Buruh Tuntut Penghapusan Pajak Tunjangan Hari Raya dan Kenaikan Batas PTKP

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk melanjutkan agenda reformasi perpajakan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja di Istana Kepresidenan kemarin. Berdasarkan masukan dari serikat pekerja, reformasi perpajakan akan mencakup penghapusan pajak atas penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan uang pesangon, jaminan pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) secara sekaligus. “Kita tahu THR kita sudah habis, tapi tetap kena pajak. Kita tidak punya uang untuk pesangon, jadi kena pajak. Tabungan kita di Jamsostek dan JHT kena pajak. Maka, kami usulkan penghapusan pajak THR, pesangon, dan JHT,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), seperti dikutip Selasa (2 September 2025). Lebih lanjut, Said menyatakan bahwa para buruh juga meminta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan. Menurutnya, Prabowo menyambut baik seluruh usulan yang disampaikan para buruh. Pertemuan berlangsung santai, sehingga semua pihak dapat menyampaikan aspirasinya. Said juga mengakui bahwa ia memahami jika Prabowo membutuhkan waktu untuk melaksanakan seluruh usulan buruh, termasuk isu reformasi perpajakan. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) huruf 1 menyatakan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal ini merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Peraturan Menteri Keuangan 168/2023 menetapkan bahwa penghasilan yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, baik tetap maupun tidak tetap. Penghasilan tetap dan tidak tetap meliputi gaji, tunjangan lainnya, uang lembur, bonus, THR, honorarium produksi, bonus, gratifikasi, penghasilan tidak tetap lainnya, pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian oleh pemberi kerja, serta premi asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah 68/2009 mengatur bahwa uang pesangon, uang pensiun, atau jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan secara bersamaan juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 final untuk pesangon adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta. PPh Pasal 21 final untuk manfaat pensiun dan JHT, berdasarkan Peraturan Pemerintah 58/2023, adalah 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

DJP Tunjuk 3 Pemungut PPN PMSE Baru

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-23/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketiga entitas tersebut adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Dengan penambahan ini, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pemerintah hingga Juli 2025 mencapai 223 entitas. Pada periode yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga entitas lainnya, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH. Sejak kebijakan ini diterapkan, penerimaan negara dari PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Per 31 Juli 2025, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp31,06 triliun. PPN ini dipungut oleh 201 dari 223 entitas yang ditunjuk. PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Pungutan ini saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta per bulan, atau jumlah pengguna lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.