Ada yang Baru dalam Permohonan Pengurangan Denda Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Banyak wajib pajak yang masih belum memahami bahwa sejak berlakunya peraturan ini, pengajuan permohonan pengurangan denda tidak lagi sama seperti sebelumnya. Pada Bab IV, Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan, aturan baru mengenai pengurangan denda diatur lebih jelas untuk mengakomodasi amanat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. PMK 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan denda jika dapat membuktikan apakah sanksi yang dijatuhkan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri. Pada awal tahun 2025, menyusul penerapan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menghapuskan sanksi perpajakan akibat kesalahan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk periode Januari 2025 hingga Maret 2025. Penghapusan ini dilakukan oleh DJP tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP diterbitkan, DJP akan menerapkan penghapusan secara resmi tanpa perlu permohonan penghapusan. Untuk periode selanjutnya, pengenaan sanksi akan tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak yang melakukan kesalahan karena kelalaian dan bukan karena kesalahannya sendiri dapat mengajukan permohonan melalui surat tercatat, loket TPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau secara daring di Coretax. Sebelum mengajukan permohonan pengurangan sanksi, wajib pajak harus mengetahui persyaratan formal yang harus dipenuhi agar permohonan tidak ditolak. Wajib pajak harus telah melunasi pajak yang belum atau kurang bayar, pokok atau selisih pokok PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), atau PBB yang belum atau kurang bayar. Permohonan tersebut harus diajukan sebelum mengajukan permohonan lelang barang sitaan atau permohonan pengalihan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan lelang untuk penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP PBB), atau Surat Ketetapan Pajak (STP PBB). Perbedaan dari peraturan lama adalah peraturan baru yang berlaku saat ini mewajibkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung denda yang dapat dikurangkan secara proporsional berdasarkan permohonan wajib pajak. Pasal 23 Angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 menyatakan bahwa pembayaran Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dihitung secara proporsional sebagai pembayaran atas: jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang belum atau kurang dibayar; dan sanksi administrasi atau denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan yang sama dengan pengajuan permohonan, pembayaran tersebut merupakan jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar, pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau jumlah PBB yang belum atau kurang dibayar.

Perbedaan dan Kegunaan Pajak Pusat dan Daerah

Banyak masyarakat masih belum memahami perbedaan antara pajak pusat dan daerah, padahal keduanya berperan krusial dalam pembangunan dan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. Hal ini krusial karena sistem perpajakan Indonesia dirancang untuk memastikan pembiayaan negara dan daerah berjalan paralel, tanpa membebani wajib pajak. Untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi. Kewenangan ini diperkuat melalui restrukturisasi perpajakan, penyediaan sumber pajak daerah baru, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi duplikasi pemungutan, menyederhanakan administrasi perpajakan, memudahkan pemantauan pemungutan pajak secara terpadu, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada prinsipnya, pendanaan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terbagi menjadi dua bagian. Pertama, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini meningkatkan kemandirian daerah karena penerimaan pajak daerah dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian penerimaan dan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran tanpa bergantung pada skema bagi hasil. Pajak Pusat Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan pemungutannya berada di tangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lebih lanjut, penerimaan pajak pusat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain pajak, APBN juga didukung oleh sumber-sumber lain seperti bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat meliputi: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Meterai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat mengikat secara hukum, tanpa imbalan secara langsung, dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara umum, pengelolaan pajak daerah dibagi menjadi tingkat kota dan provinsi. Namun, di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya terdapat tingkat provinsi. Pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – 5 jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Rokok Pajak Reklame Pajak Alat Berat (PAB) Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak daerah bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program. Di Jakarta, penerimaan pajak daerah digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Selain itu, program pendidikan digunakan untuk mendanai program unggulan pendidikan seperti Kartu […]

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berikan Edukasi Perpajakan melalui Coretax

Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi perpajakan melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Materi edukasi ini dapat diunduh melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Edukasi Perpajakan, dan submenu Materi Edukasi. Layanan edukasi perpajakan merupakan salah satu fitur yang tersedia di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa layanan ini disediakan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Layanan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dengan memberikan informasi dan pendampingan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu layanan yang tersedia adalah materi edukasi. Layanan ini berfungsi sebagai kanal bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat mengunduh materi edukasi yang tersedia dan memberikan umpan balik serta masukan. Jika ditelusuri lebih lanjut, submenu Materi Edukasi terbagi menjadi tiga kategori: materi edukasi umum, materi edukasi khusus, dan materi e-learning. Sayangnya, materi edukasi perpajakan yang tersedia saat ini terbatas. Saat artikel ini ditulis, hanya ada empat materi dalam kategori Edukasi Umum. Keempat materi tersebut meliputi: Selebaran e-Stamp; Panduan Coretax untuk Seri Surat Keterangan Potong PPh; Panduan Singkat Penerapan Coretax bagi Wajib Pajak; dan Hak dan Kewajiban Orang Pribadi. Sementara itu, materi edukasi perpajakan tidak tersedia di kategori Materi Edukasi Khusus maupun menu Materi E Learning. Selain mengunduh materi yang tersedia secara langsung, wajib pajak juga dapat melihat jadwal kelas pajak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadwal kelas pajak dapat dilihat melalui submenu Jadwal Kegiatan Edukasi. Submenu ini menampilkan kalender yang berisi tanggal kelas pajak dan informasi detailnya. Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan edukasi perpajakan melalui submenu Pengajuan Permohonan Edukasi Perpajakan. Fitur ini digunakan oleh wajib pajak yang membutuhkan narasumber untuk kegiatan edukasi perpajakan.