Akankah Pajak Minimum Global Berdampak pada Insentif? Berikut Tanggapan Pemerintah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah masih menyelesaikan penerapan pajak minimum global (GMT). Susiwijono menyatakan bahwa regulasi yang mengatur pajak minimum global telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan 136/2024. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali mengundang Kementerian Keuangan untuk membahas waktu penerapannya. “Terkait GMT, saat ini kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, karena Menteri Keuangan sudah memiliki regulasinya. Namun, seperti halnya negara lain, kami masih mengkaji implementasinya,” ujarnya, Selasa (9 September 2025). Susiwijono mengatakan bahwa penerapan pajak minimum global akan memengaruhi insentif perpajakan yang ada. Hal ini dikarenakan Indonesia, sebagai negara berkembang, juga mengandalkan insentif perpajakan untuk menarik investasi. Dengan keengganan Amerika Serikat untuk mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global, banyak negara bersiap untuk mengikutinya. Beberapa negara dilaporkan telah menunda penerapan pajak minimum global. Menurutnya, posisi Indonesia serupa dengan negara-negara lain yang belum menerapkan kebijakan pajak minimum global. “Negara-negara lain juga belum [menerapkan GMT],” kata Susiwijono. Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi pengalihan keuntungan dan membatasi persaingan yang menawarkan tarif pajak rendah (perlombaan menuju dasar). Pajak minimum global berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak di mana pajak minimum global diberlakukan. Jika entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas tersebut akan dikenakan pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%. Indonesia telah mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan GloBE melalui penerbitan PMK 136/2024. Dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, Indonesia akan menerapkan aturan pencantuman pendapatan (IIR) dan pajak tambahan domestik yang memenuhi syarat (QDMTT) mulai tahun 2025, sementara aturan pembayaran pajak yang kurang dibayar (UTPR) baru akan diterapkan tahun depan. Penerapan pajak minimum global dikhawatirkan akan berdampak pada daya saing investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Untuk menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto baru-baru ini menyatakan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan tiga skema insentif baru sejalan dengan penerapan pajak minimum global. Ketiga insentif tersebut adalah subsidi tunai untuk investasi di sektor strategis; kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credits); dan kredit pajak yang tidak dapat dikembalikan (nonrefundable tax credits).

Badan Usaha yang Membeli Batubara dan Mineral Logam, Apakah Wajib Memotong PPh Pasal 22?

Berdasarkan pada Pasal 217 PMK 81/2024, badan usaha yang membeli batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan usaha atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan dikenakan PPh Pasal 22. Selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan Pasal 217 ayat (1) huruf h PMK 81/2024, pembeli wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 dan melampirkan bukti pemotongan/pemungutan terpadu. Selain menerbitkan bukti pungut, pembeli juga wajib menyetorkan pembayaran PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf d PMK 81/2024. Perlu diketahui, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan usaha atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian, belum termasuk PPN. Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf h adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, bunyi Pasal 271 ayat (5). Sebagai informasi, PMK 81/2024 turut mengatur Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Merujuk pada pasal 271, PMK tersebut memerinci kriteria pemungut PPh Pasal 22, yaitu: 1. Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai atas: – impor barang; dan – ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya. 2. Instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung; 3. Badan usaha tertentu meliputi: – BUMN; – Badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan – Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sehubungan dengan pembayaran pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya; 4. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, untuk penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri; 5. Agen tunggal, agen merek, dan importir umum kendaraan bermotor, untuk penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; 6. Produsen atau importir Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas, untuk penjualan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas; 7. Badan usaha industri atau eksportir yang membeli bahan berupa hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses produksi industri, untuk keperluan industri atau ekspor; dan 8. Badan usaha yang membeli batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari […]

Cukai Minuman Manis Hanya untuk Produk Pabrikan

Pemerintah saat ini sedang menggodok penerapan cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK). Hal ini berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan cukai MBDK masih membutuhkan proses yang panjang, mulai dari pembahasan lintas kementerian hingga penetapan target penerimaan. “Jadi undang-undang itu nanti kan harus ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) Karena penyusunan PP itu kan berarti harus ada inisiatif dan kemudian nanti ada panitia antar kementerian. Jadi semua yang terkait dengan MBDK akan diajak ngomong semua,” ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025). Nantinya, pemerintah akan menghitung mekanisme pemungutan agar sesuai dengan tujuan fiskal maupun kesehatan. Nirwala pun menjelaskan bahwa nantinya, cukai MBDK hanya akan diterapkan untuk minuman berpemanis yang diproduksi melalui pabrik. Seperti minuman manis alam kemasan, sirup, hingga minuman manis berbentuk bubuk. “Termasuk konsentrat sirup kan konsentrat tetap ukurannya adalah kandungan gula dalam mililiter air kalo konsentrat pocari sweat saset, nutrisari itu kena kadarnya nanti kalau di encerkan sesuai takaran berapa,” ujar Nirwala. Sebelumnya keputusan penerapan cukai MBDK telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun dalam rapat kerja, Jumat (22/8/2025). Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan cukai tersebut akan dibahas kembali dengan DPR. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun pun menjelaskan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis dilakukan demi melindungi konsumen dari penyakit diabetes. Penyakit yang diakibatkan diabetes diketahui menjadi beban berat anggaran kesehatan negara. Misbakhun juga menyebut besaran tarif cukai akan ditentukan dengan seksama demi menjaga sektor usaha. “Nanti dikonsultasikan. Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya,” ujarnya.