Isu pajak UMKM dan cukai rokok mendominasi perbincangan publik selama sepekan terakhir. Terkait pajak UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM orang pribadi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga tahun 2029. “Terkait PPh final bagi UMKM dengan omzet tahunan Rp4,8 miliar, tarif PPh final 0,5% akan berlanjut hingga tahun 2029. Jadi, tidak diperpanjang setiap tahunnya, melainkan diberikan kepastian hingga tahun 2029,” ujarnya. Menurut Airlangga, saat ini terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2 triliun untuk melanjutkan penerapan pajak penghasilan final bagi UMKM tahun ini. Pemerintah selanjutnya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperpanjang masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, masa berlaku pajak penghasilan final bagi UMKM diatur dalam PP 55/2022. Perpanjangan skema pajak penghasilan final bagi UMKM ini bertujuan untuk meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak. Terkait cukai rokok, banyak pihak yang mendesak penurunan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih mengkaji kebijakan tarif CHT untuk tahun depan. Purbaya menyatakan bahwa setiap kebijakan terkait tarif CHT memerlukan analisis yang mendalam. Lebih lanjut, diperlukan kajian mengenai implementasi kebijakan CHT di lapangan. “[Kebijakan] ini bergantung pada hasil kajian yang kami peroleh dari lapangan,” ujarnya. Purbaya masih mengkaji implementasi kebijakan CHT di lapangan. Menurutnya, kebijakan baru mengenai tarif CHT akan dibuat setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan kajian komprehensif. Alasannya, kebijakan CHT berkaitan erat dengan penerimaan negara. Lebih lanjut, ia juga memantau keberadaan rokok ilegal yang selama ini menekan industri rokok legal. Salah satu modusnya adalah penggunaan pita cukai palsu. “Katanya ada yang main-main. Main-mainnya di mana? Kalau saya bereskan, pita cukai palsu bisa dihilangkan, berapa pendapatan yang akan saya terima? Dari situ, saya bisa bergerak maju,” ujarnya. Usulan penurunan tarif CHT mencuat di tengah berita PHK di sebuah pabrik rokok besar di Jawa Timur. Pemberlakuan tarif cukai yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya. Selain dua berita di atas, ada beberapa informasi menarik lainnya yang perlu diulas sepanjang pekan ini. Ini termasuk sinyal penguatan pembentukan Badan Pendapatan Negara (BPN), pembaruan tentang amnesti pajak, dan berita tentang perbaikan sistem pajak inti.
Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Melalui Coretax DJP
Sejak awal Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengalihkan kanal pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan ke coretax. Demikian pula, kanal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah dialihkan dari DJP Online ke coretax. Artinya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tidak lagi disampaikan melalui DJP Online, melainkan melalui coretax. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 akan disampaikan mulai Januari 2026 hingga akhir Maret 2026. Peralihan kanal penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini tentu saja disertai berbagai perubahan. Misalnya, perubahan metode dan format pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, DJP mulai menggalakkan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025 melalui coretax. Harap dicatat bahwa informasi yang diberikan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan sistem Coretax dan peraturan perpajakan terbaru. Pembahasan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) memahami dan mempersiapkan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Secara garis besar, proses penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh) Karyawan melalui Coretax terbagi dalam empat tahap utama, yaitu: (i) Penyusunan SPT; (ii) Pengisian Master SPT; (iii) Pengisian Lampiran SPT; dan (iv) Penyampaian SPT. Pembuatan konsep SPT Tahunan PPh, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT) dan menu Surat Pemberitahuan (SPT). Selanjutnya, pada halaman SPT Belum Disampaikan klik tombol Buat Konsep SPT. Pada halaman Buat Konsep SPT, ada 3 langkah yang perlu dilakukan, yaitu: (i) Pilih Jenis SPT; (ii) pilih periode pelaporan SPT; dan (iii) Pilih Jenis SPT. Apabila konsep SPT berhasil dibuat maka draft SPT akan muncul pada daftar Konsep SPT. Selanjutnya, klik ikon pensil untuk melakukan pengisian SPT. Pastikan Anda memilih draft SPT dengan jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Sistem akan menampilkan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang terdiri atas Induk SPT (main form) serta lampiran. Adapun wajib pajak bisa mengisi kolom-kolom yang tersedia pada Induk SPT terlebih dahulu. Adapun induk SPT terdiri atas header SPT dan bagian A hingga bagian J. Pada bagian Header, kolom Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, Periode Pembukuan, dan Status SPT akan terisi secara otomatis oleh sistem. Untuk itu, Anda cukup mengisi kolom Sumber Penghasilan dan Metode Pembukuan/Pencatatan. Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, silakan pilih Sumber Penghasilan “Pekerjaan” dan pilih Metode Pembukuan/Pencatatan dengan opsi ”Pencatatan”. Kemudian silahkan lanjutkan pengisian pada bagian A hingga J. Secara default, lampiran yang pertama kali tersedia pada konsep SPT PPh orang pribadi meliputi Lampiran L-1. Melalui lampiran ini, Anda akan diminta untuk melaporkan: harta dan utang pada akhir tahun pajak; daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan; penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan; dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Adapun lampiran-lampiran lain akan muncul tergantung pada jawaban pada kolom-kolom sebelumnya. Namun, secara umum, wajib pajak orang pribadi karyawan hanya perlu mengisi lampiran L-1. Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) PER-11/PJ/2025, lampiran SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi terdiri atas lampiran 1 sampai 5. Tahap berikutnya, kembali ke bagian Induk SPT dan gulir halaman menuju bagian K. Pernyataan. Klik kotak centang (check box) pada pernyataan kebenaran pengisian data. Lalu, klik Simpan […]
Cara Memberikan Tanggapan SP2DK di Coretax
Tanggapan atau Penjelasan SP2DK oleh Wajib Pajak Secara umum, wajib pajak harus menanggapi atau memberikan penjelasan atas SP2DK dalam jangka waktu 14 hari. Jika terkait data konkret, tanggapan SP2DK disampaikan paling lama 7 hari. Adapun wajib pajak dapat melakukan tanggapan dengan cara meliputi: tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual (video conference); dan/atau tertulis, yang dapat berupa SPT, pembetulan SPT, atau surat yang ditujukan kepada Kepala KPP. Dengan demikian, wajib pajak kini dapat memberikan tanggapan atas SP2DK melalui Coretax. Merespons/Menanggapi SP2DK Melalui Coretax Mula-mula wajib pajak akan menerima notifikasi pada saat diberikan SP2DK melalui akun Coretax. Lakukan impersonating jika yang mengajukan tanggapan adalah badan usaha. Jangan lakukan impersonating jika yang mengajukan tanggapan adalah orang pribadi. Untuk melihat pemberitahuan SP2DK, klik Notifikasi (lonceng) pada akun Coretax atau Anda dapat memilih Portal Saya → Dokumen Saya. Setelah membaca pemberitahuan SP2DK, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi. Apabila dilakukan oleh PIC atau pihak yang ditunjuk, silahkan klik Pilih Nomor Penunjukan. Selanjutnya akan muncul daftar nama wajib pajak dan nomor penunjukannya, kemudian klik Pilih. Pilih AS.29 Surat Wajib Pajak, lalu Pilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK), kemudian timbul notifikasi Simpan. Selanjutnya akan muncul Informasi Umum, lanjutkan dengan klik Alur Kasus. Pada Alur Kasus akan muncul Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak. Pada Informasi Umum dan Informasi Wajib Pajak, Anda cukup pastikan kebenaran isian data yang ada di dalamnya. Sebagai informasi, baris berwarna abu-abu tidak dapat diedit. Selanjutnya baris berwarna putih dapat diisi, namun jika tidak memiliki tanda bintang (*) maka sifatnya opsional. Dalam bagian Informasi Pemberitahuan/Permohonan, isi Perihal Surat, kemudian klik logo Search untuk mencari Nomor SP2DK yang dikirim oleh KPP terdaftar. Perihal Surat diisi: Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK. Pilih salah satu dokumen yang ingin ditanggapi pada Document Search. Pastikan memilih dengan benar dokumen SP2DK yang ingin dijawab . Manfaatkan menu pencarian pada kategori masing-masing kemudian klik Pilih. Pada tahapan Dokumen lampiran/persyaratan, klik Tambah Data untuk mengunggah file scan tanggapan atas SP2DK, lalu klik Simpan. Lengkapi detail dokumen. Pada kolom Nama Jenis Dokumen, Anda dapat memilih Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya atau keterangan lain yang mendukung jawaban/tanggapan SP2DK. Berikutnya, isi Jumlah Lampiran(*) sesuai jumlah dokumen yang diunggah. Lalu, centang Pernyataan Wajib Pajak, kemudian klik Simpan. Jika notifikasi penyimpanan sukses, klik Lanjut. Kemudian akan muncul Notifikasi Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya yang berikutnya hilang dan akan berganti dengan notifikasi Alur Kasus (Kasus Ditutup). Pada menu sebelah kiri, klik Document untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE yang dikeluarkan oleh KPP Terdaftar terkait tanggapan SP2DK tersebut. dengan terbitnya BPE, maka jawaban atau tanggapan atas SP2DK resmi dikirimkan kepada KPP terkait. Untuk tindak lanjut dari tanggapan atas SP2DK tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas KPP terkait.
Kemenkeu Belum Berencana Untuk Turunkan Tarif PPN
Pemerintah belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini ditetapkan sebesar 11% untuk barang non-mewah. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan bahwa rencana penurunan tarif PPN tersebut belum dibahas secara internal di pemerintahan. “Belum ada pembicaraan internal,” ujar Anggito kepada awak media di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025). Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hingga saat ini rencana penurunan tarif PPN belum masuk dalam pembahasan pemerintah. “Belum kita bahas,” kata Airlangga, Senin (15/9/2025) lalu. Sekadar informasi, media sosial ramai membicarakan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Rencana ini baru-baru ini diumumkan oleh akun Threads @sukabyangmalang. Namun, belum ada penjelasan resmi terkait hal ini. Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 10%. Ia menyatakan bahwa penurunan tarif ini akan memberikan ruang bagi konsumsi masyarakat. Sementara itu, Jaya Darmawan, peneliti di Center of Economic and Law Studies (Celios), mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif PPN menjadi 8%. Jaya menyatakan bahwa penurunan tarif ini dapat berdampak positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), output ekonomi, dan pendapatan masyarakat. “Makanya kita dorong ada baiknya sebenarnya tarif PPN itu diturunkan jadi 8%,” kata Jaya. Menurut Jaya, kekhawatiran pemerintah bahwa penerimaan negara dapat berkurang hingga Rp70 triliun jika PPN tidak dinaikkan tidak sepenuhnya beralasan. Menurut perhitungan Celios, skenario penurunan tarif PPN menjadi 8% diproyeksikan akan meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,74% dan mendorong pertumbuhan PDB sebesar Rp133,65 triliun. Efek berganda ini pada akhirnya meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak neto menjadi Rp1 triliun per tahun.
