Fokus Kebijakan Pajak 2027, Pembenahan Restitusi hingga Windfall Tax
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyoroti tujuh fokus kebijakan pajak dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Menurut dokumen tersebut, kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi akan dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, namun tetap mempertimbangkan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
“Upaya tersebut ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan,” bunyi Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Bappenas menjelaskan bahwa ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak akan difokuskan melalui reformasi administrasi untuk mencegah kebocoran sekaligus menangkap potensi kenaikan pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak secara optimal. Adapun tujuh fokus kebijakan pajak tersebut meliputi:
- Perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal.
- Penguatan layanan coretax berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran.
- Pengawasan berbasis teknologi informasi dan program bersama antarinstansi untuk mengurangi praktik underreporting.
- Optimalisasi penerimaan dari sektor baru dan prioritas, termasuk ekonomi digital, hilirisasi sumber daya alam, serta aktivitas ekonomi dari program prioritas pemerintah.
- Penajaman insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan peningkatan nilai tambah ekonomi.
- Perbaikan manajemen restitusi perpajakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak yang tepat.
- Penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan akibat kenaikan harga komoditas.
Dalam Rancangan Awal RKP 2027, Bappenas menargetkan penerimaan perpajakan mencapai 10,02% hingga 10,50% dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan.
