Aplikasi SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Dapat Menggunakan DJP Online

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa pengajuan Surat Keterangan Tidak Tertagih (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax. Kring Pajak menjelaskan bahwa menu aplikasi SKTD PPN di Coretax saat ini sedang disempurnakan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online. “Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuannya dapat dilihat pada PMK 41/PMK.03/2020,” tulis Kring Pajak di media sosialnya, Kamis (11 September 2025). Ketentuan mengenai SKTD yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Bebas PPN, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah: “Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang terkait dengan alat angkut tertentu.” Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN terdiri dari tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok. Kelompok alat angkut tertentu ini meliputi angkutan darat, air, dan udara. Sedangkan, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diberikan di dalam daerah pabean dan jasa yang diberikan di luar daerah pabean. Rincian jenis alat angkut dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. SKTD pada hakikatnya digunakan untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP yang berkaitan dengan alat angkut tertentu.

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax

SPT Tahunan PPh OP Hanya 1 Bentuk Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) terbagi menjadi beberapa jenis. SPT 1770 umumnya digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770 SS digunakan jika penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp60 juta per tahun dan tidak ada penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. SPT Tahunan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) tidak lagi dibagi berdasarkan format di atas. Berdasarkan PER 11/2025, hanya ada satu format SPT Tahunan. Pada aplikasi Coretax, informasi dan lampiran yang diperlukan akan disesuaikan dengan jawaban wajib pajak di bagian utama SPT Tahunan. Format Lampiran SPT Tahunan PPh OP Era Coretax SPT Tahunan PPh OP terdiri dari  induk SPT dan lampiran. Berikut format SPT sesuai dengan PER 11/2025. Induk SPT Berbeda dengan proses bisnis di DJP Online, pengisian SPT Tahunan PPh OP di aplikasi Coretax dimulai dari pengisian induk. Dari jawaban atas pertanyaan yang ada di induk SPT, sistem akan memunculkan lampiran SPT yang wajib diisi. Induk SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 11 bagian, yaitu: Bagian A. Identitas Wajib Pajak Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto Bagian C. Penghitungan PPh Terutang Bagian D. Kredit Pajak Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar Bagian F. Pembetulan Bagian G. Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar Bagian H. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya Bagian J. Lampiran Tambahan Bagian K. Pernyataan Lampiran SPT Terdapat 5 jenis Lampiran SPT Tahunan PPh OP dengan perincian sebagai berikut. Lampiran 1  Lampiran ini berisi harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan. Lampiran 2 Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri. Lampiran 3 Lampiran 3 dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu: Lampiran 3A-1 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Dagang); Lampiran 3A-2 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Jasa); Lampiran 3A-3 – Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Industri); Lampiran 3A-4 – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya; Lampiran 3B – Rekapitulasi Peredaran Bruto; Lampiran 3C – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal; dan Lampiran 3D – Rincian Biaya Tertentu (Daftar Nominatif Biaya Entertainment, Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penggantian dalam Bentuk Natura/Kenikmatan, serta Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih); Lampiran 4  Lampiran ini berisi penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Selain itu, lampiran ini juga berisi penghitungan PPh terutang bagi suami-istri yang melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah. Lampiran 5 Pada bagian ini, terdapat tiga tabel informasi yaitu: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal; Pengurang Penghasilan Neto; dan Pengurang Pajak Penghasilan Terutang.

Administrasi PKP Akan Lebih Diawasi, PKP Harus Berbenah

Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun pajak menyerahkan BKP/JKP dengan omzet atau penerimaan bruto tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu Rp4,8 miliar. Apabila omzet atau penerimaan bruto melebihi batas tersebut, pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun pajak. Tempat Kegiatan Usaha Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP wajib menentukan tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP. Tempat kegiatan usaha PKP dapat pula berupa tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan PKP di mana kegiatan usaha yang sesungguhnya dilakukan. Selain itu, khusus bagi Pengusaha Badan Usaha, dapat menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha pada saat dikukuhkan sebagai PKP. Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa Kantor Virtual adalah kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan jasa penunjang kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor virtual untuk dijadikan tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau surat-menyurat secara bersama-sama oleh 2 (dua) Pengusaha atau lebih yang atas penggunaan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa sewa gedung dan jasa sewa kantor (serviced office). Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan PKP harus memenuhi salah satu dari dua kriteria, yaitu pertama, berdomisili di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual tersebut; dan kedua, berdomisili di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Untuk kriteria pertama, harus memenuhi persyaratan memiliki klasifikasi bidang usaha utama di sektor jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di Kantor Virtual, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka waktu kontrak penggunaan Kantor Virtual paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan PKP, dan tidak menggunakan Kantor Virtual semata-mata sebagai alamat korespondensi. Kemudian untuk kriteria kedua, harus memenuhi persyaratan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan jangka waktu kontrak penggunaan Kantor Virtual paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan PKP, dan tempat kegiatan usaha yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tersebut telah teruji dan terbukti benar-benar memiliki kegiatan usaha. Pengawasan Administrasi PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesungguhnya telah dilakukan pengawasan sejak mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, yaitu melalui penelitian kantor. Dimana penelitian kantor ini dilakukan dengan cara meneliti data dan/atau dokumen yang dilampirkan Wajib Pajak pada permohonan pengukuhan PKP dengan data dan informasi yang tersedia dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah dikukuhkan sebagai PKP melalui penerbitan dokumen SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), dalam rangka administrasi PKP, selanjutnya Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat usaha PKP untuk menguji dan membuktikan data dan dokumen yang disampaikan PKP mengenai lokasi usaha dan kegiatan […]

Pengajuan SKTD PPN Belum Tersedia Melalui Coretax, Wajib Pajak Bisa Gunakan DJP Online

Pengajuan Surat Keterangan Tidak Bayar (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Menu aplikasi SKTD PPN di Coretax DJP saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga belum dapat digunakan. Pengajuan SKTD PPN 2025 masih dapat dilakukan melalui DJP Online. Persyaratan wajib pajak penerima SKTD dan tata cara pengajuan dapat dilihat pada PMK41/PMK.03/2020. Ketentuan mengenai Surat Keterangan Tidak Diwarna (SKTD) yang diatur dalam PMK 41/2020 merupakan peraturan pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 50/2019. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020, Surat Keterangan Tidak Diwarna (SKTD) adalah: Surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah menerima fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkut tertentu, serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak yang berkaitan dengan alat angkut tertentu. Secara ringkas, alat angkut tertentu yang impornya dibebaskan dari PPN dibagi menjadi tujuh kelompok alat angkut. Selanjutnya, alat angkut tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari PPN terdiri dari enam kelompok alat angkut. Kelompok alat angkut khusus ini meliputi alat angkut darat, air, dan udara. Sementara itu, jasa terkait alat angkut tertentu yang dibebaskan dari PPN dibagi menjadi dua kelompok: jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan jasa yang diserahkan di luar daerah pabean. Rincian jenis angkutan dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN tercantum dalam PMK 41/2020. Pada dasarnya, SKTD digunakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor atau penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkut tertentu.