Tunggakan PBB Tembus Rp13 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka mencatat nilai tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya mencapai lebih dari Rp13 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak sejak 2014 hingga saat ini.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Haryadi mengatakan besarnya tunggakan PBB-P2 menjadi perhatian pemerintah daerah karena sektor tersebut merupakan salah satu penyumbang penting pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah datanya mencapai Rp13 miliar lebih,” katanya, dikutip pada Senin (11/5/2026).
Untuk mendorong pembayaran tunggakan pajak, Pemkab Bangka meluncurkan Program Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa diskon pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan. Wajib pajak memperoleh pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75% untuk tunggakan tahun 2012–2016.
Selain itu, diberikan diskon sebesar 50% untuk tunggakan tahun 2017–2021 dan pengurangan sebesar 25% untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2022–2024.
Tidak hanya itu, Pemkab Bangka juga menghapus sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% untuk tunggakan PBB-P2 periode 2012–2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan daerah.
, Haryadi menjelaskan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Bangka. Karena itu, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat mencapai Rp8,5 miliar atau sesuai target dalam APBD. Sementara itu, hingga awal kuartal II/2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp2,2 miliar atau sekitar 24,44% dari target Rp9 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah.
