Buka Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, jangan lupa untuk menyamarkan akun utama kepada wajib pajak yang Anda wakili. Di halaman utama Coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Saat masuk sebagai wajib pajak yang disamarkan, sistem akan menampilkan bilah pencarian untuk nomor janji temu. Di bilah pencarian nomor janji temu, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor janji temu yang sesuai. Selanjutnya, pilih jenis layanan wajib pajak dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili. Pilih kategori sub-layanan AS.03-01 LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dan klik Simpan. Setelah nomor perkara dibuat, klik Alur Perkara di sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Perkara yang berisi formulir Permohonan Penerbitan SKD SPDN. Halaman ini terdiri dari empat bagian: (i) Informasi Umum; (ii) Rincian Permohonan; (iii) Data Rekanan Transaksi; (iv) Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian informasi umum, kolom-kolom informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian rincian permohonan, beberapa kolom juga akan terisi secara otomatis. Gulir ke bawah dan masukkan bulan awal, bulan akhir, dan tahun pajak pengajuan SKD SPDN. Misalnya, Januari dan Desember 2025. Kemudian, centang kotak “Periksa Data Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak Terkait”. Di bagian Data Rekanan, masukkan detail rekanan Anda. Informasi yang diperlukan meliputi: (i) kewarganegaraan rekanan; (ii) NPWP rekanan; (iii) nama rekanan; (iv) alamat rekanan; dan (v) deskripsi transaksi (misalnya, deskripsi layanan atau pekerjaan yang Anda berikan). Di bagian Pernyataan Wajib Pajak, klik kotak centang di samping Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian, pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan SKD SPDN dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi pop-up “Penyimpanan Berhasil”. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol “Buat PDF”. Sistem akan menampilkan halaman Formulir Buat Dokumen. Lengkapi kolom yang ditandai dengan tanda bintang dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Berhasil”, yang menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil dibuat. Tombol unduh PDF dan pratinjau dokumen akan muncul. Selanjutnya, tanda tangani dokumen dengan mengeklik tombol “Tanda Tangan”. Sebuah kotak untuk penandatanganan elektronik akan muncul. Tanda tangani dokumen menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, lalu klik “Simpan”. Gulir ke bawah halaman dan pastikan semua kolom telah diisi, lalu klik tombol “Kirim”. Jika berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Permohonan Perkara, yang menyatakan bahwa perkara telah ditutup. SKD SPDN yang telah diterbitkan dapat dilihat di modul “Portal Saya” dan menu “Dokumen Saya”. Anda juga dapat mengunduh SKD SPDN. Selesai. Semoga bermanfaat.
Mengajukan Pengukuhan PKP di Coretax
Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP. Di aplikasi Coretax, formulir pengukuhan PKP dapat langsung diisi. Sebagian informasi juga telah terisi otomatis. Wajib pajak perlu memastikan telah mengisi seluruh kolom yang bersifat mandatory yang ditunjukkan dengan simbol *. Salah satu yang perlu diperhatikan, laman tersebut mewajibkan wajib pajak untuk mengunggah file. File yang dimaksud adalah peta dan foto lokasi usaha. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) PER 7/2025, formulir pengukuhan PKP yang disampaikan harus disertai peta dan foto lokasi usaha. Jika diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, selain peta dan foto lokasi usaha, file lain yang harus diunggah adalah: surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis terkait penggunaan kantor virtual (minimal 1 tahun). Nantinya KPP akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Keputusan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap. Selain lewat Coretax, permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.
Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Gula untuk Makanan dan Minuman
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sedang menyiapkan regulasi baru terkait pengendalian konsumsi gula, termasuk mekanisme pajak gula, atau pajak atas makanan dan minuman tinggi gula. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai strategi jangka panjang untuk menurunkan angka obesitas dan mencegah penyakit tidak menular yang terus meningkat di Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi mengenai pajak gula untuk makanan, yang akan mengenakan pajak atas gula dalam jumlah tertentu. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam pembahasan. “Saat ini kami sedang menyusun regulasi untuk menerapkan pajak gula untuk makanan. Ini akan mengenakan pajak atas gula dalam jumlah tertentu, tetapi masih dalam pembahasan dan proses. Kami akan meluncurkannya jika sudah siap,” jelas Dante di ASEAN Car Free Day (ACFD 2025). Menurut Dante, langkah ini mendesak mengingat tingginya prevalensi obesitas, terutama di kalangan anak-anak. Data menunjukkan sekitar 30 persen anak sekolah di Jakarta mengalami obesitas. “Obesitas pada anak bukan hanya tentang kelebihan berat badan, tetapi juga membawa risiko penyakit di masa mendatang. Oleh karena itu, anak perlu dibiasakan makan sehat dan aktif bergerak sejak dini,” tegasnya. Dante menambahkan bahwa masalah kesehatan akibat konsumsi gula tinggi tidak boleh dianggap remeh. Tiga penyakit memiliki prevalensi tinggi di Indonesia: hipertensi, diabetes, dan kolesterol. Ketiganya merupakan faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, yang merupakan penyebab kematian tertinggi di negara ini. “Anda tidak perlu menderita diabetes, hipertensi, atau kolesterol tinggi jika berolahraga secara teratur. Cukup 30 menit aktivitas fisik per hari atau 150 menit per minggu dapat menurunkan gula darah, mengontrol tekanan darah, dan memperbaiki kadar kolesterol,” jelas Dante. Ia menekankan bahwa pencegahan penyakit tidak cukup hanya melalui kebijakan fiskal seperti pajak gula saja; hal itu juga harus disertai dengan perubahan gaya hidup. Menurut Dante, CFD ASEAN merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengedukasi masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif. “Saat ini mungkin ada yang hipertensi, tetapi setelah berolahraga teratur dan menerapkan pola makan sehat, kita berharap tahun depan tekanan darah, gula darah, dan kolesterolnya akan turun. Ini tidak bisa dilakukan sekali saja, harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
Bagi Perorangan, PPh Final UMKM Diperpanjang Hingga 2029
Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM. Perpanjangan ini khusus berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Dalam paparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan tarif 0,5% akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. Terkait PPh final bagi UMKM dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar, tarif pajak final sebesar 0,5% akan tetap berlaku hingga tahun 2029. Jadi, tidak diperpanjang setiap tahun, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029. Saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah mengalokasikan Rp2 triliun untuk melanjutkan penerapan PPh final UMKM tahun ini. Pemerintah selanjutnya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa berlaku PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. Perpanjangan skema PPh final UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah 55/2022 menetapkan bahwa skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar untuk jangka waktu maksimal tujuh tahun pajak sejak tanggal pendaftaran wajib pajak. Jika wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak 2018, yaitu tahun pertama penerapan Peraturan Pemerintah 23/2018, wajib pajak berhak memanfaatkan skema tersebut hingga tahun pajak 2024.
Cara Ajukan SKB PPh untuk Ahli Waris
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan sengit seputar istilah “pajak warisan”, sebuah keluhan yang diajukan oleh anggota Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, saat pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan. Meskipun demikian, DJP mengimbau para ahli waris untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKP) untuk warisan, baik langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun daring melalui Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli (Ros), mengklarifikasi kesalahpahaman masyarakat terkait Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan kewenangan DJP, dan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ros juga menegaskan bahwa ahli waris tidak dikenakan PPh atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris. “BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). BPHTB berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan,” jelas Ros dalam keterangan tertulis, (15/9/25). Ia menjelaskan, dasar hukum terbaru yang mengatur pembebasan pajak penghasilan atas warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d PMK 81/2024 menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pewarisan dibebaskan dari kewajiban membayar atau memungut pajak penghasilan. Namun, pembebasan ini diberikan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya—sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024. Ahli Waris Harus Ajukan Surat Keterangan Bebas PPh dengan Cara Ini Ros memerinci bahwa tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh: Permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id; Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar; Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c; Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh; dan Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat atau mengakses laman resmi DJP melalui www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya. “Dengan demikian, tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh,” tegas Ros lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Buka Suara Soal Tanggal Berlakunya Pemberlakuan Pajak 0,5 Persen bagi Pedagang Online
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemberlakuan pajak 0,5 persen bagi pedagang online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/225) belum efektif. Saat ini, peraturan tersebut masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan. Yuliana Wisudawati, Konsultan Pajak Ahli Muda di Kanwil DJP Jawa Barat III, menjelaskan bahwa penerapan PMK 37/2025 baru dapat dimulai setelah KEP resmi diterbitkan oleh DJP. “Peraturannya sudah dibahas. KEP akan diterbitkan dari pemerintah pusat, diverifikasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, baru kemudian KEP akan diterbitkan,” jelas Yuliana dalam acara TERC TAX Update: Tinjauan Lengkap Pajak e-Commerce Terkini. Yuliana menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Keputusan (KEP) setelah proses verifikasi untuk berbagai pihak, termasuk platform perdagangan daring, selesai. Menurutnya, setelah KEP diterbitkan, peraturan tersebut akan berlaku efektif, dengan tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak dan penjual daring untuk melakukan pendataan. “Setelah KEP diterbitkan untuk pihak lain—toko oranye, toko hijau, toko biru, atau toko lainnya—maka pelaksanaan PMK 37 akan dimulai. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan bulan berikutnya karena kami diberi waktu satu bulan untuk pendataan,” jelasnya. Sementara itu, beberapa waktu lalu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa penerapan PMK 37/2025 membutuhkan masa transisi minimal satu tahun. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa pihaknya baru menerima salinan resmi peraturan tersebut pada 14 Juli 2025, dan masih mempelajari isinya secara menyeluruh. “Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga kami masih mempelajari detailnya secara menyeluruh. Pada prinsipnya, kami mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat kepatuhan perpajakan, termasuk di sektor e-commerce,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15 Juli 2025). Budi menjelaskan bahwa PMK 37/2025 bukanlah pungutan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang beralih ke platform digital atau marketplace. Namun, ia mengakui bahwa peraturan ini akan menimbulkan tantangan teknis dan administratif, terutama bagi usaha kecil. “Marketplace tidak diwajibkan untuk memverifikasi laporan omzet penjualan, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan penjual mengunggah dokumen-dokumen ini dan mengirimkannya ke sistem DJP. Dokumen-dokumen ini harus dicetak, ditandatangani, dan dicap. Hal ini membutuhkan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik dengan penjual,” jelas Budi. Konsensus anggota idEA menyimpulkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak memerlukan masa transisi minimal satu tahun. Masa transisi ini diperlukan untuk mengembangkan sistem pelaporan, mengedukasi penjual, dan berintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lebih lanjut, idEA menyoroti potensi dampaknya terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan administrasi pajak digital. Sosialisasi dan bantuan teknis dianggap krusial agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan menghindari kebingungan. Budi juga menyinggung kemungkinan pengalihan beban pajak kepada konsumen. “Meskipun pajak penghasilan dibebankan kepada penjual, dalam praktiknya, beban tersebut dapat dialihkan kepada konsumen tergantung pada strategi masing-masing pelaku usaha. Hal ini juga menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi digital,” jelasnya. idEA mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, mereka meyakini bahwa struktur dan kesiapan ekosistem digital Indonesia berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang disesuaikan. “Kami juga menunggu […]
Kemenkeu sedang mengembangkan pola global untuk skema insentif pajak untuk menggantikan “Tax Holiday”
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini sedang mengkaji skema insentif baru untuk menggantikan pembebasan pajak. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebijakan insentif pajak Indonesia selaras dengan kebutuhan ekonomi domestik dan tetap kompetitif dengan tren global. Direktur Strategi Perpajakan DJSEF, Pande Putu Oka Kusumawardani, menjelaskan bahwa proses pengembangan skema insentif tersebut masih berlangsung. “Ya sedang berproses itu, karena kan memang kita sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya trend di global ya,” Jelas Pande Putu kepada awak media di Kompleks Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25). Namun, Pande menegaskan bahwa skema insentif fiskal untuk menggantikan pembebasan pajak belum final. “Belum, masih dibahas,” ujarnya singkat. Pande menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji berbagai skema insentif yang diperkenalkan oleh beberapa negara. Ia menekankan bahwa jika skema tersebut cocok untuk diterapkan di Indonesia, kemungkinan besar akan diadopsi. “Artinya yang biasa menjadi beberapa, ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Nah itu kita lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa. Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan ya, saya bilang itu ya,” pungkasnya. Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 (PMK 69/2024) resmi memperpanjang jangka waktu pemberian tax holiday hingga akhir 2025. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak perlu memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 69/2024. Di antaranya, Wajib Pajak harus bergerak di bidang industri pionir, berstatus badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal yang belum pernah memperoleh fasilitas tax holiday lain, memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar, memenuhi ketentuan debt-to-equity ratio, serta berkomitmen merealisasikan investasi paling lambat 1 tahun sejak fasilitas disetujui. Besaran insentif tax holiday yang diberikan bervariasi. Untuk investasi dengan nilai minimal Rp500 miliar, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat mencapai 100 persen dengan jangka waktu 5 hingga 20 tahun. Sementara itu, untuk penanaman modal sebesar Rp100 miliar sampai kurang dari Rp500 miliar, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun.
PER-16/PJ/2025: DJP Memperbarui Aturan Pengembalian Pajak
Direktorat Jenderal Pajak baru saja menerbitkan peraturan baru yang mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. PER-16/PJ/2025 merupakan perubahan atas PER-6/PJ/2021, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Apa yang Berubah? Ketentuan dalam PER-6/PJ/2021 tidak membahas perlunya penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal ini memerlukan penyesuaian untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi berbagai kategori wajib pajak. PER-16/PJ/2025 secara khusus disusun untuk mengubah PER-6/PJ/2021 agar memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif. Peraturan ini mencakup beberapa kategori wajib pajak: Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, Wajib Pajak dengan Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Selain itu, Perusahaan Bertujuan Khusus atau Kontrak Investasi Kolektif, sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, juga mendapatkan ketentuan khusus. Pajak Masukan yang Diakui Salah satu poin penting dalam PER-16/PJ/2025 adalah pengaturan mengenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Pajak Masukan yang dimaksud adalah yang telah dikreditkan dan tercantum dalam dokumen tertentu. Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), menjadikan Faktur Pajak tersebut memenuhi syarat untuk Pajak Masukan. Dokumen tertentu yang berkedudukan sama dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah divalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang menjadikan dokumen tersebut… Dokumen pemberitahuan pabean impor yang telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak dan dokumen pemberitahuan pabean impor yang diunggah oleh Wajib Pajak pemohon yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara juga dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan. Khusus untuk Pegawai Swasta PER-16/PJ/2025 memberikan ketentuan khusus untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran. Peraturan ini juga mengatur permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 yang terindikasi kelebihan pembayaran, yang diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi selain PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan. Namun, apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran dianggap tidak ada. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada pemohon Wajib Pajak. Tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apabila Terjadi Kesalahan Peraturan ini juga mengatur penanganan perkara apabila terdapat kekeliruan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran. Dalam situasi ini, kelebihan pembayaran pajak tidak akan dianggap ada. Oleh karena itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan dan diberitahukan kepada Wajib Pajak. Lebih lanjut, tidak akan ada tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan […]
Aplikasi SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Dapat Menggunakan DJP Online
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tidak Tertagih (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax. Kring Pajak menjelaskan bahwa menu aplikasi SKTD PPN di Coretax saat ini sedang disempurnakan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online. “Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuannya dapat dilihat pada PMK 41/PMK.03/2020,” tulis Kring Pajak di media sosialnya, Kamis (11 September 2025). Ketentuan mengenai SKTD yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Bebas PPN, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah: “Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang terkait dengan alat angkut tertentu.” Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN terdiri dari tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok. Kelompok alat angkut tertentu ini meliputi angkutan darat, air, dan udara. Sedangkan, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diberikan di dalam daerah pabean dan jasa yang diberikan di luar daerah pabean. Rincian jenis alat angkut dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. SKTD pada hakikatnya digunakan untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP yang berkaitan dengan alat angkut tertentu.
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax
SPT Tahunan PPh OP Hanya 1 Bentuk Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) terbagi menjadi beberapa jenis. SPT 1770 umumnya digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770 SS digunakan jika penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp60 juta per tahun dan tidak ada penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. SPT Tahunan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) tidak lagi dibagi berdasarkan format di atas. Berdasarkan PER 11/2025, hanya ada satu format SPT Tahunan. Pada aplikasi Coretax, informasi dan lampiran yang diperlukan akan disesuaikan dengan jawaban wajib pajak di bagian utama SPT Tahunan. Format Lampiran SPT Tahunan PPh OP Era Coretax SPT Tahunan PPh OP terdiri dari induk SPT dan lampiran. Berikut format SPT sesuai dengan PER 11/2025. Induk SPT Berbeda dengan proses bisnis di DJP Online, pengisian SPT Tahunan PPh OP di aplikasi Coretax dimulai dari pengisian induk. Dari jawaban atas pertanyaan yang ada di induk SPT, sistem akan memunculkan lampiran SPT yang wajib diisi. Induk SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 11 bagian, yaitu: Bagian A. Identitas Wajib Pajak Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto Bagian C. Penghitungan PPh Terutang Bagian D. Kredit Pajak Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar Bagian F. Pembetulan Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya Bagian J. Lampiran Tambahan Bagian K. Pernyataan Lampiran SPT Terdapat 5 jenis Lampiran SPT Tahunan PPh OP dengan perincian sebagai berikut. Lampiran 1 Lampiran ini berisi harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Lampiran 2 Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri. Lampiran 3 Lampiran 3 dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu: Lampiran 3A-1 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang); Lampiran 3A-2 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa); Lampiran 3A-3 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri); Lampiran 3A-4 – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya; Lampiran 3B – Rekapitulasi Peredaran Bruto; Lampiran 3C – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu (Daftar Nominatif Biaya Entertainment, Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penggantian dalam Bentuk Natura/Kenikmatan, serta Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih); Lampiran 4 Lampiran ini berisi penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Selain itu, lampiran ini juga berisi penghitungan PPh terutang bagi suami-istri yang melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah. Lampiran 5 Pada bagian ini, terdapat tiga tabel informasi yaitu: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal; Pengurang Penghasilan Neto; dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.
