Pengkreditan Pajak Masukan Sekarang Tidak Bergantung pada Pelaporan PPN Penjual

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak mendapatkan kredit pajak masukan. Kredit ini dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material, tanpa harus menunggu pelaporan dari PKP penjual. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Pasal tersebut berbunyi: “Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak … tidak bergantung pada pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dimaksud.” Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 (SE 45/2021), pengujian syarat formal dan material faktur pajak dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pengujian dilakukan terhadap transaksi yang mendasarinya melalui pengujian arus uang, arus barang atau jasa, dan arus dokumen. Kedua, pengujian dilakukan dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konfirmasi ini memeriksa apakah faktur pajak terkait pajak masukan telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak. Sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, DJP mengamati adanya perbedaan tindak lanjut atas hasil konfirmasi. Dalam beberapa kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan bahwa faktur pajak belum dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, maka Pengusaha Kena Pajak pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan pajak masukan. Hal ini tidak adil bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli yang secara materiil dan formal telah memenuhi persyaratan pengkreditan pajak dan telah membayar PPN. Pemberlakuan PER 11/2025 memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak terkait pengkreditan Pajak Masukan. PKP pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan, tanpa bergantung pada pelaporan PKP penjual. Sebagai bentuk antisipasi, PKP pembeli kini dapat mengecek apakah faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual telah dilaporkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Coretax, kemudian akses e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, geser layar ke kanan, lalu cek kolom Dilaporkan oleh Penjual. Pada kolom ini akan ditampilkan status NO (jika belum dilaporkan) atau YES (jika sudah dilaporkan).

Impor Sampel Barang Bebas Bea

Pemerintah telah membebaskan bea masuk untuk barang contoh. Perlu diketahui bahwa barang tersebut benar-benar diimpor khusus sebagai contoh dan bukan untuk diperdagangkan. Pembebasan bea masuk atas barang contoh diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepabeanan. Pasal ini menegaskan bahwa barang contoh dapat dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. “Barang contoh didefinisikan sebagai barang yang diimpor khusus sebagai contoh, termasuk untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran, dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik jenis maupun mereknya,” demikian bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepabeanan, dikutip pada Rabu (3 September 2025). Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997. Berdasarkan keputusan ini, barang contoh untuk keperluan produksi adalah semua barang yang diimpor khusus sebagai contoh untuk pembuatan produk. Produksi tersebut ditujukan untuk ekspor atau pemasaran di dalam negeri. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi enam persyaratan. Pertama, barang tersebut harus semata-mata ditujukan untuk pengenalan produksi atau produk baru. Kedua, hanya tiga barang dengan merek/model/jenis yang sama yang dapat diimpor. Ketiga, barang tersebut tidak boleh ditujukan untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan mutu. Keempat, barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri. Kelima, barang tersebut tidak boleh berupa kendaraan bermotor, termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apa pun. Keenam, barang contoh harus disimpan selama dua tahun sejak tanggal impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan harus disertai dua dokumen: Pertama, rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai, beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari instansi teknis terkait. Jika permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan akan menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan cukai. Menurut situs web DJBC, surat keputusan diterbitkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.