Pemerintah telah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dan penghasilan luar negeri lainnya mulai 1 Januari 2025. Namun, wajib pajak harus memenuhi persyaratan dan melaporkannya melalui Coretax. Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara melaporkannya? Simak ulasan berikut yang dihimpun Pajak.com dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Persyaratan Dividen Bebas Pajak Persyaratan dividen dan penghasilan luar negeri lainnya bebas pajak diatur dalam Pasal 370, 371, dan 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut detailnya: Wajib diinvestasikan pada: Saham; Reksa Dana; Emas batangan; Rekening tabungan; dan Penyertaan modal, surat berharga, dan sektor riil; Batas waktu investasi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, dan investasi tersebut harus dimiliki minimal 3 tahun. Serahkan laporan realisasi investasi. Cara Melaporkan Realisasi Investasi Dividen dan Penghasilan Luar Negeri Bebas Pajak Lainnya melalui Coretax Berikut cara melaporkan realisasi investasi dividen dan penghasilan luar negeri bebas pajak lainnya melalui Coretax: Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id; Buka “Layanan Wajib Pajak”, pilih “Layanan Administrasi”, lalu “Buat Permintaan Layanan Administrasi”; Pada menu “Jenis Layanan Wajib Pajak” di sebelah kiri, klik “Pelaporan Elektronik AS.39”, lalu pilih “AS.39-01 LA”; Klik submenu “Alur Kasus”; Isi semua yang bertanda bintang; Klik “Tambah Data” untuk melengkapi formulir “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain” yang telah diterima dan akan dilaporkan. Isi periode pelaporan dengan angka: 1 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2024; 2 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2023; dan 3 untuk pelaporan dividen lain yang diterima pada tahun 2022. Pilih “Jenis Penghasilan”, yang mencakup dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT), dan penghasilan dari luar negeri tanpa bentuk usaha tetap (BUT). Isi data sesuai dengan “Jenis Penghasilan” yang dipilih, termasuk dividen dalam negeri dan luar negeri. Klik “Simpan” jika semua informasi dalam laporan dividen atau penghasilan lain sudah benar. Klik “Tambah Data” untuk melengkapi laporan investasi sesuai dengan persyaratan jenis investasi. Pilih tanggal investasi dilakukan. Pilih jenis investasi. Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain, masukkan jumlah investasi, dan klik “Simpan”; Pastikan status wajib pajak aktif. Jika belum, silakan klik tombol “Perbarui Pemenuhan Kewajiban Pajak”; Klik “Buat PDF”, pilih klasifikasi huruf, lalu klik “Simpan”; Klik “Tanda Tangan” untuk menandatangani laporan secara elektronik; Pilih penyedia tanda tangan Anda, masukkan frasa sandi, klik “Simpan”, lalu klik “Kirim”; dan Laporan realisasi investasi selesai ketika muncul notifikasi “Perkara Selesai”. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kita bahwa laporan investasi wajib disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) bagi wajib pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat (April) bagi wajib pajak badan setelah akhir tahun pajak. Laporan realisasi wajib disampaikan paling lambat tahun ketiga tahun penerimaan atau perolehan dividen atau penghasilan.
Berbagai Insentif Pajak Mendorong Industri untuk Memproduksi Alat Kesehatan di Dalam Negeri
Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku industri untuk memproduksi berbagai alat kesehatan di dalam negeri. Solehan, Direktur Industri Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Perindustrian, menyatakan bahwa Kementerian terus mendorong pengembangan industri alat kesehatan dalam negeri. Selain itu, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan seperti pembebasan pajak (tax holiday), keringanan pajak (tax allowance), dan supertax deduction. “Mari kita manfaatkan momentum ini untuk mendorong lebih banyak investasi langsung asing (FDI) yang berfokus pada transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan vokasional yang relevan dengan Industri 4.0, seperti otomatisasi dan AI pada alat kesehatan,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (11 September 2025). Solehan menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian terus mendukung pengembangan industri alat kesehatan berteknologi tinggi, seperti ventilator dan mesin anestesi, melalui berbagai strategi yang komprehensif dan berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan sumber daya manusia melalui program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri alat kesehatan, termasuk dalam pengembangan desain, proses produksi, analisis material, pengujian, dan transformasi Industri 4.0. Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian mendorong penguatan pasar domestik dengan mendorong pembelian produk dalam negeri melalui program Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta memperkuat rantai pasok industri dalam negeri dengan membina industri komponen dan bahan baku untuk menciptakan ekosistem industri yang terintegrasi. Menurutnya, Kementerian Perindustrian juga mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan peluang substitusi impor dan meningkatkan upaya ekspor produk melalui produksi ventilator dan mesin anestesi dalam negeri. “Kolaborasi dengan mitra strategis merupakan salah satu kunci percepatan inovasi. Melalui kolaborasi riset, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas produksi, industri kita akan mampu menghasilkan produk alat kesehatan modern yang memenuhi kebutuhan pasar,” ujarnya. Pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak bagi pelaku usaha, termasuk di sektor alat kesehatan. Misalnya, pembebasan pajak (tax holiday) diberikan kepada industri pionir. Pembebasan pajak ini didasarkan pada beberapa ketentuan, terutama terkait nilai modal yang ditanamkan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa pembebasan pajak berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025. Selain itu, terdapat insentif keringanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang berinvestasi dan memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi dalam bentuk aset tetap berwujud, termasuk tanah, yang dikenakan pajak selama enam tahun dengan tarif 5% per tahun. Selain itu, terdapat insentif pengurangan pajak super bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan. Dengan pengurangan pajak super vokasi, wajib pajak menerima pengurangan penghasilan bruto maksimum sebesar 200% dari biaya penyediaan pengalaman kerja, pemagangan, atau pembelajaran. Sementara itu, untuk pengurangan pajak super R&D, wajib pajak menerima pengurangan pendapatan bruto maksimum 300% dari biaya R&D tertentu di Indonesia.
