Pengecualian PPh Final atas Warisan Ketika seorang ahli waris menerima warisan berupa tanah atau bangunan, hak-hak tersebut beralih dari ahli waris kepada ahli waris lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan yang timbul dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena pewarisan tetap dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Namun, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final. Pengecualian diberikan apabila wajib pajak telah memiliki SKB. Permohonan SKB PPh Final atas Warisan Tata cara pengajuan SKB atas warisan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025). Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar. Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, lewat menu Layanan Administrasi, sub kategori layanan AS.19-05. SKB diajukan dengan format sesuai Lampiran IX.1 PER 8/2025. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IX.5 PER 8/2025. Keputusan atas permohonan SKB akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja setelah pengajuan. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan SKB paling lambat dua hari kerja setelah jangka waktu pengambilan keputusan berakhir. BPHTB atas Harta Waris Selain PPh Final, pajak yang harus ditanggung ahli waris ketika melakukan pengalihan hak adalah BPHTB. BPHTB terutang sebesar 5% dari nilai perolehan yang dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTK). Menurut UU HKPD, NPOPTKP untuk BPHTB secara umum adalah paling sedikit Rp80 juta. Khusus untuk harta waris, NPOPTKP diberikan paling sedikit Rp300 juta. Pelaporan Harta Warisan pada SPT Tahunan Apabila ahli waris telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SKB) Final atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan warisan, dan warisan tersebut benar-benar dimiliki/dikuasai oleh ahli waris pada akhir tahun pajak, ahli waris wajib melaporkan tanah/bangunan yang diterima tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh OP) ahli waris. Pada saat menyampaikan SPT Tahunan, masukkan harta warisan pada kolom penghasilan yang tidak termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya, tanah/bangunan yang diperoleh dilaporkan dalam daftar harta dengan mencantumkan tahun perolehan dan harga perolehan. Mulai tahun pajak 2025, SPT Tahunan akan disampaikan melalui aplikasi Coretax. Bagi orang pribadi, harta warisan dilaporkan dalam daftar harta pada Lampiran 1 SPT PPh OP.
Segarnya Layanan e-PBK bagi Pengembang Wajib Pajak: e-PBK Otomatis Penuh
Seperti yang kita ketahui, e-PBK yang diajukan melalui kanal DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id/) biasanya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Salah satu permintaan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, adalah untuk pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PHTB) yang belum diterbitkan Surat Keterangan Pengesahan SSP (Suket) Pembayaran PHTB. Umumnya, e-PBK adalah proses pemindahan bukti penerimaan pajak ke tempat penerimaan pajak yang sesuai. Namun, jika jumlah e-PBK yang ditransfer cukup besar, tentu membutuhkan waktu dan upaya yang lebih besar, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Banyak wajib pajak pengembang mungkin sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik secara keseluruhan maupun blok (beberapa objek pajak bumi dan bangunan dalam satu masa pajak). Pada saat penyerahan SSP dan/atau pengalihan hak milik kepada pembeli, pembayaran PPh akan dipecah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk setiap PBB (tanah dan bangunan) melalui proses pengalihan. e-PBK Otomatis Penuh Apa yang baru dalam proses pengalihan/e-PBK Otomatis Penuh? Sebelumnya, ketika permohonan pengalihan diajukan melalui DJPOnline, terdapat proses peninjauan dan persetujuan oleh petugas untuk menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak. Ke depannya, peninjauan dan persetujuan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien. Proses validasi pengalihan dilakukan oleh sistem, sehingga kita harus mempertimbangkan dengan cermat ketentuan/parameter yang harus dipenuhi untuk memastikan permohonan pengalihan kita disetujui. Ketentuan ini meliputi: Transfer untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan bangunan (khusus untuk Kode Rekening Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 402). Pembayaran/setoran yang diajukan untuk transfer harus dilakukan sebelum 1 Januari 2025. Pembayaran yang diajukan untuk transfer bersumber dari NTPN dan/atau Bukti Transfer. Pembayaran belum digunakan untuk Surat Keterangan Pengesahan PPHTB/SPT Masa Unifikasi/SPT Masa PPN dan pajak lainnya. Pembayaran/NTPN masih memiliki “nilai sisa” (misalnya, jika transfer telah diajukan untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan, pastikan masih ada nilai sisa yang belum diajukan untuk transfer). Selain persyaratan tersebut, faktor penting lainnya untuk memastikan transfer langsung diterima oleh sistem antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama antara pengirim dan penerima, kode rekening pajak/kode jenis setoran yang sama antara pengirim dan penerima, serta masa/tahun pajak yang sama antara pengirim dan penerima (misalnya, jika transfer dari NPWP 411128-402 untuk periode Agustus 2024, tujuan transfer harus ke NPWP 411128-402 untuk periode Agustus 2024). Sistem e-PBK yang sepenuhnya otomatis ini saat ini terbatas pada proses transfer untuk pemisahan pembayaran Pajak Penghasilan Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Dengan pengembangan sistem di DJPOnline dan perubahan proses Layanan e-PBK ke format yang sepenuhnya otomatis, produk hukum permohonan transfer (bukti transfer) dapat segera diperoleh Wajib Pajak setelah validasi data aplikasi yang dilakukan oleh sistem valid. Layanan e-PBK baru yang sepenuhnya otomatis ini, yang akan diluncurkan pada pertengahan semester kedua tahun 2025, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi dan menghemat waktu bagi wajib pajak pada umumnya, khususnya wajib pajak pengembang, yang ingin mengajukan transfer online melalui situs web DJPOnline. Semoga berhasil!
Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili untuk SPDN Melalui Coretax
Buka Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masuk ke akun Coretax DGT Anda. Jika Anda mewakili wajib pajak lain, jangan lupa untuk menyamarkan akun utama kepada wajib pajak yang Anda wakili. Di halaman utama Coretax, pilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Saat masuk sebagai wajib pajak yang disamarkan, sistem akan menampilkan bilah pencarian untuk nomor janji temu. Di bilah pencarian nomor janji temu, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor janji temu yang sesuai. Selanjutnya, pilih jenis layanan wajib pajak dengan kode AS.03 Surat Keterangan Domisili. Pilih kategori sub-layanan AS.03-01 LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) dan klik Simpan. Setelah nomor perkara dibuat, klik Alur Perkara di sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Perkara yang berisi formulir Permohonan Penerbitan SKD SPDN. Halaman ini terdiri dari empat bagian: (i) Informasi Umum; (ii) Rincian Permohonan; (iii) Data Rekanan Transaksi; (iv) Surat Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian informasi umum, kolom-kolom informasi akan terisi secara otomatis oleh sistem. Pada bagian rincian permohonan, beberapa kolom juga akan terisi secara otomatis. Gulir ke bawah dan masukkan bulan awal, bulan akhir, dan tahun pajak pengajuan SKD SPDN. Misalnya, Januari dan Desember 2025. Kemudian, centang kotak “Periksa Data Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak Terkait”. Di bagian Data Rekanan, masukkan detail rekanan Anda. Informasi yang diperlukan meliputi: (i) kewarganegaraan rekanan; (ii) NPWP rekanan; (iii) nama rekanan; (iv) alamat rekanan; dan (v) deskripsi transaksi (misalnya, deskripsi layanan atau pekerjaan yang Anda berikan). Di bagian Pernyataan Wajib Pajak, klik kotak centang di samping Pernyataan Wajib Pajak. Kemudian, pilih kota/kabupaten tempat Anda mengajukan permohonan SKD SPDN dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi pop-up “Penyimpanan Berhasil”. Selanjutnya, gulir ke bawah ke bagian Dokumen Keluar-CTAS. Klik tombol “Buat PDF”. Sistem akan menampilkan halaman Formulir Buat Dokumen. Lengkapi kolom yang ditandai dengan tanda bintang dan klik Simpan. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Berhasil”, yang menunjukkan bahwa dokumen telah berhasil dibuat. Tombol unduh PDF dan pratinjau dokumen akan muncul. Selanjutnya, tanda tangani dokumen dengan mengeklik tombol “Tanda Tangan”. Sebuah kotak untuk penandatanganan elektronik akan muncul. Tanda tangani dokumen menggunakan kode otoritas DJP atau sertifikat digital, lalu klik “Simpan”. Gulir ke bawah halaman dan pastikan semua kolom telah diisi, lalu klik tombol “Kirim”. Jika berhasil, sistem akan otomatis kembali ke halaman Permohonan Perkara, yang menyatakan bahwa perkara telah ditutup. SKD SPDN yang telah diterbitkan dapat dilihat di modul “Portal Saya” dan menu “Dokumen Saya”. Anda juga dapat mengunduh SKD SPDN. Selesai. Semoga bermanfaat.
