Kredit Pajak Masukan (PPN) yang tidak sesuai ketentuan kini dapat dikategorikan sebagai data konkret. Karena kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan dikategorikan sebagai data konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung menggunakan data ini untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan. “Bukti transaksi atau data perpajakan… dapat berupa… kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18/PJ/2025, dikutip Senin (29 September 2025). Untuk memahami ketentuan kredit pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami ketentuan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan oleh PKP terhadap pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN dalam faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan material. Faktur pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Syarat material terpenuhi apabila faktur pajak memuat informasi yang benar dan akurat. Apabila Pajak Masukan pada faktur pajak belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak berikutnya, paling lama tiga Masa Pajak setelah Masa Pajak Faktur Pajak diterbitkan. Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Misalnya, Pajak Masukan yang berkaitan dengan perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Lebih lanjut, PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN. Lebih lanjut, Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu tidak dapat dikreditkan. Sebagai informasi, pemeriksaan data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya untuk satu atau lebih pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Masa pemeriksaan khusus terdiri dari masa pemeriksaan satu bulan dan Masa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari. Namun, apabila pemeriksaan khusus dilakukan karena terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak wajib pajak, maka masa pemeriksaan dipersingkat menjadi 10 hari kerja. Masa PAHP juga dipersingkat menjadi 10 hari kerja.
Penunjukan Shopee dkk sebagai Pemungut Pajak, Menkeu Purbaya: Kita Akan Pikirkan Nanti
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan penunjukan marketplace atau e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh!. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, dikutip Pajak.com (29/9/25). Kendati demikian, dia memastikan kesiapan DJP dalam menerapkan aturan dan sistem kebijakan perpajakan. Seperti diketahui, penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) juga telah menetapkan bahwa pemungut Pasal 22 Final adalah e-commerce yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” tegas Purbaya. Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan meminta waktu minimal satu tahun sebelum penerapan PMK 37/2025. “Waktu ini dibutuhkan untuk membangun sistem pelaporan, edukasi kepada seller, dan integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Budi kepada Pajak.com (14/7/25). Poin Pokok PMK 37/2025 Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 antara lain: mekanisme penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang/UMKM (merchant) online dalam negeri. dalam pelaksanaannya, pedagang wajib menyampaikan informasi kepada pihak pasar sebagai dasar pengumpulan. PMK juga mengatur besaran pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang bisa bersifat final dan non final. menetapkan faktur sebagai dokumen khusus yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi. mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan merchant telah sesuai dengan dokumen faktur penjualan dan standarisasi data minimal yang harus dicantumkan dalam faktur. pihak marketplace mempunyai kewajiban menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa tidak semua pedagang on-line akan dikenakan PPh final 0,5 persen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. “Misalnya, saya berjualan dan memiliki peredaran bruto cuma Rp4 miliar, kurang dari Rp4,8 miliar. Sebenarnya yang PPh yang dipungut di marketplace sudah final, sehingga nanti di SPT [Surat Pemberitahuan] PPh saya, tinggal isi SPT saja berdasarkan bukti potong dari marketplace, sehingga SPT-nya menjadi nihil. Untuk yang penjual besar, misalnya penjual mobil itu juga dipungut setengah persen, tapi perlakuannya sebagai kredit pajak. Karena penjualan mobil enggak boleh PPh final,” jelasnya dalam Media Briefing di DJP, pada (14/7/25). Di sisi lain, Hestu menekankan bahwa PMK 37/2025 juga membebaskan tarif PPh final sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam PP tersebut bahwa pedagang yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan pajak. “Namun, merchant harus menyampaikan […]
