Buka Tabungan Emas Secara Online Nasabah bisa membuka Tabungan Emas melalui aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkahnya: Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store. Pilih menu “Buka Tabungan Emas”. Isi data diri lengkap, unggah KTP, lalu pilih outlet Pegadaian terdekat sebagai lokasi pengambilan buku tabungan. Cek kembali data, masukkan kode promo (jika ada), lalu konfirmasi. Tentukan metode pembayaran dan lakukan setoran awal minimal Rp10 ribu. Pendaftaran online dibebaskan dari biaya pengelolaan rekening selama satu tahun. Jika pendaftaran sukses, rekening Tabungan Emas aktif dan nasabah bisa mulai menabung secara konsisten. Buka Tabungan Emas Secara Offline Selain lewat aplikasi, pembukaan rekening juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat. Caranya: Datangi outlet Pegadaian dan sampaikan ke petugas untuk membuka Tabungan Emas. Isi formulir pendaftaran, lalu serahkan bersama KTP. Bayar biaya administrasi Rp10 ribu dan biaya pengelolaan Rp30 ribu untuk setahun. Setelah proses selesai, nasabah akan menerima buku rekening Tabungan Emas. Produk Tabungan Emas menawarkan fleksibilitas kepada nasabah, mulai dari pembelian kembali (dijual kembali), gadai emas, hingga pencetakan emas fisik. Saldo Tabungan Emas juga dapat ditransfer ke pengguna lain. Selain itu, fitur simulasi Tabungan Emas tersedia di aplikasi untuk menghitung jumlah gram emas yang ingin Anda beli dengan mudah. Menariknya, transaksi Tabungan Emas bebas pajak emas, sehingga nasabah hanya membayar sebesar jumlah isi ulang emas mereka.
Untuk Memotong PPh Final Jasa Pengawasan Konstruksi, Wajib Pajak Gunakan Kode Objek Pajak Ini
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa kode objek pajak untuk Jasa Pengawasan Konstruksi di aplikasi DJP Coretax dapat dimasukkan menggunakan kode objek pajak Jasa Konsultasi Konstruksi. Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang mengaku tidak menemukan kode objek pajak untuk jasa pengawasan konstruksi di DJP Coretax. Wajib pajak hanya melihat kode objek pajak untuk konstruksi terpadu, konsultan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi. “Untuk pemotongan PPh final jasa pengawasan konstruksi, wajib pajak dapat memilih kode objek pajak Jasa Konsultasi Konstruksi sesuai dengan SBU yang dimiliki oleh penyedia jasa,” ujarnya, seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (14 September 2025). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) PP 9/2022, jasa konsultasi konstruksi meliputi seluruh atau sebagian kegiatan yang meliputi penilaian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengelolaan konstruksi bangunan gedung. Sebagai informasi, jasa yang dikategorikan sebagai jasa konstruksi adalah jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Usaha jasa konstruksi diklasifikasikan menjadi lima kategori: jasa konsultasi konstruksi umum; jasa konsultasi konstruksi spesialis; pekerjaan konstruksi umum; pekerjaan konstruksi spesialis; dan pekerjaan konstruksi terpadu. Usaha jasa konstruksi dilaksanakan melalui tiga kegiatan: jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terpadu. Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi bagi orang pribadi, tarif PPh final yang berlaku adalah 1,75%. Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi bagi orang pribadi, tarif PPh final ditetapkan sebesar 4%. Sementara itu, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia jasa tersebut di atas dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%. Lebih lanjut, pekerjaan konstruksi terpadu oleh penyedia jasa bersertifikasi badan usaha dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,65%, sementara pekerjaan konstruksi terpadu oleh penyedia jasa non-sertifikasi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 4%. Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa bersertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang pribadi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 3,5%, sementara jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tanpa sertifikasi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 6%.
Soal Warisan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Agar Terhindar dari PPh Final
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan ahli waris bahwa mereka tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) ketika mewarisi tanah atau bangunan. Hal ini karena warisan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan. Selain itu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui pewarisan juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan Badan (PHTB). Namun, pembebasan pajak penghasilan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). “Tidak ada PPh atas warisan. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk dibebaskan dari pengenaan PPh final,” tulis DJP di media sosial pada Rabu (17 September 2025). Perlu diketahui, SKB PPh adalah surat keterangan bebas pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan, beserta perubahannya. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2). Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau mengajukan permohonan secara daring melalui sistem coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. “Jadi, jika Anda mewarisi tanah atau bangunan, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan. Agar pengalihan hak kepemilikan lebih mudah dan aman, jangan lupa untuk mengajukan SKB,” imbau DJP. Terdapat beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Pajak (SKB). Secara umum, ketentuan teknis penerbitan SKB tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-8/PJ/2025). DJP menghimbau wajib pajak sebagai ahli waris untuk melampirkan Surat Keterangan Pembagian Waris sesuai dengan Pasal 101 ayat (5) huruf c PER-8/PJ/2025. Selain itu, ahli waris juga harus memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk mendapatkan SKB. Permohonan SKB untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh PHTB) dapat diajukan ke coretax melalui modul Layanan Wajib Pajak, pada menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, beserta kode jenis layanan AS.19 dan kode sublayanan AS.19-05.
