WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. PKP yang dicabut statusnya sebagai PKP berisiko rendah tidak lagi memperoleh fasilitas kemudahan berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

“Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Sabtu (16/5/2026).

Selain karena tindak pidana perpajakan, DJP juga dapat mencabut status PKP berisiko rendah apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam satu tahun terakhir. Pencabutan juga dapat dilakukan jika PKP sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka maupun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Meski demikian, PKP yang telah dicabut statusnya tetap dapat mengajukan kembali permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui coretax system atau secara manual kepada DJP.

“Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah … Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 28/2026.

Dalam aturan tersebut, permohonan penetapan kembali status PKP berisiko rendah wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai jenis usaha wajib pajak.

Sebagai contoh, PKP berstatus mitra utama kepabeanan (MITA) wajib melampirkan surat penetapan sebagai MITA. Sementara itu, operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) harus melampirkan surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat.

Bagi pabrikan atau produsen, dokumen yang harus disampaikan berupa surat pernyataan mengenai keberadaan tempat kegiatan produksi. Untuk pedagang besar farmasi, wajib dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi serta sertifikat cara distribusi obat yang baik.

Selain itu, distributor alat kesehatan wajib melampirkan sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan beserta sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik.

Sementara itu, perusahaan yang dimiliki langsung oleh badan usaha milik negara (BUMN) diwajibkan melampirkan laporan keuangan konsolidasi induk BUMN yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan persyaratan yang disampaikan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

“Keputusan… diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap,” bunyi Pasal 14 ayat (6) PMK 28/2026.

Apabila hingga batas waktu tersebut DJP belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) PMK 28/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *