Kredit Pajak Masukan (PPN) yang tidak sesuai ketentuan kini dapat dikategorikan sebagai data konkret. Karena kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan dikategorikan sebagai data konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung menggunakan data ini untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan. “Bukti transaksi atau data perpajakan… dapat berupa… kredit pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18/PJ/2025, dikutip Senin (29 September 2025). Untuk memahami ketentuan kredit pajak masukan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami ketentuan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, pajak masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan oleh PKP terhadap pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah PPN dalam faktur pajak yang memenuhi syarat formal dan material. Faktur pajak memenuhi syarat formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Syarat material terpenuhi apabila faktur pajak memuat informasi yang benar dan akurat. Apabila Pajak Masukan pada faktur pajak belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak berikutnya, paling lama tiga Masa Pajak setelah Masa Pajak Faktur Pajak diterbitkan. Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Misalnya, Pajak Masukan yang berkaitan dengan perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan oleh PKP. Lebih lanjut, PKP tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN. Lebih lanjut, Pajak Masukan atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dikenakan PPN dengan tarif tertentu tidak dapat dikreditkan. Sebagai informasi, pemeriksaan data konkret oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya untuk satu atau lebih pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Masa pemeriksaan khusus terdiri dari masa pemeriksaan satu bulan dan Masa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) selama 30 hari. Namun, apabila pemeriksaan khusus dilakukan karena terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak wajib pajak, maka masa pemeriksaan dipersingkat menjadi 10 hari kerja. Masa PAHP juga dipersingkat menjadi 10 hari kerja.
Penunjukan Shopee dkk sebagai Pemungut Pajak, Menkeu Purbaya: Kita Akan Pikirkan Nanti
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan penunjukan marketplace atau e-commerce, seperti Shopee dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh!. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, dikutip Pajak.com (29/9/25). Kendati demikian, dia memastikan kesiapan DJP dalam menerapkan aturan dan sistem kebijakan perpajakan. Seperti diketahui, penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/P/2025 (PER 15/2025) juga telah menetapkan bahwa pemungut Pasal 22 Final adalah e-commerce yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. “Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” tegas Purbaya. Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan meminta waktu minimal satu tahun sebelum penerapan PMK 37/2025. “Waktu ini dibutuhkan untuk membangun sistem pelaporan, edukasi kepada seller, dan integrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Budi kepada Pajak.com (14/7/25). Poin Pokok PMK 37/2025 Sebagai informasi, pokok-pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 antara lain: mekanisme penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang/UMKM (merchant) online dalam negeri. dalam pelaksanaannya, pedagang wajib menyampaikan informasi kepada pihak pasar sebagai dasar pengumpulan. PMK juga mengatur besaran pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang bisa bersifat final dan non final. menetapkan faktur sebagai dokumen khusus yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi. mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan merchant telah sesuai dengan dokumen faktur penjualan dan standarisasi data minimal yang harus dicantumkan dalam faktur. pihak marketplace mempunyai kewajiban menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa tidak semua pedagang on-line akan dikenakan PPh final 0,5 persen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. “Misalnya, saya berjualan dan memiliki peredaran bruto cuma Rp4 miliar, kurang dari Rp4,8 miliar. Sebenarnya yang PPh yang dipungut di marketplace sudah final, sehingga nanti di SPT [Surat Pemberitahuan] PPh saya, tinggal isi SPT saja berdasarkan bukti potong dari marketplace, sehingga SPT-nya menjadi nihil. Untuk yang penjual besar, misalnya penjual mobil itu juga dipungut setengah persen, tapi perlakuannya sebagai kredit pajak. Karena penjualan mobil enggak boleh PPh final,” jelasnya dalam Media Briefing di DJP, pada (14/7/25). Di sisi lain, Hestu menekankan bahwa PMK 37/2025 juga membebaskan tarif PPh final sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam PP tersebut bahwa pedagang yang omzet tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan pajak. “Namun, merchant harus menyampaikan […]
PER 18/2025 Diterbitkan! Dirjen Pajak Menindaklanjuti Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti data konkret wajib pajak dalam rangka kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret (PER 18/2025), yang mulai berlaku pada 24 September 2025. “Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan tindak lanjut data konkret,” demikian bunyi bagian “Menimbang” dalam PER 18/2025. PER 18/2025 juga diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta akuntabilitas dalam menindaklanjuti data konkret. Daftar Data Konkret untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Pasal 2 PER 18/2025 merinci daftar data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai berikut: Faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi DJP, tetapi belum dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan dalam SPT Masa PPh; dan/atau Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak, yang memerlukan pengujian sederhana. Bukti tersebut dapat meliputi: Kelebihan pengurang dalam SPT Masa PPN yang tidak didukung oleh kelebihan pembayaran dalam SPT Masa PPN sebelumnya; Penghitungan ulang pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman kredit pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan kena pajak dan tidak kena pajak; PPN yang dibayar di muka yang tidak atau kurang dibayar; Pemanfaatan insentif pajak yang tidak semestinya; Pengkreditan pajak masukan yang tidak semestinya; Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan surat bukti pemotongan pajak yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan/atau kesalahan terkait penggunaan norma penghitungan penghasilan neto; Data dan/atau informasi yang bersumber dari ketetapan, keputusan, dan/atau putusan perpajakan atas sengketa mengenai penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersifat final dan dapat langsung digunakan untuk menghitung utang pajak yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuannya; dan/atau Data dan/atau informasi yang telah diterbitkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK), serta Berita Acara Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi wajib dibuat yang memuat persetujuan Wajib Pajak. Berita Acara tersebut wajib berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasanya—meskipun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum dipenuhi atau tidak dipenuhi hingga batas waktu yang disepakati oleh Wajib Pajak—dan dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. “Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan,” bunyi Pasal 3 PER 18/2025. Pemeriksaan yang dimaksud merupakan jenis pemeriksaan khusus. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan, khususnya untuk satu atau lebih pos dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan untuk objek pajak tertentu, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. PMK 15/2025 juga menetapkan bahwa jangka waktu pemeriksaan khusus maksimal satu bulan.
