Soal PPh Final 0,5%, Fiskus Imbau UMKM Tertib dalam Pencatatan Omzet

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak UMKM terkait tata cara penghitungan, penyetoran, hingga pencatatan omzet usaha. Layanan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Salah seorang pelaku UMKM, Andi, mengaku memanfaatkan layanan konsultasi tersebut untuk memahami tata cara penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Selain itu, ia juga memperoleh penjelasan mengenai pencatatan omzet usaha yang benar.

“Dari konsultasi ini, saya menjadi paham bagaimana pencatatan omzet dan penyetoran pajak yang seharusnya saya lakukan setiap bulan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi UMKM,” katanya seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (10/5/2026).

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Benteng menjelaskan bahwa PPh Final UMKM merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi UMKM dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. Pengenaan pajak tersebut berlaku apabila total peredaran bruto kumulatif dalam tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta.

Petugas juga menerangkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Skema ini dinilai memudahkan pelaku UMKM karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha.

Selain memberikan konsultasi, petugas KP2KP Benteng juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan omzet secara tertib. Pencatatan tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto setiap bulan serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

KP2KP Benteng berharap layanan konsultasi perpajakan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib sekaligus tetap berkontribusi kepada negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *