Tax” dan Sistem Lama Secara Paralel untuk Jaga Penerimaan Pajak
Pajak.com, Jakarta – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk tetap memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi dalam penerapan core tax yang dilaporkan mengalami hambatan. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar dan tidak mengganggu penerimaan negara. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi XI DPR dan DJP dalam rapat dengar pendapat pada Senin (10/2/2025) kemarin, di mana core tax akan digunakan secara bertahap dan paralel dengan sistem informasi DJP/SIDJP. “Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/2/2025). Menurut Misbakhun, DJP juga memastikan bahwa penerapan sistem teknologi informasi (TI) apa pun tidak akan berdampak negatif terhadap kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, DPR juga memastikan bahwa DJP tidak mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak jika terjadi gangguan akibat penerapan sistem core tax pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem core tax pada tahun 2025,” imbuhnya. Sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan, DPR meminta DJP untuk melaporkan perkembangan implementasi core tax kepada Komisi XI secara berkala. Dengan demikian, DPR dapat memastikan bahwa sistem ini benar-benar siap sebelum sepenuhnya menggantikan sistem lama. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan penggunaan sistem baru dan lama secara paralel, diharapkan proses transisi berjalan lebih lancar tanpa menghambat kinerja penerimaan pajak nasional. Sebelumnya, Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menilai, perbaikan sistem perpajakan seperti core tax sangat penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi administrasi pajak serta memperkuat kepatuhan Wajib Pajak. Pernyataan tersebut disampaikan Riefky untuk merespons berbagai kendala teknis dalam implementasi core tax yang mulai diterapkan DJP sejak 1 Januari 2025 ini. Sejumlah Wajib Pajak mengeluhkan gangguan sistem, waktu respons yang lambat, serta ketidaksesuaian data akibat transisi dari sistem lama ke core tax. Masalah ini berdampak pada kelancaran pelaporan pajak dan menimbulkan frustrasi di kalangan pengguna, terutama menjelang tenggat waktu pelaporan. Padahal, lanjut Riefky, jika core tax dapat berjalan optimal, sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia hingga dua poin persentase dari 10,31 persen pada 2023, angka yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain di kawasan. Ia memperkirakan, peningkatan ini berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan. “Integrasi ini bertujuan mengurangi beban administrasi, menekan biaya kepatuhan, serta meningkatkan interaksi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dengan sistem yang lebih efisien, pemerintah berharap kepatuhan pajak dapat meningkat,” ujar Riefky dalam keterangan resminya, Rabu (5/2). Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara melalui digitalisasi perpajakan harus diimbangi dengan kebijakan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-bakal-gunakan-core-tax-dan-sistem-lama-secara-paralel-untuk-jaga-penerimaan-pajak/
Sri Mulyani Resmi Berikan Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun, Ini Ketentuannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) di tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang ditetapkan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam PMK Nomor 13/2025, disebutkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah telah menerapkan kebijakan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun pada tahun 2023 dan 2024. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah kembali memberikan paket kebijakan ekonomi berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2025. “Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025,” bunyi pertimbangan sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut, dikutip Pajak.com pada Jumat (7/2/2025). Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 13/2025, insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak, termasuk rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, serta satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Untuk mendapatkan insentif ini, transaksi harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3, yaitu akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus ditandatangani di hadapan notaris dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, penyerahan hak rumah harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dilakukan dalam periode yang sama. Berita acara serah terima ini harus mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, serta pernyataan bermeterai bahwa rumah sudah diserahkan. Pemerintah menetapkan batas harga rumah yang dapat memperoleh insentif PPN DTP, yakni maksimal Rp5 miliar. Besaran insentif berbeda tergantung waktu serah terima. Jika serah terima dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif yang diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara itu, jika serah terima dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Dengan demikian, semakin cepat transaksi dilakukan, semakin besar manfaat insentif yang diperoleh. Agar memenuhi syarat insentif, rumah harus baru dan siap huni, memiliki kode identitas rumah, serta merupakan penjualan pertama dari pengembang atau Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dimulai sejak 1 Januari 2025 agar bisa mendapatkan fasilitas ini. Insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah atau rusun, baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika seseorang sebelumnya sudah mendapatkan insentif PPN DTP dari kebijakan sebelumnya, ia tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian rumah yang lain. Sebaliknya, jika transaksi rumah dilakukan sebelum 1 Januari 2025 lalu dibatalkan, pembeli tidak dapat menggunakan insentif ini untuk unit yang sama. Rumah atau rusun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN lain dari peraturan perpajakan tidak bisa memperoleh insentif PPN DTP ini. Selain itu, pemerintah […]
Ini yang Perlu Dilakukan Saat Terima Surat Teguran dari Coretax
Penerbitan Surat Teguran Coretax dilakukan secara otomatis dan dikirim ke wajib pajak melalui aplikasi. Tak perlu khawatir, ini yang perlu Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerien Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Surat Teguran terhadap wajib pajak terbit sesuai dengan data yang ada di dalam aplikasi Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa proses penerbitan ini didasarkan pada data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP. “Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan hari Selasa (4/2). Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menerima Surat Teguran? Pihak DJP mengingatkan bahwa Surat Teguran Coretax bisa muncul jika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika menerima surat teguran ini, Anda sebagai wajib pajak tentu harus segera melakukan pemeriksaan data pajak melalui aplikasi Coretax. Apabila ada ketidakcocokan data atau surat teguran terus datang secara berulang, Anda harus segera melapor ke helpdesk DJP atau menghubungi Kring Pajak di call center 1 500 200. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sehingga pihak DJP bisa langsung mengonfirmasi jika ada kesalahan dalam sistem. Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/tak-perlu-khawatir-ini-yang-perlu-dilakukan-saat-terima-surat-teguran-dari-coretax
Kriteria Karyawan Gaji Rp10 Juta yang Dibebaskan Pajak
Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta. Insentif PPh pasal 21 DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Jangka waktu pemberian insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2025. Adapun pekerja sektor padat karya yang menerima insentif tersebut adalah industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Aturan ini juga berlaku untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Senin (10/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Kebijakan ini merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pun menegaskan kebijakan ini dirilis menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250210063742-4-609261/cek-kriteria-karyawan-gaji-rp10-juta-yang-dibebaskan-pajak
Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Adapun pekerja yang menerima insentif tersebut adalah yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit dan barang dari kulit. Serta untuk pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 dikutip Jumat (7/2/2025). Selain itu, insentif pajak hanya diberikan oleh pekerja dengan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta dan pekerja tidak tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Insentif ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. “Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tulis PMK Nomor 10 Tahun 2025. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250207133010-4-608836/karyawan-gaji-di-bawah-rp10-juta-bebas-pajak-ini-aturannya
DJP Megumumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Terkait Pelaporan SPT Pajak
Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir. Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April. Bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya, dan menjadi kewajiban dari pemberi untuk menerbitkannya. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Seiring dengan telah diimplementasikannya sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong atau bupot itu bisa dilakukan melalui sistem itu. Dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025 pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP bisa dilakukan melalui tiga skema. Tiga skema itu ialah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Ditjen Pajak pun memperingatkan, jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang bersangkutan. “Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” dikutip dari Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, Selasa (4/2/2024). Penting dicatat juga bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk atau tidak akan ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, Ditjen Pajak mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250204165812-4-607921/djp-umumkan-perbaikan-terbaru-coretax-soal-pelaporan-spt-pajak
Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email? Begini Cara Mengatasinya
Salah satu kendala yang kerap dihadapi wajib pajak saat melapor surat pemberitahuan (SPT) pajak adalah kode verifikasi DJP Online tidak masuk ke email. Untuk mengatasinya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Sebagai informasi, kode verifikasi dibutuhkan untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak. Jika wajib pajak tidak menerima kode verifikasi, maka proses pelaporan akan terhambat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara mengatasi kendala tersebut. Informasi selengkapnya dapat disimak di bawah ini. Cara Mengatasi Kode Verifikasi DJP Online Tidak Masuk ke Email Langkah terakhir dalam proses pengisian SPT pajak adalah memasukkan kode verifikasi untuk menyelesaikan dan merekam pengiriman SPT ke sistem DJP Online. Wajib pajak dapat meminta kode verifikasi melalui DJP dengan menekan tombol “Kirim Kode” yang tersedia di laman pelaporan. Kode tersebut akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar. Setelah menerima kode, masukkan ke kolom yang disediakan, lalu klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT. Dalam unggahan di akun X @kring_pajak, DJP memberikan lima langkah solusi bagi wajib pajak yang belum menerima kode verifikasi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan: Pastikan Anda membuka email yang terhubung dengan akun yang telah terdaftar di DJP Online. Lakukan penyegaran (refresh) pada folder kotak masuk (inbox) di email Anda, dan jangan lupa untuk memeriksa folder spam atau junk jika email tidak ditemukan. Bersihkan cookies dan cache pada browser yang Anda gunakan. Cobalah untuk membuka email menggunakan mode incognito (pada Chrome) atau private browsing (pada Mozilla Firefox). Gunakan browser lain jika masalah masih terjadi. Jika memungkinkan, buka email melalui perangkat komputer atau laptop yang berbeda. Uji akses dengan jaringan internet lain untuk memastikan koneksi tidak menjadi hambatan. Pastikan jaringan internet yang Anda gunakan memiliki koneksi yang stabil. Jika masih mengalami kendala dalam menerima kode verifikasi melalui email, wajib pajak dapat memilih opsi pengiriman kode verifikasi untuk pelaporan SPT pajak yahunan menggunakan sistem one-time password (OTP) melalui layanan pesan singkat (SMS). Fitur SMS OTP ini saat ini tersedia bagi pengguna operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Pastikan nomor ponsel Anda memiliki cukup pulsa saat meminta kode verifikasi melalui SMS. Sumber: https://kumparan.com/berita-hari-ini/kode-verifikasi-djp-online-tidak-masuk-ke-email-begini-cara-mengatasinya-24RR84Q2Pf9/full
Netizen Ini Klaim Bikin NPWP Tanpa Validasi, Keamanan ”Core Tax” Dikhawatirkan
Salah seorang netizen di Threads dengan akun @mughu.id, mengklaim berhasil membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tanpa validasi menggunakan perangkat lunak Node.js. Akun milik Muhamad Ghufron yang berprofesi sebagai software developer ini mengaku berhasil mendaftarkan NPWP dalam satu detik tanpa membuka website core tax. Postingan tersebut pun viral di Threads dan X sehingga mengundang banyak komentar mengenai kekhawatiran keamanan data core tax. ”Dari kemarin nyoba mau buat NPWP lewat web core tax buat keluarga susah bener di aksesnya (killing time banget), dan tadi sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API (Application Programming Interface) pake Node.js dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid, data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke e-mail! Saya coba masukkan nama Test Bug. kalo ga di fix, nanti saya buatin web daftar formnya deh biar ga usah ribet masuk frontend core tax wkwk,” tulis Muhamad Ghufron dalam akunnya @mughu.id pada 2 Februari 2025, dikutip Pajak.com (5/2). Dengan mencoba memasukkan nama ”Test Bug” dan NPWP berhasil dibuat, berarti sistem core tax diduga tidak melakukan pemeriksaan pada data-data yang diisi oleh penguna. ”Sementara test beberapa bug, karena iseng aja sih dan ini bug paling fatal semantara, bisa create bulk data tanpa validasi yang buat nantinya database berantakan dan bisa juga buat dengan mudah server down kalo post requestnya bisa di akses dari luar IP (internet protocol) internal,” tulis Muhamad Ghufron. Setelah unggahan tersebut viral, Muhamad Ghufron mencoba kembali melakukan pengujian dengan data yang sama pada 3 Februari 2025. Namun, permintaan pendaftaran NPWP mendapatkan respons 403 forbidden, yang artinya bahwa akses ke API telah dibatasi. Mengutip halaman hostinger.co.id, 403 forbidden adalah kode kesalahan yang muncul karena website mencoba mencegah akses yang tidak sah ke file tertentu. Hal ini disebabkan oleh direktori website yang kosong atau masalah izin. ”Terpantau hari ini registrasi core tax menggunakan endpoint API . Saya coba test posting dengan data yg sama langsung return 403, sebelumnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di fix,” tulisnya. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengaku bahwa saat ini hal tersebut sedang dalam penanganan oleh tim khusus core tax. ”Saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait,” jelas Dwi (5/2). Sumber: https://www.pajak.com/pajak/keamanan-core-tax-dikhawatirkan-netizen-ini-klaim-bikin-npwp-tanpa-validasi/
