Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Rekening Wajib Pajak

Registrasi NIK merupakan tahap awal pencatatan identitas seseorang dalam sistem perpajakan. Proses ini memastikan NIK warga negara diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui basis data kependudukan. Namun, registrasi ini belum menjadikan seseorang sebagai wajib pajak, karena pada tahap ini belum memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang melekat. Tahap ini dapat diibaratkan seperti dunia perbankan. Bayangkan seorang calon nasabah mengunjungi bank untuk pertama kalinya. Petugas meminta kartu identitas mereka, lalu memasukkan data pribadi mereka ke dalam sistem. Identitas nasabah memang sudah teridentifikasi oleh sistem perbankan, tetapi mereka belum memiliki rekening. Artinya, mereka tidak dapat menabung, mentransfer uang, atau bertransaksi. Demikian pula, registrasi NIK hanyalah proses registrasi awal agar sistem perpajakan dapat mengenali identitas mereka, tanpa dikenakan kewajiban perpajakan apa pun. Tahap selanjutnya adalah aktivasi NIK, yaitu tahap di mana NIK yang sebelumnya hanya berfungsi sebagai nomor induk kependudukan (NIK) diubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada tahap ini, hak dan kewajiban perpajakan resmi berlaku. Dengan NPWP, seseorang secara hukum diakui sebagai wajib pajak dan dapat melakukan berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran. Dengan kata lain, tidak semua orang perlu mengaktifkan NIK; hanya mereka yang membutuhkan NPWP yang perlu melalui proses aktivasi ini. Dalam analogi perbankan, tahap ini mirip dengan proses pembukaan rekening. Setelah calon nasabah mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan, bank akan memberikan nomor rekening resmi. Nomor ini berfungsi sebagai pengenal transaksi dan memungkinkan nasabah untuk mulai menabung atau menarik uang. Demikian pula, aktivasi NIK mengubah status NIK mereka menjadi NPWP, yang secara resmi memungkinkan seseorang memasuki dunia perpajakan. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja tidak cukup. Untuk menggunakan layanan pajak online, wajib pajak perlu mengaktifkan akun mereka di sistem Coretax. Aktivasi ini memberikan akses masuk, yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode tagihan, melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), atau memantau kewajiban pajak mereka secara online. Tanpa aktivasi akun, akses ke layanan digital tetap terblokir, meskipun mereka memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Analogi perbankan relevan di sini. Memiliki nomor rekening saja tidak praktis jika nasabah harus mengunjungi kantor cabang setiap kali ingin memeriksa saldo atau melakukan transfer. Oleh karena itu, bank menyediakan layanan perbankan seluler atau kartu ATM untuk mempermudah transaksi. Demikian pula, aktivasi akun Coretax berfungsi seperti perbankan seluler: memudahkan akses, mempercepat layanan, dan memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajiban mereka kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

DJP Siapkan Template Impor XML Untuk Lapor SPT Tahunan Melalui Coretax

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) mulai tahun pajak 2025 akan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Saat pelaporan, selain dengan key-in, beberapa data yang diperlukan dapat diimpor menggunakan format XML. Di situs web resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan beberapa templat XML atau berkas konverter XML dalam format Excel untuk digunakan wajib pajak. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh Orang Pribadi), wajib pajak dapat menggunakan berkas XML untuk mengimpor data terkait: biaya promosi (Lampiran 3D); biaya entertainment (Lampiran 3D); piutang tak tertagih (Lampiran 3D); dan penyusutan dan amortisasi (Lampiran 3C). Sementara itu, untuk wajib pajak badan, data yang dapat diimpor dengan file XML adalah: piutang tak tertagih (Lampiran 11A); biaya promosi (Lampiran 11A); daftar debitur non-performing loan (NPL) (Lampiran 11A); biaya entertainment (Lampiran 11A); pernyataan transaksi hubungan istimewa (Lampiran 10A); dan penyusutan dan amortisasi (Lampiran 9). Untuk membuat berkas XML dengan Excel, wajib pajak cukup memasukkan data ke dalam konverter berkas yang disediakan, lalu mengekspornya sebagai XML. Saat menyiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), beberapa data juga telah diisi sebelumnya. Misalnya, data pemotongan/pemungutan oleh pihak lain, yang akan digunakan sebagai kredit pajak, atau data laporan laba rugi bagi wajib pajak badan yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL. Coretax mentransformasi proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), baik untuk orang pribadi maupun badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan beberapa panduan pengisian yang dapat dijadikan acuan wajib pajak dalam persiapan.

Tidak Dapat Mencetak SPT Bulanan Dan Hanya Menerima Notifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa bukti pemotongan pajak bulanan (Bupot SPT Bulanan/BPMP) pegawai tetap tidak perlu dicetak. Hal ini menghilangkan fitur unduh PDF untuk BPMP. Oleh karena itu, pegawai tetap hanya akan menerima notifikasi di akun Coretax mereka dan tidak dapat mencetak BPMP, karena dirancang untuk tidak dicetak. “Proses bisnis BPMP di Coretax DJP berbeda dengan sistem e-Bupot 21 (DJP Online) yang lama. Penerima penghasilan yang dipotong akan menerima notifikasi di akun wajib pajak mereka setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja,” jelas DJP melalui Pusat Informasi Coretax, dikutip pada Jumat (19 September 2025). Sebagai informasi, terdapat dua jenis Bupot PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Pertama, Bukti Pemotongan Pajak Bulanan Pegawai Tetap, yang biasa disebut BPMP. Bukti pemotongan pajak ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan. Wajib pajak wajib membuat BPMB untuk setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Final. BPMB ini mengakomodasi pemotongan PPh Pasal 21 di luar Masa Pajak Final, yang dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Sebelumnya, BPMB disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A3. Kedua, Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BPA1. Berbeda dengan BPMP, Bupot PPh Pasal 21 BPA1 dibuat hanya untuk Masa Pajak Final. Perlu dicatat bahwa Masa Pajak Final tidak hanya mengacu pada Masa Pajak Desember. Masa Pajak Final mengacu pada Desember, yaitu Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak di mana pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun. Sebelumnya, Bupot Formulir BPA1 disebut Bupot PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1. Saat ini, PPh Bupot dibuat melalui modul coretax e-bupot.