Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025, yang mengubah PER-6/PJ/2025 tentang pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Peraturan yang mulai berlaku pada 13 Agustus ini menyempurnakan ketentuan yang ada dan memperluas cakupannya hingga mencakup perusahaan tujuan khusus (PKP) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan status PKP berisiko rendah. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat layanan restitusi. “Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pelaksanaan restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak dengan persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta perusahaan tujuan khusus atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah,” jelas Bimo dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut. Rincian Perubahan Restitusi Pajak dalam PER-16/PJ/2025 Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penambahan ayat (2a) pada Pasal 6, yang merinci dokumen Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk Pajak Masukan yang tercatat pada faktur pajak atau dokumen tertentu yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan telah divalidasi dalam sistem DJP. PER-16/PJ/2025 juga menekankan kewajiban DJP untuk melakukan penelitian sebelum menerbitkan Surat Keputusan tentang Restitusi Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Prosesnya dimulai ketika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi melalui SPT atau aplikasi terpisah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian melakukan pemeriksaan, yang meliputi verifikasi keabsahan status PPN (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah, verifikasi kebenaran kredit pajak masukan, dan pemeriksaan data pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan kelebihan pembayaran atau permohonan tidak memenuhi persyaratan, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan dan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17B UU KUP. Lebih lanjut, PER-16/PJ/2025 memberikan perhatian khusus terhadap permohonan restitusi yang berasal dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024 yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tertentu, tetapi terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21. Peraturan ini menegaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak mengandung kelebihan pembayaran pajak, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak akan diterbitkan. Pemberitahuan hanya akan disampaikan kepada wajib pajak pemohon, dan tidak akan dilakukan tindakan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. DJP juga memperjelas kriteria wajib pajak orang pribadi tertentu. Wajib pajak tersebut adalah orang pribadi selain pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau dana pensiun, tidak memiliki potongan penghasilan berupa zakat atau sumbangan keagamaan dari luar pemberi kerja, dan kelebihan pembayaran terjadi karena PPh terutang yang dihitung wajib pajak lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. “Tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak; Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak tidak diterbitkan dan tidak diberitahukan kepada wajib pajak pemohon; dan tidak dilakukan tindakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP,” tegas […]
DJP Revisi Ketentuan Soal PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang merevisi ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 hingga PER-10/PJ/2020. Pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025 menjelaskan bahwa revisi ketentuan PJAP tidak terlepas dari pelaksanaan reformasi sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien dengan fleksibilitas yang tinggi. Ketentuan mengenai Sistem Administrasi Perpajakan (PJAP) yang diatur dalam PER-11/PJ/2019 sampai dengan PER-10/PJ/2020 tidak mengakomodasi pemutakhiran sistem administrasi perpajakan… oleh karena itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dimaksud perlu diganti,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025. PER-5/PJ/2025 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Pengusaha Kena Pajak (PJAP) untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. PJAP yang ditunjuk wajib menyediakan layanan aplikasi perpajakan, yang terdiri dari lima jenis layanan. Pertama, menyediakan layanan validasi status wajib pajak. Kedua, menyediakan aplikasi pembuatan dan pendistribusian bukti pemotongan atau pemungutan secara elektronik. Ketiga, menyediakan modul e-Faktur. Keempat, menyediakan aplikasi pembuatan kode billing. Kelima, mendistribusikan surat pemberitahuan dalam format dokumen elektronik. Jasa Penunjukan Pelayanan Kuasa Wajib Pajak (PJAP) yang ditunjuk dapat memberikan layanan pendukung permohonan sepanjang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk menunjuk Jasa Penunjukan Pelayanan Kuasa Wajib Pajak (PJAP), Direktur Jenderal Pajak akan menentukan jumlah Wajib Pajak yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Pajak juga akan menyediakan informasi mengenai jumlah Wajib Pajak yang dibutuhkan melalui situs web DJP. Peraturan Per-5/PJ/2025 mengatur beberapa aspek Wajib Pajak secara rinci, meliputi persyaratan dan permohonan Wajib Pajak, proses permohonan, kewajiban dan larangan Wajib Pajak, hak Wajib Pajak, serta pengawasan dan sanksinya. Selain itu, terdapat bab mengenai ketentuan peralihan yang perlu diperhatikan. Pada saat PER5/PJ/2025 mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJAP) yang diterbitkan sebelum peraturan ini mulai berlaku, tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak sampai dengan Desember 2024; untuk sebagian Tahun Pajak sampai dengan bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau untuk Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024. Lebih lanjut, Pengusaha Kena Pajak (PJAP) yang telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengangkatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PJAP) dapat menyesuaikan sistem layanan aplikasi perpajakannya sehubungan dengan pemutakhiran sistem administrasi perpajakan inti. Penyesuaian sistem layanan aplikasi perpajakan ini dilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang dipersyaratkan dalam PJAP telah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2025. “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak (PJAP) yang telah memenuhi persyaratan…” bunyi Pasal 18 ayat (4) PER-5/PJ/2025. Pada saat PER-5/PJ/2025 mulai berlaku, PER-11/PJ/2019 sampai dengan PER-10/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-5/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 2 Mei 2025.
