Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) disampaikan secara elektronik salah satunya melalui Coretax. Pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya → Pengukuhan PKP. Di aplikasi Coretax, formulir pengukuhan PKP dapat langsung diisi. Sebagian informasi juga telah terisi otomatis. Wajib pajak perlu memastikan telah mengisi seluruh kolom yang bersifat mandatory yang ditunjukkan dengan simbol *. Salah satu yang perlu diperhatikan, laman tersebut mewajibkan wajib pajak untuk mengunggah file. File yang dimaksud adalah peta dan foto lokasi usaha. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) PER 7/2025, formulir pengukuhan PKP yang disampaikan harus disertai peta dan foto lokasi usaha. Jika diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP, selain peta dan foto lokasi usaha, file lain yang harus diunggah adalah: surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis terkait penggunaan kantor virtual (minimal 1 tahun). Nantinya KPP akan melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan. Keputusan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap. Selain lewat Coretax, permohonan pengukuhan PKP dapat disampaikan melalui laman milik PJAP maupun Contact Center. Dalam kondisi wajib pajak tidak dapat menyampaikan secara elektronik, permohonan diajukan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Permohonan secara langsung diajukan dengan format Lampiran I bagian I PER 7/2025.
Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Gula untuk Makanan dan Minuman
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sedang menyiapkan regulasi baru terkait pengendalian konsumsi gula, termasuk mekanisme pajak gula, atau pajak atas makanan dan minuman tinggi gula. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai strategi jangka panjang untuk menurunkan angka obesitas dan mencegah penyakit tidak menular yang terus meningkat di Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi mengenai pajak gula untuk makanan, yang akan mengenakan pajak atas gula dalam jumlah tertentu. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam pembahasan. “Saat ini kami sedang menyusun regulasi untuk menerapkan pajak gula untuk makanan. Ini akan mengenakan pajak atas gula dalam jumlah tertentu, tetapi masih dalam pembahasan dan proses. Kami akan meluncurkannya jika sudah siap,” jelas Dante di ASEAN Car Free Day (ACFD 2025). Menurut Dante, langkah ini mendesak mengingat tingginya prevalensi obesitas, terutama di kalangan anak-anak. Data menunjukkan sekitar 30 persen anak sekolah di Jakarta mengalami obesitas. “Obesitas pada anak bukan hanya tentang kelebihan berat badan, tetapi juga membawa risiko penyakit di masa mendatang. Oleh karena itu, anak perlu dibiasakan makan sehat dan aktif bergerak sejak dini,” tegasnya. Dante menambahkan bahwa masalah kesehatan akibat konsumsi gula tinggi tidak boleh dianggap remeh. Tiga penyakit memiliki prevalensi tinggi di Indonesia: hipertensi, diabetes, dan kolesterol. Ketiganya merupakan faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, yang merupakan penyebab kematian tertinggi di negara ini. “Anda tidak perlu menderita diabetes, hipertensi, atau kolesterol tinggi jika berolahraga secara teratur. Cukup 30 menit aktivitas fisik per hari atau 150 menit per minggu dapat menurunkan gula darah, mengontrol tekanan darah, dan memperbaiki kadar kolesterol,” jelas Dante. Ia menekankan bahwa pencegahan penyakit tidak cukup hanya melalui kebijakan fiskal seperti pajak gula saja; hal itu juga harus disertai dengan perubahan gaya hidup. Menurut Dante, CFD ASEAN merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengedukasi masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif. “Saat ini mungkin ada yang hipertensi, tetapi setelah berolahraga teratur dan menerapkan pola makan sehat, kita berharap tahun depan tekanan darah, gula darah, dan kolesterolnya akan turun. Ini tidak bisa dilakukan sekali saja, harus menjadi kebiasaan,” tegasnya.
